Judul : 127 Bidan Purbalingga Terima SK CPNS
link : 127 Bidan Purbalingga Terima SK CPNS
127 Bidan Purbalingga Terima SK CPNS
Loading...
"Sebelumnya memang ada 136 bidan PTT dari Purbalingga yang mengikuti seleksi. Namun dari jumlah itu, ada sembilan bidan yang tidak lolos karena usianya sudah di atas 35 tahun,'' jelas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Purbalingga, Susilo Utomo, Selasa (16/5).
Menurutnya, pengangkatan bidan PTT menjadi CPNS dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN–RB) Nomor 7 Tahun 2017 tertanggal 24 Januari 2017. Keputusan tersebut berisi tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dari Program Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2017.
Menurutnya, penyerahan hasil seleksi dilaksanakan pada 21 Februari 2017 di Jakarta, oleh Menteri Kesehatan dan Menteri PAN-RB kepada gubernur, bupati dan walikota. Selanjutnya, dilakukan proses penetapan SK pada 25 April 2017 oleh Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta dengan menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Bupati Purbalingga Tasdi, dalam kesempatan itu mengatakan penyerahan SK CPNS para bidan PTTT dilaksanakan sesuai aspek teknis. ''Semua prosedur dijalankan secara proporsional dan profesional. Tidak ada titip menitip atau bayar membayar, atau praktik KKN. Mereka menerima SK CPNS karena prestasi mereka sendiri, dan pemerintah melakukan pengangkatan sesuai prosedur yang berlaku,'' katanya.republika
"Sebelumnya memang ada 136 bidan PTT dari Purbalingga yang mengikuti seleksi. Namun dari jumlah itu, ada sembilan bidan yang tidak lolos karena usianya sudah di atas 35 tahun,'' jelas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Purbalingga, Susilo Utomo, Selasa (16/5).
Menurutnya, pengangkatan bidan PTT menjadi CPNS dilakukan berdasarkan Keputusan
Loading...
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN–RB) Nomor 7 Tahun 2017 tertanggal 24 Januari 2017. Keputusan tersebut berisi tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dari Program Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2017.
Menurutnya, penyerahan hasil seleksi dilaksanakan pada 21 Februari 2017 di Jakarta, oleh Menteri Kesehatan dan Menteri PAN-RB kepada gubernur, bupati dan walikota. Selanjutnya, dilakukan proses penetapan SK pada 25 April 2017 oleh Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta dengan menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Bupati Purbalingga Tasdi, dalam kesempatan itu mengatakan penyerahan SK CPNS para bidan PTTT dilaksanakan sesuai aspek teknis. ''Semua prosedur dijalankan secara proporsional dan profesional. Tidak ada titip menitip atau bayar membayar, atau praktik KKN. Mereka menerima SK CPNS karena prestasi mereka sendiri, dan pemerintah melakukan pengangkatan sesuai prosedur yang berlaku,'' katanya.republika
Demikianlah Artikel 127 Bidan Purbalingga Terima SK CPNS
Sekianlah artikel 127 Bidan Purbalingga Terima SK CPNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 127 Bidan Purbalingga Terima SK CPNS dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/05/127-bidan-purbalingga-terima-sk-cpns.html
0 Response to "127 Bidan Purbalingga Terima SK CPNS"
Posting Komentar