Loading...

ATURAN BARU PENERIMAAN CPNS SESUAI PP NO. 11 TAHUN 2017. BERIKUT TAHAPAN SELEKSI DAN SYARAT MENJADI CPNS

ATURAN BARU PENERIMAAN CPNS SESUAI PP NO. 11 TAHUN 2017. BERIKUT TAHAPAN SELEKSI DAN SYARAT MENJADI CPNS - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul ATURAN BARU PENERIMAAN CPNS SESUAI PP NO. 11 TAHUN 2017. BERIKUT TAHAPAN SELEKSI DAN SYARAT MENJADI CPNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : ATURAN BARU PENERIMAAN CPNS SESUAI PP NO. 11 TAHUN 2017. BERIKUT TAHAPAN SELEKSI DAN SYARAT MENJADI CPNS
link : ATURAN BARU PENERIMAAN CPNS SESUAI PP NO. 11 TAHUN 2017. BERIKUT TAHAPAN SELEKSI DAN SYARAT MENJADI CPNS

Baca juga


ATURAN BARU PENERIMAAN CPNS SESUAI PP NO. 11 TAHUN 2017. BERIKUT TAHAPAN SELEKSI DAN SYARAT MENJADI CPNS

Loading...
Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Dengan resminya di tanda tangani PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajamen Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Presiden Joko Widodo yang didalamnya juga diatur mengenai Penerimaan CPNS di Tahun 2017. Berikut informasi terkait aturan baru Penerimaan CPNS meliputi tahapan dan syarat menjadi CPNS 2017 sesuai PP No. 11 Tahun 2017.
Pemerintah baru saja mengeluarkan peraturan baru mengenai penerimaan CPNS. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan Pemerintah ini memasukkan juga hal-hal yang berkaitan dengan Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan; pangkat dan Jabatan; pengembangan karier; pola karier; promosi;mutasi; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan Perlindungan.

Khusus untuk penerimaan CPNS, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 mengatur bahwa sistem rekrutmen PNS diubah dari manual menjadi komputerisasi. Selain itu Untuk menjamin kualitas sehingga pengadaan CPNS dilakukan secara nasional.
Hal ini dilakukan agar menghasilkan aparatur negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Untuk kebutuhan PNS secara nasional, menurut PP ini, ditetapkan oleh Menteri Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Tahapan Seleksi CPNS
Melalui PP No. 11 Tahun 2017 disebutkan jika pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS dan pengangkatan menjadi PNS.
Syarat Menjadi CPNS
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Adapun seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud terdiri atas 3 (tiga) tahap seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN, dan akan menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.
PP ini menegaskan, calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.
Adapun calon PNS yang telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam Jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu.
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait aturan baru penerimaan CPNS di Tahun 2017 seperti yang kami lansir dari aktualita.co. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua.
Jangan Lupa di LIKE, KOMEN dan DIBAGIKAN informasi ini jika bermanfaat untuk rekan-rekan sekalian. 
Silahkan kunjungi situs kami di situsguruindonesia.com untuk informasi lainnya seputar Guru, PNS, CPNS, Honorer dan Lowongan Pekerjaan. Semoga bisa bermanfaat untuk sesama. Terima kasih.
Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Dengan resminya di tanda tangani PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajamen Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Presiden Joko Widodo yang didalamnya juga diatur mengenai Penerimaan CPNS di Tahun 2017. Berikut informasi terkait aturan baru Penerimaan CPNS meliputi tahapan dan syarat menjadi CPNS 2017 sesuai PP No. 11 Tahun 2017.
Pemerintah baru saja mengeluarkan peraturan baru mengenai penerimaan CPNS. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan Pemerintah ini memasukkan juga hal-hal yang berkaitan dengan Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan; pangkat dan Jabatan; pengembangan karier; pola karier; promosi;mutasi; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan Perlindungan.

Khusus untuk penerimaan CPNS, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 mengatur bahwa sistem rekrutmen PNS diubah dari manual menjadi komputerisasi. Selain itu Untuk menjamin kualitas sehingga pengadaan CPNS dilakukan secara nasional.
Hal ini dilakukan agar menghasilkan aparatur negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Untuk kebutuhan PNS secara nasional, menurut PP ini, ditetapkan oleh Menteri Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Tahapan Seleksi CPNS
Melalui PP No. 11 Tahun 2017 disebutkan jika pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS dan pengangkatan menjadi PNS.
Syarat Menjadi CPNS
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Loading...
style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; box-sizing: border-box; text-align: justify; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px;">Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
  • Adapun seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud terdiri atas 3 (tiga) tahap seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang.
    Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN, dan akan menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.
    PP ini menegaskan, calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.
    Adapun calon PNS yang telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam Jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu.
    Demikian informasi yang kami sampaikan terkait aturan baru penerimaan CPNS di Tahun 2017 seperti yang kami lansir dari aktualita.co. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua.
    Jangan Lupa di LIKE, KOMEN dan DIBAGIKAN informasi ini jika bermanfaat untuk rekan-rekan sekalian. 
    Silahkan kunjungi situs kami di situsguruindonesia.com untuk informasi lainnya seputar Guru, PNS, CPNS, Honorer dan Lowongan Pekerjaan. Semoga bisa bermanfaat untuk sesama. Terima kasih.


    Demikianlah Artikel ATURAN BARU PENERIMAAN CPNS SESUAI PP NO. 11 TAHUN 2017. BERIKUT TAHAPAN SELEKSI DAN SYARAT MENJADI CPNS

    Sekianlah artikel ATURAN BARU PENERIMAAN CPNS SESUAI PP NO. 11 TAHUN 2017. BERIKUT TAHAPAN SELEKSI DAN SYARAT MENJADI CPNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel ATURAN BARU PENERIMAAN CPNS SESUAI PP NO. 11 TAHUN 2017. BERIKUT TAHAPAN SELEKSI DAN SYARAT MENJADI CPNS dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/04/aturan-baru-penerimaan-cpns-sesuai-pp.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :

    0 Response to "ATURAN BARU PENERIMAAN CPNS SESUAI PP NO. 11 TAHUN 2017. BERIKUT TAHAPAN SELEKSI DAN SYARAT MENJADI CPNS"

    Posting Komentar

    Loading...