Judul : Pensiunan PNS Terpidana Kasus Korupsi Rp 6 Milar Ditangkap di Jaktim
link : Pensiunan PNS Terpidana Kasus Korupsi Rp 6 Milar Ditangkap di Jaktim
Pensiunan PNS Terpidana Kasus Korupsi Rp 6 Milar Ditangkap di Jaktim
Loading...
Ridwani merupakan terpidana kasus korupsi sebesar Rp 6 milar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov DKI tahun 2010.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur Denny Rahmat mengatakan Ridwani dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan alat di Balai Latihan Kerja (BLK) Duren Sawit tahun anggaran 2010.
"Proses kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Kejari Jaktim melaksanakan putusan tersebut dan statusnya sudah berkekuatan hukum tetap," kata Denny saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
Sebelumnya Ridwani sempat berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Timur. Namun ia berhasil ditangkap setelah dua hari dilakukan pemantauan oleh tim Kejari Jakarta Timur.
Selain Ridwani ada tiga orang lainnya yang didakwa atas kasus yang sama. Dua diantaranya kini sudah ditahan di Lapas Tangerang, sementara satu orang lainnya masih dalam proses kasasi.
"Setelah diperiksa, terpidana akan dipindah ke Rutan Salemba Jakarta Pusat, untuk menjalani proses hukum yang sudah ditetapkan majelis hakim," lanjut Denny.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan Surat Ketua MA Republik Indonesia nomor 183/KMA/XII/2010. Ridwani dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah divonis dengan hukuman enam tahun penjara.kompas
Ridwani merupakan terpidana kasus korupsi sebesar Rp 6 milar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov DKI tahun 2010.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur Denny Rahmat mengatakan Ridwani dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan alat di Balai Latihan Kerja (BLK) Duren Sawit tahun anggaran 2010.
"Proses kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Kejari Jaktim melaksanakan putusan tersebut dan
Loading...
statusnya sudah berkekuatan hukum tetap," kata Denny saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
Sebelumnya Ridwani sempat berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Timur. Namun ia berhasil ditangkap setelah dua hari dilakukan pemantauan oleh tim Kejari Jakarta Timur.
Selain Ridwani ada tiga orang lainnya yang didakwa atas kasus yang sama. Dua diantaranya kini sudah ditahan di Lapas Tangerang, sementara satu orang lainnya masih dalam proses kasasi.
"Setelah diperiksa, terpidana akan dipindah ke Rutan Salemba Jakarta Pusat, untuk menjalani proses hukum yang sudah ditetapkan majelis hakim," lanjut Denny.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan Surat Ketua MA Republik Indonesia nomor 183/KMA/XII/2010. Ridwani dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah divonis dengan hukuman enam tahun penjara.kompas
Demikianlah Artikel Pensiunan PNS Terpidana Kasus Korupsi Rp 6 Milar Ditangkap di Jaktim
Sekianlah artikel Pensiunan PNS Terpidana Kasus Korupsi Rp 6 Milar Ditangkap di Jaktim kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pensiunan PNS Terpidana Kasus Korupsi Rp 6 Milar Ditangkap di Jaktim dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/04/pensiunan-pns-terpidana-kasus-korupsi.html
0 Response to "Pensiunan PNS Terpidana Kasus Korupsi Rp 6 Milar Ditangkap di Jaktim"
Posting Komentar