Judul : LAGI-LAGI.. KPK MINTA TUNJANGAN ASN DIHAPUSKAN. KENAPA??
link : LAGI-LAGI.. KPK MINTA TUNJANGAN ASN DIHAPUSKAN. KENAPA??
LAGI-LAGI.. KPK MINTA TUNJANGAN ASN DIHAPUSKAN. KENAPA??
Loading...
Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Sebagai institusi Negara Lembaga KPK kali ini meminta agar tunjangan ASN dihapuskan. Kenapa?? Simak berikut ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada seluruh daerah di Indonesia, terutama di Sumatera Utara (Sumut) segera menghapuskan tunjangan di luar tunjangan tambahan penghasilan (TPP) yang selama ini diterima oleh aparatur sipil negara (ASN).
Tindakan itu diperlukan untuk mengantisipasipemborosandan kebocoran anggaran. Kepala Satuan Tugas (Satgas) III, Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Adlinsyah Nasution mengatakan, sejumlah tunjangan yang perlu dihapus itu di antaranya surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan honor-honor kegiatan lainnya. Untuk pencegahan terjadinya korupsi maka tunjangan yang selama ini diberikan kepada ASN digabungkan ke dalam TPP.
Adlinsyah Nasution mengatakan hal itu kepada wartawan ketika menghadiri kegiatan monitoring dan evaluasi progres rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di Kantor Bupati Tapanuli Selatan, Senin (3/4). Lebih lanjut dia mengatakan, ada sejumlah tunjangan ASN yang tidak bisa dihapuskan karena sudah dicantumkan dalam peraturan perundang- undangan. Tunjangan yang tidak bisa dihapuskan adalah honor pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara, dan kuasa pengguna anggaran (KPA).
“Di luar yang tiga item tersebut, semua tunjangan yang selama ini dinikmati oleh ASN harus dihapus,” tandasnya. Tentu saja tindakan tersebut untuk mengantisipasi adanya kebocoran anggaran. Sementara dalam aturan yang berlaku saat ini, pemberian TPP harus mengacu kepada tingkat kehadiran dan kinerja ASN. Khusus untuk kehadiran, jumlah yang harus dibayarkan sebanyak 60%, sedangkan kinerja 40%.
“Pembayaran TPP jangan ada diskriminasi, harus mengacu kepada tingkat kehadiran dan kinerja,” ucap Adlinsyah Nasution. Dia menambahkan, aturan penghapusan tersebut sudah diberlakukan di seluruh Indonesia sehingga daerah-daerah yang ada di Sumut harus secepatnya memberlakukan sehingga tercipta sistem keuangan yang bersih di lingkungan pemerintahan. Tujuan lain penghapusan tunjangan ASN itu untuk penghematan anggaran.
Selama ini banyak pemborosan karena banyaknya anggaran yang pengalokasiannya hanya untuk operasional pegawai. Alhasil, kondisi itu berpengaruh terhadap pembangunan di daerah masing-masing. Bupati Tapsel Syahrul M Pasaribu mengungkapkan, sejak awal 2017 sudah memberlakukan pembayaran TPP sesuai dengan tingkat kehadiran dan kinerja.
Khusus di Tapsel, bobot kinerja berbanding disiplin untuk eselon II, kehadiran kinerja 50% dan kinerja 50%. Untuk eselon III, tingkat bobot kehadiran 60%, kinerja 40%; eselon IV, tingkat kehadiran 70%, kinerja 30%; dan staf atau pegawai noneselon 100% disiplin atau nonkehadiran. Penerapan aturan tersebut tentunya berdampak positif terhadap tingkat kehadiran PNS di Pemkab Tapsel. Setiap hari ASN harus mengikuti apel pagi dan diwajibkan mengisi daftar hadir.
Masing-masing SKPD wajib melaporkan daftar itu ke BKD. Kondisi yang sama juga diwajibkan saat ASN akan pulang. Seluruhnya harus mengikuti apel sore dan mengisi daftar kehadiran. Kondisi tersebut juga berdampak positif terhadap pelayanan ASN kepada masyarakat. “Sekarang, tidak ada lagi pegawai yang pulang kantor sebelum waktunya karena mereka harus mengikuti apel sore,” katanya.
Demikian informasi yang kami sampaikan seperti yang dilansir dari koran sindo. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat dan terima kasih.
Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Sebagai institusi Negara Lembaga KPK kali ini meminta agar tunjangan ASN dihapuskan. Kenapa?? Simak berikut ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada seluruh daerah di Indonesia, terutama di Sumatera Utara (Sumut) segera menghapuskan tunjangan di luar tunjangan tambahan penghasilan (TPP) yang selama ini diterima oleh aparatur sipil negara (ASN).
Tindakan itu diperlukan untuk mengantisipasipemborosandan kebocoran anggaran. Kepala Satuan Tugas (Satgas) III, Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Adlinsyah Nasution mengatakan, sejumlah tunjangan yang perlu dihapus itu di antaranya surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan honor-honor kegiatan lainnya. Untuk pencegahan terjadinya korupsi maka tunjangan yang selama ini diberikan kepada ASN digabungkan ke dalam TPP.
Adlinsyah Nasution mengatakan hal itu kepada wartawan ketika menghadiri kegiatan monitoring dan evaluasi progres rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di Kantor Bupati Tapanuli Selatan, Senin (3/4). Lebih lanjut dia mengatakan, ada sejumlah tunjangan ASN yang tidak bisa dihapuskan karena sudah dicantumkan dalam peraturan perundang- undangan. Tunjangan yang tidak bisa dihapuskan adalah honor pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara, dan kuasa pengguna anggaran (KPA).
“Di luar yang tiga item tersebut, semua tunjangan yang selama ini dinikmati oleh ASN harus dihapus,” tandasnya. Tentu saja tindakan tersebut untuk mengantisipasi adanya kebocoran anggaran. Sementara dalam aturan yang
Loading...
berlaku saat ini, pemberian TPP harus mengacu kepada tingkat kehadiran dan kinerja ASN. Khusus untuk kehadiran, jumlah yang harus dibayarkan sebanyak 60%, sedangkan kinerja 40%.
“Pembayaran TPP jangan ada diskriminasi, harus mengacu kepada tingkat kehadiran dan kinerja,” ucap Adlinsyah Nasution. Dia menambahkan, aturan penghapusan tersebut sudah diberlakukan di seluruh Indonesia sehingga daerah-daerah yang ada di Sumut harus secepatnya memberlakukan sehingga tercipta sistem keuangan yang bersih di lingkungan pemerintahan. Tujuan lain penghapusan tunjangan ASN itu untuk penghematan anggaran.
Selama ini banyak pemborosan karena banyaknya anggaran yang pengalokasiannya hanya untuk operasional pegawai. Alhasil, kondisi itu berpengaruh terhadap pembangunan di daerah masing-masing. Bupati Tapsel Syahrul M Pasaribu mengungkapkan, sejak awal 2017 sudah memberlakukan pembayaran TPP sesuai dengan tingkat kehadiran dan kinerja.
Khusus di Tapsel, bobot kinerja berbanding disiplin untuk eselon II, kehadiran kinerja 50% dan kinerja 50%. Untuk eselon III, tingkat bobot kehadiran 60%, kinerja 40%; eselon IV, tingkat kehadiran 70%, kinerja 30%; dan staf atau pegawai noneselon 100% disiplin atau nonkehadiran. Penerapan aturan tersebut tentunya berdampak positif terhadap tingkat kehadiran PNS di Pemkab Tapsel. Setiap hari ASN harus mengikuti apel pagi dan diwajibkan mengisi daftar hadir.
Masing-masing SKPD wajib melaporkan daftar itu ke BKD. Kondisi yang sama juga diwajibkan saat ASN akan pulang. Seluruhnya harus mengikuti apel sore dan mengisi daftar kehadiran. Kondisi tersebut juga berdampak positif terhadap pelayanan ASN kepada masyarakat. “Sekarang, tidak ada lagi pegawai yang pulang kantor sebelum waktunya karena mereka harus mengikuti apel sore,” katanya.
Demikian informasi yang kami sampaikan seperti yang dilansir dari koran sindo. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat dan terima kasih.
Demikianlah Artikel LAGI-LAGI.. KPK MINTA TUNJANGAN ASN DIHAPUSKAN. KENAPA??
Sekianlah artikel LAGI-LAGI.. KPK MINTA TUNJANGAN ASN DIHAPUSKAN. KENAPA?? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel LAGI-LAGI.. KPK MINTA TUNJANGAN ASN DIHAPUSKAN. KENAPA?? dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/04/lagi-lagi-kpk-minta-tunjangan-asn.html
0 Response to "LAGI-LAGI.. KPK MINTA TUNJANGAN ASN DIHAPUSKAN. KENAPA??"
Posting Komentar