Judul : KOMPETENSI NON-PNS TERUJI. KN-ASN DESAK PEMERINTAH REVISI UU ASN
link : KOMPETENSI NON-PNS TERUJI. KN-ASN DESAK PEMERINTAH REVISI UU ASN
KOMPETENSI NON-PNS TERUJI. KN-ASN DESAK PEMERINTAH REVISI UU ASN
Loading...
Informasi berikut terkait kompetensi dari rekan-rekan Non-PNS yang teruji dan oleh KN-ASN mendesak Pemerintah agar secepatnya merevisi UU ASN. Berikut informasi selengkapnya.
Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) melakukan kajian terhadap honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan tenaga harian lepas (THL).
Dari kajian tersebut ditemukan setidaknya 174 jenis jabatan profesi dalam empat bidang jenis tenaga.
Yakni, bidang kependidikan, kesehatan, administrasi/teknis dan penyuluh yang tersebar di 452 provinsi/kota/kabupaten di Indonesia.
"Kompetensi mereka teruji dengan masa kerja didominasi di atas sepuluh tahun serta pendidikan yang sesuai dengan jenis profesi yang ditempati," kata Ketua Presidium KN-ASN Mariani di Jakarta, Senin (6/3).
KN-ASN berharap, pengesahan Revisi UU ASN pada 24 Januari 2017 menjadi RUU inisiatif DPR merupakan road map bagi penuntasan status kepegawaian serta kesejahteraan.
Hal itu sekaligus kepastian hukum bagi pegawai pemerintah non-PNS yang telah bekerja di instansi negara.
"KN-ASN sangat mendukung revisi UU ASN. Karena hanya dengan jalan itu pegawai non-PNS (honorer, PTT, THL) bisa diangkat PNS. Apalagi kompetensi mereka sudah sangat teruji karena rata-rata sudah bekerja di atas sepuluh tahun," tegas Mariani.
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait revisi UU ASN seperti yang kami lansir dari jpnn.com. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat dan terima kasih.
Informasi berikut terkait kompetensi dari rekan-rekan Non-PNS yang teruji dan oleh KN-ASN mendesak Pemerintah agar secepatnya merevisi UU ASN. Berikut informasi selengkapnya.
Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) melakukan kajian terhadap honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan tenaga harian lepas (THL).
Dari kajian tersebut ditemukan setidaknya 174 jenis jabatan profesi dalam empat bidang jenis tenaga.
Yakni, bidang kependidikan, kesehatan, administrasi/teknis dan penyuluh yang tersebar di 452 provinsi/kota/kabupaten di Indonesia.
Loading...
style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 15px; margin-bottom: 15px; margin-top: 15px; text-align: justify;">"Kompetensi mereka teruji dengan masa kerja didominasi di atas sepuluh tahun serta pendidikan yang sesuai dengan jenis profesi yang ditempati," kata Ketua Presidium KN-ASN Mariani di Jakarta, Senin (6/3).
KN-ASN berharap, pengesahan Revisi UU ASN pada 24 Januari 2017 menjadi RUU inisiatif DPR merupakan road map bagi penuntasan status kepegawaian serta kesejahteraan.
Hal itu sekaligus kepastian hukum bagi pegawai pemerintah non-PNS yang telah bekerja di instansi negara.
"KN-ASN sangat mendukung revisi UU ASN. Karena hanya dengan jalan itu pegawai non-PNS (honorer, PTT, THL) bisa diangkat PNS. Apalagi kompetensi mereka sudah sangat teruji karena rata-rata sudah bekerja di atas sepuluh tahun," tegas Mariani.
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait revisi UU ASN seperti yang kami lansir dari jpnn.com. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat dan terima kasih.
Demikianlah Artikel KOMPETENSI NON-PNS TERUJI. KN-ASN DESAK PEMERINTAH REVISI UU ASN
Sekianlah artikel KOMPETENSI NON-PNS TERUJI. KN-ASN DESAK PEMERINTAH REVISI UU ASN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KOMPETENSI NON-PNS TERUJI. KN-ASN DESAK PEMERINTAH REVISI UU ASN dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/03/kompetensi-non-pns-teruji-kn-asn-desak.html
0 Response to "KOMPETENSI NON-PNS TERUJI. KN-ASN DESAK PEMERINTAH REVISI UU ASN"
Posting Komentar