Loading...

Sertifikat Pendidik Bukan Untuk Tunjangan Profesi Guru

Sertifikat Pendidik Bukan Untuk Tunjangan Profesi Guru - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sertifikat Pendidik Bukan Untuk Tunjangan Profesi Guru, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sertifikat Pendidik Bukan Untuk Tunjangan Profesi Guru
link : Sertifikat Pendidik Bukan Untuk Tunjangan Profesi Guru

Baca juga


Sertifikat Pendidik Bukan Untuk Tunjangan Profesi Guru

Loading...

Medan (Inhum) - Mustafa Fahmi dari Kemenag Pusat dalam Workshop Pendataan PTK Berbasis Online (SIMPATIKA) Tingkat Madrasah Aliyah di Hotel Soechi Internasional Medan mengatakan Sertifikat Pendidik yang dikantongi oleh guru pada dasarnya bukan untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang berarti bahwa bukan berarti saat guru punya sertifikat pendidik yang bersangkutan lantas berhak menerima tunjangan profesi.

Sertifikat pendidik pada dasarnya adalah legalitas mengajar bagi guru, sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap guru yang dipandang layak sebagai guru profesional sesuai dengan bidangnya. Dengan demikian, para guru yang sudah mengantongi sertifikat pendidik dalam konten administrasi sudah dipandang memenuhi kriteria profesionalitas dan berhak masuk kelas.

Sekaitan dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah rentetan kegiatan lain sebagai imbas dari pengakuan profesionalitas dimaksud, dan hal itupun masih harus melalui proses yang pengaturannya berdasarkan regulasi resmi terbaru yang masih berlaku. Masih banyak yang harus menjadi pertimbangan, guru harus memenuhi banyak kriteria yang harus dipenuhi, jika tidak maka pencairanpun tidak dapat dilakukan.

Kaur TU MAN Sibolga Dahler Siregar yang dihubungi Inhum mengatakan, hal ini memang harus menjadi perhatian khusus karena kebanyakan dari para guru mengira jika beliau sudah memiliki sertifikat pendidik maka otomatis berhak menerima TPG, karena anggapan yang berlaku kebanyakan hari ini adalah mengikuti PLPG atau sebentuknya adalah untuk dapat mencairkan TPG.

Dengan demikian kata Dahler Siregar, saat para guru berhasil mengantongi sertifikat pendidik, maka pengakuan pemerintah tersebut ditegaskan dengan melakukan kegiatan pembelajaran yang lebih profesional, memberikan tekhnik pengajaran yang proporsional, dan menunjukkan kemampuan untuk meningkatkan hasil belajar siswa. Dengan demikian, pada saat proses tersebut berjalan dengan baik, maka TPG akan datang dengan sendirinya.

Sumber: http://ift.tt/2p3mFj2

Medan (Inhum) - Mustafa Fahmi dari Kemenag Pusat dalam Workshop Pendataan PTK Berbasis Online (SIMPATIKA) Tingkat Madrasah Aliyah di Hotel Soechi Internasional Medan mengatakan Sertifikat Pendidik yang dikantongi oleh guru pada dasarnya bukan untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang berarti bahwa bukan berarti saat guru punya sertifikat pendidik yang bersangkutan lantas berhak menerima tunjangan profesi.

Sertifikat pendidik pada dasarnya adalah legalitas mengajar bagi guru, sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap guru yang dipandang layak sebagai guru profesional sesuai dengan bidangnya. Dengan demikian, para guru yang sudah mengantongi sertifikat pendidik dalam konten administrasi sudah dipandang memenuhi kriteria profesionalitas dan berhak masuk kelas.

Sekaitan dengan
Loading...
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah rentetan kegiatan lain sebagai imbas dari pengakuan profesionalitas dimaksud, dan hal itupun masih harus melalui proses yang pengaturannya berdasarkan regulasi resmi terbaru yang masih berlaku. Masih banyak yang harus menjadi pertimbangan, guru harus memenuhi banyak kriteria yang harus dipenuhi, jika tidak maka pencairanpun tidak dapat dilakukan.

Kaur TU MAN Sibolga Dahler Siregar yang dihubungi Inhum mengatakan, hal ini memang harus menjadi perhatian khusus karena kebanyakan dari para guru mengira jika beliau sudah memiliki sertifikat pendidik maka otomatis berhak menerima TPG, karena anggapan yang berlaku kebanyakan hari ini adalah mengikuti PLPG atau sebentuknya adalah untuk dapat mencairkan TPG.

Dengan demikian kata Dahler Siregar, saat para guru berhasil mengantongi sertifikat pendidik, maka pengakuan pemerintah tersebut ditegaskan dengan melakukan kegiatan pembelajaran yang lebih profesional, memberikan tekhnik pengajaran yang proporsional, dan menunjukkan kemampuan untuk meningkatkan hasil belajar siswa. Dengan demikian, pada saat proses tersebut berjalan dengan baik, maka TPG akan datang dengan sendirinya.

Sumber: http://ift.tt/2p3mFj2


Demikianlah Artikel Sertifikat Pendidik Bukan Untuk Tunjangan Profesi Guru

Sekianlah artikel Sertifikat Pendidik Bukan Untuk Tunjangan Profesi Guru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sertifikat Pendidik Bukan Untuk Tunjangan Profesi Guru dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/04/sertifikat-pendidik-bukan-untuk.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Sertifikat Pendidik Bukan Untuk Tunjangan Profesi Guru"

Posting Komentar

Loading...