Loading...

WASPADA !! KARENA PUNGLI, POLISI KEMBALI BEKUK KEPSEK DAN REKANNYA

WASPADA !! KARENA PUNGLI, POLISI KEMBALI BEKUK KEPSEK DAN REKANNYA - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul WASPADA !! KARENA PUNGLI, POLISI KEMBALI BEKUK KEPSEK DAN REKANNYA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : WASPADA !! KARENA PUNGLI, POLISI KEMBALI BEKUK KEPSEK DAN REKANNYA
link : WASPADA !! KARENA PUNGLI, POLISI KEMBALI BEKUK KEPSEK DAN REKANNYA

Baca juga


WASPADA !! KARENA PUNGLI, POLISI KEMBALI BEKUK KEPSEK DAN REKANNYA

Loading...
Selamat beraktifitas kembali kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Informasi berikut ini harus rekan-rekan ketahui dan jangan sampai terjadi pada rekan-rekan sekalian, yakni kembali terjadi polisi membekuk Kepsek dan rekannya yang terlibat kasus pungli. Berikut informasi selengkpanya.
Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Jember, Jawa Timur, berhasil membekuk oknum kepala sekolah dan wakil kepala sekolah lingkungan SMKN 8.

Tim itu membekuk tiga orang pelaku. Yaitu SR sebagai Kepala Sekolah, KA sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana, dan DR sebagai Wakil Kepala Bidang Kurikulum.
Tim satgas mendapat laporan dari warga, yakni orang tua siswa, langsung bergerak dan menangkap para oknum yang melakukan pungutan liar tersebut.
Saat penangkapan, tim mengamankan uang sebesar Rp 120 juta.
Sejumlah Rp 40 juta yang sudah dibayarkan orang tua siswa, satu sepeda motor, dan dokumen – dokumen yang digunakan transaksi.
Modus operasi yang dilakukan, yakni kepala sekolah meminta uang kepada orang tua siswa sebesar Rp 1 juta yang digunakan untuk biaya ujian yang di luar uang SPP sekolah.
Jika tidak membayar, maka siswa tidak bisa mengikuti ujian sekolah.
“Terpaksa para orang tua siswa membayar uang Rp 1 juta dan mendapatkan kartu hijau agar anaknya bisa mengikuti ujian sekolah,” ujar AKBP Kusworo Wibowo, Kapolres Jember.
Tersangka dijerat pasal 12 e UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Hingga kini petugas masih melakukan pengembangan dan pendalaman, terkait kasus pungutan liar yang marak terjadi di lingkungan pendidikan.
Demikian informasi yang kami sampaikan seperti yang kami lansir dari fajar.co.id. Semoga informasi yang kami sampaikan dapat bermanfaat untuk kita semua dan terima kasih.
Selamat beraktifitas kembali kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Informasi berikut ini harus rekan-rekan ketahui dan jangan sampai terjadi pada rekan-rekan sekalian, yakni kembali terjadi polisi membekuk Kepsek dan rekannya yang terlibat kasus pungli. Berikut informasi selengkpanya.
Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Jember, Jawa Timur, berhasil membekuk oknum kepala sekolah dan wakil kepala sekolah lingkungan SMKN 8.

Tim itu membekuk tiga orang pelaku. Yaitu SR sebagai Kepala Sekolah, KA sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana, dan DR sebagai Wakil Kepala Bidang Kurikulum.
Tim satgas mendapat laporan dari warga, yakni orang tua siswa, langsung bergerak dan menangkap para oknum yang melakukan pungutan liar tersebut.
Saat penangkapan, tim mengamankan uang sebesar Rp 120 juta.
Loading...
font-family: lato, sans-serif; font-size: 16px; margin: 10px 0px; padding: 0px; text-align: center; vertical-align: baseline;">
Sejumlah Rp 40 juta yang sudah dibayarkan orang tua siswa, satu sepeda motor, dan dokumen – dokumen yang digunakan transaksi.
Modus operasi yang dilakukan, yakni kepala sekolah meminta uang kepada orang tua siswa sebesar Rp 1 juta yang digunakan untuk biaya ujian yang di luar uang SPP sekolah.
Jika tidak membayar, maka siswa tidak bisa mengikuti ujian sekolah.
“Terpaksa para orang tua siswa membayar uang Rp 1 juta dan mendapatkan kartu hijau agar anaknya bisa mengikuti ujian sekolah,” ujar AKBP Kusworo Wibowo, Kapolres Jember.
Tersangka dijerat pasal 12 e UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Hingga kini petugas masih melakukan pengembangan dan pendalaman, terkait kasus pungutan liar yang marak terjadi di lingkungan pendidikan.
Demikian informasi yang kami sampaikan seperti yang kami lansir dari fajar.co.id. Semoga informasi yang kami sampaikan dapat bermanfaat untuk kita semua dan terima kasih.


Demikianlah Artikel WASPADA !! KARENA PUNGLI, POLISI KEMBALI BEKUK KEPSEK DAN REKANNYA

Sekianlah artikel WASPADA !! KARENA PUNGLI, POLISI KEMBALI BEKUK KEPSEK DAN REKANNYA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel WASPADA !! KARENA PUNGLI, POLISI KEMBALI BEKUK KEPSEK DAN REKANNYA dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/03/waspada-karena-pungli-polisi-kembali_7.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "WASPADA !! KARENA PUNGLI, POLISI KEMBALI BEKUK KEPSEK DAN REKANNYA"

Posting Komentar

Loading...