Loading...

Tiga Tahun 33 Kasus, Angka Gugatan Cerai PNS Perempuan di Kerinci Meningkat, ini Penyebabnya

Tiga Tahun 33 Kasus, Angka Gugatan Cerai PNS Perempuan di Kerinci Meningkat, ini Penyebabnya - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tiga Tahun 33 Kasus, Angka Gugatan Cerai PNS Perempuan di Kerinci Meningkat, ini Penyebabnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tiga Tahun 33 Kasus, Angka Gugatan Cerai PNS Perempuan di Kerinci Meningkat, ini Penyebabnya
link : Tiga Tahun 33 Kasus, Angka Gugatan Cerai PNS Perempuan di Kerinci Meningkat, ini Penyebabnya

Baca juga


Tiga Tahun 33 Kasus, Angka Gugatan Cerai PNS Perempuan di Kerinci Meningkat, ini Penyebabnya

Loading...
Tingkat perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kerinci terbilang besar.

Data yang disampaikan Badan Kepegawain Daerah dan Pengembangan SDM Kerinci menyampaikan hampir tiap bulan para pelayan masyarakat ini selalu saja mengajukan surat persetujuan cerai kepada Bupati Kerinci.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KBKDPSDM) Kerinci, melalui Kabid Disiplin Pegawai, Kusnadi Afandi dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk tahun 2017 ini setidaknya sudah ada 3 orang pegawai negeri sipil yang mengajukan cerai.

"Pada tahun ini hingga akhir awal Maret ada 3 orang janda baru dikalangan PNS," sebutnya.

Pada saat ini sedang tren perceraian di kalangan PNS di Kerinci, kalangan yang mengajukan di dominasi oleh istri yang menggugat suami.

"Kebanyakan istri yang menggugat, dan setiap tahunnya selalu bertambah. Di tahun 2015 terdapat 16 orang, ditahun 2016 ada 14 orang, dan tahun ini 3," ungkapnya.

Menurut kusnadi, bahwa yang menjadi penyebab utama perceraian dikalangan PNS yakni Sebagian besar terjadi karena dalam rumah tangga ribut secara terus menerus. "Akibat utamanya kurang harmonisnya dalam rumah tangga," Katanya.

Untuk proses pengajuan perceraian sambungnya, mereka harus mengajukan surat ke Bupati melalui BKDSDM Kerinci, lalu dilakukan pemeriksaan oleh dinas inspektorat, dan hasilnya di kembalikan kepada BKDSDM, dan baru bisa mendapatkan persetujuan dari Bupati, dan selanjutnya baru bisa mengikuti proses sidang di pengadilan agama.

Meskipun harus melalui mekanisme yang cukup lumayan sulit. Namun sayangnya para PNS selalu saja ada celah untuk membubarkan mahligai rumah tangga.

Dan untuk mengantisipasi hal tersebut Kusnadi juga menyebutkan akan melibatkan lembaga adat untuk menyelesaikan konflik ini, sebab dampak yang terjadi adalah psikolgis anak dan perkembangan anaknya. "Nanti kita berkoordinasi dengan Lembaga Adat Kerinci," katanya.*tribunjambi
Tingkat perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kerinci terbilang besar.

Data yang disampaikan Badan Kepegawain Daerah dan Pengembangan SDM Kerinci menyampaikan hampir tiap bulan para pelayan masyarakat ini selalu saja mengajukan surat persetujuan cerai kepada Bupati Kerinci.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KBKDPSDM) Kerinci, melalui Kabid Disiplin Pegawai, Kusnadi Afandi dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk tahun 2017 ini setidaknya sudah ada 3 orang pegawai negeri sipil yang mengajukan cerai.

"Pada tahun ini hingga akhir awal Maret ada 3 orang janda baru dikalangan PNS," sebutnya.

Pada saat ini sedang tren perceraian di kalangan PNS di Kerinci, kalangan yang mengajukan di dominasi oleh istri yang menggugat suami.

Loading...
style="text-align: justify;">"Kebanyakan istri yang menggugat, dan setiap tahunnya selalu bertambah. Di tahun 2015 terdapat 16 orang, ditahun 2016 ada 14 orang, dan tahun ini 3," ungkapnya.

Menurut kusnadi, bahwa yang menjadi penyebab utama perceraian dikalangan PNS yakni Sebagian besar terjadi karena dalam rumah tangga ribut secara terus menerus. "Akibat utamanya kurang harmonisnya dalam rumah tangga," Katanya.

Untuk proses pengajuan perceraian sambungnya, mereka harus mengajukan surat ke Bupati melalui BKDSDM Kerinci, lalu dilakukan pemeriksaan oleh dinas inspektorat, dan hasilnya di kembalikan kepada BKDSDM, dan baru bisa mendapatkan persetujuan dari Bupati, dan selanjutnya baru bisa mengikuti proses sidang di pengadilan agama.

Meskipun harus melalui mekanisme yang cukup lumayan sulit. Namun sayangnya para PNS selalu saja ada celah untuk membubarkan mahligai rumah tangga.

Dan untuk mengantisipasi hal tersebut Kusnadi juga menyebutkan akan melibatkan lembaga adat untuk menyelesaikan konflik ini, sebab dampak yang terjadi adalah psikolgis anak dan perkembangan anaknya. "Nanti kita berkoordinasi dengan Lembaga Adat Kerinci," katanya.*tribunjambi


Demikianlah Artikel Tiga Tahun 33 Kasus, Angka Gugatan Cerai PNS Perempuan di Kerinci Meningkat, ini Penyebabnya

Sekianlah artikel Tiga Tahun 33 Kasus, Angka Gugatan Cerai PNS Perempuan di Kerinci Meningkat, ini Penyebabnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tiga Tahun 33 Kasus, Angka Gugatan Cerai PNS Perempuan di Kerinci Meningkat, ini Penyebabnya dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/03/tiga-tahun-33-kasus-angka-gugatan-cerai.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Tiga Tahun 33 Kasus, Angka Gugatan Cerai PNS Perempuan di Kerinci Meningkat, ini Penyebabnya"

Posting Komentar

Loading...