Loading...

Update: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I, II, III, dan IV Tahun 2017

Update: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I, II, III, dan IV Tahun 2017 - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Update: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I, II, III, dan IV Tahun 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Update: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I, II, III, dan IV Tahun 2017
link : Update: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I, II, III, dan IV Tahun 2017

Baca juga


Update: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I, II, III, dan IV Tahun 2017

Loading...
BERITAPNS.COM--Info Pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2017 masih menjadi informasi yang ditunggu-tunggu oleh para Guru. Oleh karena itu kami mengupdate informasi terkait pencairan Tunjangan sertifikasi Guru triwulan I, II, III, dan IV tahun 2017.


Penyaluran atau pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) tahun 2017 melalui Transfer Daerah harus sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016. Sesuai peraturan tersebut penyaluran dana TPP dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: 

a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret 2017. 
b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni 2017. 
c. triwulan III paling cepat pada bulan September 2017.
d. triwulan IV paling cepat pada bulan November 2017. 


Bagi guru yang telah memenuhi syarat menerima TPP akan diterbitkan Mekanisme Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Mekanisme penerbitan dengan digital, yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dengan menggunakan sumber data Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dari Dapodik setelah data valid menurut sistem.

Ditjen GTK menerbitkan SKTP dua tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu, terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni. Sedangkan tahap 2 berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember. Tunjangan Profesi disalurkan kepada rekening guru yang tertera dalam SKTP setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

Guru wajib mengecek secara online kelengkapan data sebagai persyaratan untuk penerbitan SKTP pada info PTK dengan laman http://ift.tt/1LTm3gz. Direktorat Jenderal GTK memverifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Profesi, yaitu; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok sebelum SKTP diterbitkan. 

Sumber:sekolahdasar.net
BERITAPNS.COM--Info Pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2017 masih menjadi informasi yang ditunggu-tunggu oleh para Guru. Oleh karena itu kami mengupdate informasi terkait pencairan Tunjangan sertifikasi Guru triwulan I, II, III, dan IV tahun 2017.


Penyaluran atau pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) tahun 2017 melalui Transfer Daerah harus sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016. Sesuai peraturan tersebut penyaluran dana TPP dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: 

a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret 2017. 
b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni 2017. 
c. triwulan III paling cepat pada bulan September 2017.
Loading...
style="background-color: white;">d. triwulan IV paling cepat pada bulan November 2017. 

Bagi guru yang telah memenuhi syarat menerima TPP akan diterbitkan Mekanisme Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Mekanisme penerbitan dengan digital, yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dengan menggunakan sumber data Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dari Dapodik setelah data valid menurut sistem.

Ditjen GTK menerbitkan SKTP dua tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu, terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni. Sedangkan tahap 2 berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember. Tunjangan Profesi disalurkan kepada rekening guru yang tertera dalam SKTP setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

Guru wajib mengecek secara online kelengkapan data sebagai persyaratan untuk penerbitan SKTP pada info PTK dengan laman http://ift.tt/1LTm3gz. Direktorat Jenderal GTK memverifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Profesi, yaitu; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok sebelum SKTP diterbitkan. 

Sumber:sekolahdasar.net


Demikianlah Artikel Update: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I, II, III, dan IV Tahun 2017

Sekianlah artikel Update: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I, II, III, dan IV Tahun 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Update: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I, II, III, dan IV Tahun 2017 dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/03/update-jadwal-pencairan-tunjangan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Update: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I, II, III, dan IV Tahun 2017"

Posting Komentar

Loading...