Loading...

Waspada, SK Pengangkatan CPNS Bodong Catut Nama Kepala BKN

Waspada, SK Pengangkatan CPNS Bodong Catut Nama Kepala BKN - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Waspada, SK Pengangkatan CPNS Bodong Catut Nama Kepala BKN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Waspada, SK Pengangkatan CPNS Bodong Catut Nama Kepala BKN
link : Waspada, SK Pengangkatan CPNS Bodong Catut Nama Kepala BKN

Baca juga


Waspada, SK Pengangkatan CPNS Bodong Catut Nama Kepala BKN

Loading...
Penerbitan Surat Keputusan (SK) palsu dengan modus pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengatasnamakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) beredar. SK bodong itu juga menerangkan penempatan seseorang di sejumlah instansi, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pusat Statistik.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengungkapkan, modus penipuan pengangkatan CPNS dengan menerbitkan SK palsu yang mengatasnamakan Kepala BKN bukan hal pertama terjadi. Oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi  memanfaatkan ketidaktahuan publik terhadap pembagian wewenang PPK Pusat dan Daerah, khususnya dalam pengangkatan menjadi CPNS.

SK palsu terungkap setelah pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat. Dalam SK palsu tertera pengangkatan sejumlah nama menjadi CPNS pada pemerintahan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, disertai Nomor Identitas Pegawai (NIP) dan ditandatangani atas nama Kepala BKN. 

“Namun setelah dilakukan verifikasi, NIP yang terlampir dalam SK palsu tidak masuk ke dalam database BKN,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/03/2017).

Ridwan menegaskan, penerbitan SK CPNS hanya bisa dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing. Kapasitas BKN mengeluarkan nota pertimbangan teknis untuk penerbitan NIP CPNS, tetapi Kepala BKN tidak memiliki kewenangan pengangkatan selain CPNS BKN.

Ketentuan kewenangan pengangkatan jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9/2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Bagi masyarakat yang ingin mengkonfirmasi kebenaran SK terkait CPNS dapat menghubungi Humas BKN melalui email, Facebook @BKNgoid, Twitter @BKNgoid atau mekanisme Lapor BKN. Partisipasi masyarakat akan sangat berguna untuk mencegah terjadinya praktik penipuan CPNS.*beraunews
Penerbitan Surat Keputusan (SK) palsu dengan modus pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengatasnamakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) beredar. SK bodong itu juga menerangkan penempatan seseorang di sejumlah instansi, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pusat Statistik.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengungkapkan, modus penipuan pengangkatan CPNS dengan menerbitkan SK palsu yang mengatasnamakan Kepala BKN bukan hal pertama terjadi. Oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi  memanfaatkan ketidaktahuan publik terhadap pembagian wewenang PPK Pusat dan Daerah, khususnya dalam pengangkatan menjadi CPNS.

SK palsu terungkap setelah pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat. Dalam SK palsu tertera pengangkatan sejumlah nama menjadi CPNS pada pemerintahan Kabupaten Trenggalek, Jawa
Loading...
Timur, disertai Nomor Identitas Pegawai (NIP) dan ditandatangani atas nama Kepala BKN. 

“Namun setelah dilakukan verifikasi, NIP yang terlampir dalam SK palsu tidak masuk ke dalam database BKN,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/03/2017).

Ridwan menegaskan, penerbitan SK CPNS hanya bisa dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing. Kapasitas BKN mengeluarkan nota pertimbangan teknis untuk penerbitan NIP CPNS, tetapi Kepala BKN tidak memiliki kewenangan pengangkatan selain CPNS BKN.

Ketentuan kewenangan pengangkatan jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9/2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Bagi masyarakat yang ingin mengkonfirmasi kebenaran SK terkait CPNS dapat menghubungi Humas BKN melalui email, Facebook @BKNgoid, Twitter @BKNgoid atau mekanisme Lapor BKN. Partisipasi masyarakat akan sangat berguna untuk mencegah terjadinya praktik penipuan CPNS.*beraunews


Demikianlah Artikel Waspada, SK Pengangkatan CPNS Bodong Catut Nama Kepala BKN

Sekianlah artikel Waspada, SK Pengangkatan CPNS Bodong Catut Nama Kepala BKN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Waspada, SK Pengangkatan CPNS Bodong Catut Nama Kepala BKN dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/03/waspada-sk-pengangkatan-cpns-bodong.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Waspada, SK Pengangkatan CPNS Bodong Catut Nama Kepala BKN"

Posting Komentar

Loading...