Loading...

Alhamdulillah, Kemendikbud Setujui Guru Honorer Boleh Digaji Dari Dana BOS

Alhamdulillah, Kemendikbud Setujui Guru Honorer Boleh Digaji Dari Dana BOS - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Alhamdulillah, Kemendikbud Setujui Guru Honorer Boleh Digaji Dari Dana BOS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Alhamdulillah, Kemendikbud Setujui Guru Honorer Boleh Digaji Dari Dana BOS
link : Alhamdulillah, Kemendikbud Setujui Guru Honorer Boleh Digaji Dari Dana BOS

Baca juga


Alhamdulillah, Kemendikbud Setujui Guru Honorer Boleh Digaji Dari Dana BOS

Loading...

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) Irman Yasin Limpo mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya menyetujui usulan agar guru honorer dapar digaji menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Perjuangan dan inisiatif Disdik Sulsel selama tiga tahun agar dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer di sekolah akhirnya berhasil. Kementerian menyetujui dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer di SMA dan SMK Negeri seluruh Indonesia," kata Irman yang ditemui di Makassar, Kamis.

Menurut Irman, persetujuan diberikan oleh Kemendikbud dalam bentuk petunjuk teknis (juknis) No. 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS yang diterima Disdik Sulsel, Kamis siang.

Dengan demikian, lanjutnya, per tanggal 27 Februari 2017 guru honorer bisa bernafas lega, karena sudah memiliki dasar hukum untuk menerima gaji rutin yang bersumber dari negara melalui dana BOS yang diterima sekolah-sekolah.

"Hal yang paling menggembirakan adalah ini berlaku untuk semua guru honorer seluruh Indonesia," imbuhnya.

Lebih lanjut, Irman menjelaskan, ihwal keluarnya keputusan ini diawali desakan Disdik Sulsel yang didukung oleh Komisi E DPRD Provinsi Sulsel mengenai nasib dan kesejahteraan guru honorer.

Klimaksnya, lanjut dia, dua minggu lalu Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi kembali menerima Disdik Sulsel dan Komisi E DPRD di Jakarta membahas usulan itu dan akhirnya mengeluarkan juknis pertanda persetujuan pemerintah pusat.

"Sebanyak 15 persen anggaran dana BOS yang diterima sekolah bisa digunakan untuk guru honorer di SMA dan SMK Negeri. Namun bagi sekolah swasta masih perlu bersabar karena dalam juknis ini belum disebutkan apakah bisa untuk guru swasta," pungkas Irman.

Sumber: http://ift.tt/2mPBj9u

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) Irman Yasin Limpo mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya menyetujui usulan agar guru honorer dapar digaji menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Perjuangan dan inisiatif Disdik Sulsel selama tiga tahun agar dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer di sekolah akhirnya berhasil. Kementerian menyetujui dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer di SMA dan SMK Negeri seluruh Indonesia," kata Irman yang ditemui di Makassar, Kamis.

Menurut Irman, persetujuan diberikan oleh Kemendikbud dalam bentuk petunjuk teknis (juknis) No. 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis
Loading...
Dana BOS yang diterima Disdik Sulsel, Kamis siang.

Dengan demikian, lanjutnya, per tanggal 27 Februari 2017 guru honorer bisa bernafas lega, karena sudah memiliki dasar hukum untuk menerima gaji rutin yang bersumber dari negara melalui dana BOS yang diterima sekolah-sekolah.

"Hal yang paling menggembirakan adalah ini berlaku untuk semua guru honorer seluruh Indonesia," imbuhnya.

Lebih lanjut, Irman menjelaskan, ihwal keluarnya keputusan ini diawali desakan Disdik Sulsel yang didukung oleh Komisi E DPRD Provinsi Sulsel mengenai nasib dan kesejahteraan guru honorer.

Klimaksnya, lanjut dia, dua minggu lalu Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi kembali menerima Disdik Sulsel dan Komisi E DPRD di Jakarta membahas usulan itu dan akhirnya mengeluarkan juknis pertanda persetujuan pemerintah pusat.

"Sebanyak 15 persen anggaran dana BOS yang diterima sekolah bisa digunakan untuk guru honorer di SMA dan SMK Negeri. Namun bagi sekolah swasta masih perlu bersabar karena dalam juknis ini belum disebutkan apakah bisa untuk guru swasta," pungkas Irman.

Sumber: http://ift.tt/2mPBj9u


Demikianlah Artikel Alhamdulillah, Kemendikbud Setujui Guru Honorer Boleh Digaji Dari Dana BOS

Sekianlah artikel Alhamdulillah, Kemendikbud Setujui Guru Honorer Boleh Digaji Dari Dana BOS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Alhamdulillah, Kemendikbud Setujui Guru Honorer Boleh Digaji Dari Dana BOS dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/03/alhamdulillah-kemendikbud-setujui-guru.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Alhamdulillah, Kemendikbud Setujui Guru Honorer Boleh Digaji Dari Dana BOS"

Posting Komentar

Loading...