Judul : PRESIDEN JOKOWI TELAH MENETAPKAN RASIONALISASI PNS. PNS YANG KENA RASIONALISASI DAPAT UANG TUNGGU SELAMA 5 TAHUN
link : PRESIDEN JOKOWI TELAH MENETAPKAN RASIONALISASI PNS. PNS YANG KENA RASIONALISASI DAPAT UANG TUNGGU SELAMA 5 TAHUN
PRESIDEN JOKOWI TELAH MENETAPKAN RASIONALISASI PNS. PNS YANG KENA RASIONALISASI DAPAT UANG TUNGGU SELAMA 5 TAHUN
Loading...
Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Dampak dari di tandatanganinya PP No. 11 Tahun 2017 oleh Presiden Jokowi adalah akan diadakannya perampingan jumlah PNS atau rasionalisasi PNS. Untuk PNS yang terkena Rasionalisasi akan mendapatkan uang tunggu selama 5 tahun. Berikut selengkapnya.
Pemerintah telah berkomitmen mengurangi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Oleh karena itu saat ini moratorium calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih diberlakukan.
Untuk menjalankan kebijakan rasionalisasi itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam PP tersebut, disebutkan PNS yang terkena rasionalisasi atau perampingan di sebuah instansi pemerintahan, tahap awal akan terlebih dahulu disalurkan ke instansi pemerintahan yang lainnya.
Dalam hal terdapat PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Apabila PNS sebagaimana dimaksud: a. tidak dapat disalurkan pada instansi lain; b. belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan c. masa kerja kurang dari l0 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun," tulis PP tersebut.
Apabila hingga 5 (lima) tahun PNS sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam PP ini, juga terdapat mekanisme pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. Skema-skema itu di antaranya pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
Menurut PP ini, PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
"Permintaan berhenti ditolak apabila: a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS; d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/ atau f. alasan lain menurut pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," bunyi Pasal 238 ayat (3) PP ini.
Adapun PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud yaitu: a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
"Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan," bunyi Pasal 240 PP ini.
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait rasionalisasi PNS seperti yang kami lansir dari liputan6.com. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua.
Untuk informasi lainnya silahkan rekan-rekan kunjungi situs kami di situsguruindonesia.com seputar Guru, CPNS, PNS, Honorer dan Lowongan Pekerjaan.
Silahkan di LIKE, KOMEN dan BAGIKAN informasi ini ya. Terima kasih.
Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Dampak dari di tandatanganinya PP No. 11 Tahun 2017 oleh Presiden Jokowi adalah akan diadakannya perampingan jumlah PNS atau rasionalisasi PNS. Untuk PNS yang terkena Rasionalisasi akan mendapatkan uang tunggu selama 5 tahun. Berikut selengkapnya.
Pemerintah telah berkomitmen mengurangi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Oleh karena itu saat ini moratorium calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih diberlakukan.
Untuk menjalankan kebijakan rasionalisasi itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam PP tersebut, disebutkan PNS yang terkena rasionalisasi atau perampingan di sebuah instansi pemerintahan, tahap awal akan terlebih dahulu disalurkan ke instansi pemerintahan yang lainnya.
Dalam hal terdapat PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Apabila PNS sebagaimana dimaksud: a. tidak dapat disalurkan pada instansi lain; b. belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan c. masa kerja kurang dari l0 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun," tulis PP tersebut.
Apabila hingga 5 (lima) tahun PNS sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Loading...
box-sizing: border-box; color: #4a4a4a; font-family: AcuminPro, arial, helvetica, sans-serif; font-size: 14px; text-align: justify;">Dalam PP ini, juga terdapat mekanisme pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. Skema-skema itu di antaranya pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
Menurut PP ini, PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
"Permintaan berhenti ditolak apabila: a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS; d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/ atau f. alasan lain menurut pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," bunyi Pasal 238 ayat (3) PP ini.
Adapun PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud yaitu: a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
"Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan," bunyi Pasal 240 PP ini.
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait rasionalisasi PNS seperti yang kami lansir dari liputan6.com. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua.
Untuk informasi lainnya silahkan rekan-rekan kunjungi situs kami di situsguruindonesia.com seputar Guru, CPNS, PNS, Honorer dan Lowongan Pekerjaan.
Silahkan di LIKE, KOMEN dan BAGIKAN informasi ini ya. Terima kasih.
Demikianlah Artikel PRESIDEN JOKOWI TELAH MENETAPKAN RASIONALISASI PNS. PNS YANG KENA RASIONALISASI DAPAT UANG TUNGGU SELAMA 5 TAHUN
Sekianlah artikel PRESIDEN JOKOWI TELAH MENETAPKAN RASIONALISASI PNS. PNS YANG KENA RASIONALISASI DAPAT UANG TUNGGU SELAMA 5 TAHUN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PRESIDEN JOKOWI TELAH MENETAPKAN RASIONALISASI PNS. PNS YANG KENA RASIONALISASI DAPAT UANG TUNGGU SELAMA 5 TAHUN dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/04/presiden-jokowi-telah-menetapkan.html
0 Response to "PRESIDEN JOKOWI TELAH MENETAPKAN RASIONALISASI PNS. PNS YANG KENA RASIONALISASI DAPAT UANG TUNGGU SELAMA 5 TAHUN"
Posting Komentar