Judul : Kepala Desa Kab. Bandung Minta Digaji Seperti PNS
link : Kepala Desa Kab. Bandung Minta Digaji Seperti PNS
Kepala Desa Kab. Bandung Minta Digaji Seperti PNS
Loading...
"Demikian juga dengan besaran penghasilan tetap aparat desa yang masih ada Rp 1,3 juta/bulan seperti kepala dusun," kata Ketua Apdesi Kabupaten Bandung, Nanang Witarsa, didampingi Sekretaris Apdesi Kabupaten Bandung, Hilman Yusuf, di kantor Apdesi Kabupaten Bandung, Rabu, 26 April 2017.
Menurut Nanang, aparat desa menerima penghasilan Rp 42 juta selama setahun dengan pembayaran tiap enam bulan. Sedangkan untuk penghasilan tetap sekretaris desa Rp 2,5 juta per bulan. Sementara kepala seksi dan kepala urusan Rp 1,65 juta, sedangkan kepala dusun Rp 1,3 juta per bulan. "Kalau upah minimum Kabupaten Bandung Rp 2,4 juta per bulan sehingga penghasilan tetap aparat desa jauh di bawah upah minimum," ujarnya.
Tak Ada Tunjangan
Penghasilan tetap kepala desa dan aparat desa yang sekurang-kurangnya upah minimum kabupaten/kota sesuai dengan PP No. 43/2014. "Kami minta agar pembayaran penghasilan tetap juga dibayarkan setiap bulan seperti di Kabupaten Purwakarta. Hal itu dilakukan dengan cara memisahkan anggaran belanja untuk penghasilan tetap aparat desa dikhususkan seperti untuk gaji PNS," ucapnya.
Hal mendesak lainnya, kata Nanang, berkaitan dengan ketiadaan tunjangan perjalanan dinas dan tunjangan jabatan untuk kepala desa yang belum ada sampai sekarang. "Kepala desa memiliki tanggung jawab yang besar sehingga ketika ada pesta nikah atau khitanan maupun musibah harus datang dan menyumbang. Dari mana kepala desa harus mengalokasikannya?" Katanya.pikiran-rakyat
"Demikian juga dengan besaran penghasilan tetap aparat desa yang masih ada Rp 1,3 juta/bulan seperti kepala dusun," kata Ketua Apdesi Kabupaten Bandung, Nanang Witarsa, didampingi Sekretaris Apdesi Kabupaten Bandung, Hilman Yusuf, di kantor Apdesi Kabupaten Bandung, Rabu, 26 April 2017.
Menurut Nanang, aparat desa menerima penghasilan Rp 42 juta selama setahun dengan pembayaran tiap enam bulan.
Loading...
Sedangkan untuk penghasilan tetap sekretaris desa Rp 2,5 juta per bulan. Sementara kepala seksi dan kepala urusan Rp 1,65 juta, sedangkan kepala dusun Rp 1,3 juta per bulan. "Kalau upah minimum Kabupaten Bandung Rp 2,4 juta per bulan sehingga penghasilan tetap aparat desa jauh di bawah upah minimum," ujarnya.
Tak Ada Tunjangan
Penghasilan tetap kepala desa dan aparat desa yang sekurang-kurangnya upah minimum kabupaten/kota sesuai dengan PP No. 43/2014. "Kami minta agar pembayaran penghasilan tetap juga dibayarkan setiap bulan seperti di Kabupaten Purwakarta. Hal itu dilakukan dengan cara memisahkan anggaran belanja untuk penghasilan tetap aparat desa dikhususkan seperti untuk gaji PNS," ucapnya.
Hal mendesak lainnya, kata Nanang, berkaitan dengan ketiadaan tunjangan perjalanan dinas dan tunjangan jabatan untuk kepala desa yang belum ada sampai sekarang. "Kepala desa memiliki tanggung jawab yang besar sehingga ketika ada pesta nikah atau khitanan maupun musibah harus datang dan menyumbang. Dari mana kepala desa harus mengalokasikannya?" Katanya.pikiran-rakyat
Demikianlah Artikel Kepala Desa Kab. Bandung Minta Digaji Seperti PNS
Sekianlah artikel Kepala Desa Kab. Bandung Minta Digaji Seperti PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kepala Desa Kab. Bandung Minta Digaji Seperti PNS dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/04/kepala-desa-kab-bandung-minta-digaji.html
0 Response to "Kepala Desa Kab. Bandung Minta Digaji Seperti PNS"
Posting Komentar