Loading...

Penting!! PNS tak Buat Catatan Kinerja TPPnya Dipotong 10 Persen

Penting!! PNS tak Buat Catatan Kinerja TPPnya Dipotong 10 Persen - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penting!! PNS tak Buat Catatan Kinerja TPPnya Dipotong 10 Persen, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penting!! PNS tak Buat Catatan Kinerja TPPnya Dipotong 10 Persen
link : Penting!! PNS tak Buat Catatan Kinerja TPPnya Dipotong 10 Persen

Baca juga


Penting!! PNS tak Buat Catatan Kinerja TPPnya Dipotong 10 Persen

Loading...
BERITAPNS.COM-- Informasi penting buat rekan-rekan PNS semua, bagi pns yang tak buat catatan kinerja TPPnya di potong 10 persen.


Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan membuat Catatan Kinerja Harian Pegawai (CKHP) setiap bulannya. Jika hal ini tidak dilakukan maka akan ada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kepala BKD Provinsi Babel Sahirman menjelaskan peraturan baru tentang Catatan Kinerja Harian Pegawai (CKHP) tiap bulannya tertuang dalam Pergub nomor 3 tahun 2017 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS.
Didalam pergub ini diatur jika seorang PNS tidak mengumpulkan CKHP tiap bulannya, TPP akan dipotong 10 persen, Jumat (10/3/2017).
Sahirman menjelaskan Gubernur Babel sudah mengetahui masalah ini. Pasalnya, perda yang telah dibuat telah ditandatangani gubernur.
"Pak gubernur sudah tahu, kan pergubnya beliau yang tandatangan, mungkin beliau bercanda saja tidak tahu," jelas Sahirman.
Semoga dengan adanya kebijakan ini membuat kinerja pns semakin meningkat ya!! dan semoga segera diterapkan didaerah lainnya.
BERITAPNS.COM-- Informasi penting buat rekan-rekan PNS semua, bagi pns yang tak buat catatan kinerja TPPnya di potong 10 persen.


Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan membuat Catatan Kinerja Harian Pegawai (CKHP) setiap bulannya. Jika hal ini tidak dilakukan maka akan ada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kepala BKD Provinsi Babel Sahirman menjelaskan peraturan baru tentang Catatan Kinerja Harian Pegawai (CKHP) tiap bulannya tertuang dalam Pergub nomor 3 tahun 2017
Loading...
tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS.
Didalam pergub ini diatur jika seorang PNS tidak mengumpulkan CKHP tiap bulannya, TPP akan dipotong 10 persen, Jumat (10/3/2017).
Sahirman menjelaskan Gubernur Babel sudah mengetahui masalah ini. Pasalnya, perda yang telah dibuat telah ditandatangani gubernur.
"Pak gubernur sudah tahu, kan pergubnya beliau yang tandatangan, mungkin beliau bercanda saja tidak tahu," jelas Sahirman.
Semoga dengan adanya kebijakan ini membuat kinerja pns semakin meningkat ya!! dan semoga segera diterapkan didaerah lainnya.


Demikianlah Artikel Penting!! PNS tak Buat Catatan Kinerja TPPnya Dipotong 10 Persen

Sekianlah artikel Penting!! PNS tak Buat Catatan Kinerja TPPnya Dipotong 10 Persen kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penting!! PNS tak Buat Catatan Kinerja TPPnya Dipotong 10 Persen dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/03/penting-pns-tak-buat-catatan-kinerja.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Penting!! PNS tak Buat Catatan Kinerja TPPnya Dipotong 10 Persen"

Posting Komentar

Loading...