Loading...

UNTUK JADI PNS HONORER KATEGORI 2 (K2) HARUS IKUT SELEKSI. REVISI UU ASN MASIH WACANA

UNTUK JADI PNS HONORER KATEGORI 2 (K2) HARUS IKUT SELEKSI. REVISI UU ASN MASIH WACANA - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul UNTUK JADI PNS HONORER KATEGORI 2 (K2) HARUS IKUT SELEKSI. REVISI UU ASN MASIH WACANA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : UNTUK JADI PNS HONORER KATEGORI 2 (K2) HARUS IKUT SELEKSI. REVISI UU ASN MASIH WACANA
link : UNTUK JADI PNS HONORER KATEGORI 2 (K2) HARUS IKUT SELEKSI. REVISI UU ASN MASIH WACANA

Baca juga


UNTUK JADI PNS HONORER KATEGORI 2 (K2) HARUS IKUT SELEKSI. REVISI UU ASN MASIH WACANA

Loading...
Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Informasi berikut terkait Honorer K2 yang harus mengikuti seleksi untuk menjadi PNS. Berikut penjelasannya.
Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah menjadi usulan inisiatif DPR dinilai masih wacana.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada keputusan apa-apa tentang revisi tersebut. Bahkan, DPR dan pemerintah juga belum melakuan pembahasan bersama.
"Kan masih wacana, jadi kami belum bisa ambil tindakan apa-apa," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Kamis (2/3).
Sampai saat ini menurut Iwan, sapaan akrabnya,‎ pijakan hukum rekrutmen CPNS adalah UU ASN.
Di mana, salah satu persyaratannya adalah harus melalui seleksi dan batas maksimal usianya 35 tahun.
"Ya selama UU ASN belum resmi direvisi dan dibahas, pijakan hukumnya UU ASN yang ada sekarang. Ini PP ASN kan sudah mau ditetapkan jadi kami pakai itu nanti," terangnya.
Meski begitu Iwan menyatakan, jika presiden sudah menetapan surat presiden (Surpres) untuk membahas revisi UU ASN, pihaknya siap melaksanakan.
Selama belum ada perintah, KemenPAN-RB memegang aturan UU ASN.
"Kalau honorer K2 menuntut PP tidak boleh disahkan karena revisi UU ASN sementara jalan, tidak masalah. Itu hak honorer K2 berpendapat demikian. Pemerintah menjalankan aturan yang jelas pijakan hukumnya‎. Bila honorer K2 ingin jadi PNS, harus ikut seleksi, harus ada formasi jabatannya, dan usianya tidak boleh di atas 35 tahun," pungkasnya.
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait Honorer K2 seperti yang kami lansir dari jpnn.com. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan terima kasih.
Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Informasi berikut terkait Honorer K2 yang harus mengikuti seleksi untuk menjadi PNS. Berikut penjelasannya.
Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah menjadi usulan inisiatif DPR dinilai masih wacana.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada keputusan apa-apa tentang revisi tersebut. Bahkan, DPR dan pemerintah juga belum melakuan pembahasan bersama.
"Kan masih wacana, jadi kami belum bisa ambil tindakan apa-apa," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Kamis (2/3).
Sampai saat ini menurut Iwan, sapaan
Loading...
akrabnya,‎ pijakan hukum rekrutmen CPNS adalah UU ASN.
Di mana, salah satu persyaratannya adalah harus melalui seleksi dan batas maksimal usianya 35 tahun.
"Ya selama UU ASN belum resmi direvisi dan dibahas, pijakan hukumnya UU ASN yang ada sekarang. Ini PP ASN kan sudah mau ditetapkan jadi kami pakai itu nanti," terangnya.
Meski begitu Iwan menyatakan, jika presiden sudah menetapan surat presiden (Surpres) untuk membahas revisi UU ASN, pihaknya siap melaksanakan.
Selama belum ada perintah, KemenPAN-RB memegang aturan UU ASN.
"Kalau honorer K2 menuntut PP tidak boleh disahkan karena revisi UU ASN sementara jalan, tidak masalah. Itu hak honorer K2 berpendapat demikian. Pemerintah menjalankan aturan yang jelas pijakan hukumnya‎. Bila honorer K2 ingin jadi PNS, harus ikut seleksi, harus ada formasi jabatannya, dan usianya tidak boleh di atas 35 tahun," pungkasnya.
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait Honorer K2 seperti yang kami lansir dari jpnn.com. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan terima kasih.


Demikianlah Artikel UNTUK JADI PNS HONORER KATEGORI 2 (K2) HARUS IKUT SELEKSI. REVISI UU ASN MASIH WACANA

Sekianlah artikel UNTUK JADI PNS HONORER KATEGORI 2 (K2) HARUS IKUT SELEKSI. REVISI UU ASN MASIH WACANA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel UNTUK JADI PNS HONORER KATEGORI 2 (K2) HARUS IKUT SELEKSI. REVISI UU ASN MASIH WACANA dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/03/untuk-jadi-pns-honorer-kategori-2-k2_94.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "UNTUK JADI PNS HONORER KATEGORI 2 (K2) HARUS IKUT SELEKSI. REVISI UU ASN MASIH WACANA"

Posting Komentar

Loading...