Judul : BERIKUT PENJELASAN KAPAN PENCAIRAN DAN BESARAN GAJI KE-13 DAN THR PNS DARI DEPUTI BIDANG SDM KEMENPAN-RB
link : BERIKUT PENJELASAN KAPAN PENCAIRAN DAN BESARAN GAJI KE-13 DAN THR PNS DARI DEPUTI BIDANG SDM KEMENPAN-RB
BERIKUT PENJELASAN KAPAN PENCAIRAN DAN BESARAN GAJI KE-13 DAN THR PNS DARI DEPUTI BIDANG SDM KEMENPAN-RB
Loading...
Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Berikut adalah penjelasan dari KemenPAN-RB terkait kapan pencairan dari Gaji Ke-13 dan THR PNS di Tahun 2017 ini.
Pemerintah berencana kembali memberikan gaji ke-13 dan 14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini.
Rencana pemberian gaji tersebut kini masuk tahap pembahasan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Masuk tahap pembahasan, harmonisasi saat ini," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, Jakarta, Jumat (5/5/2017).
Namun demikian, dia belum bisa membeberkan waktu pasti pembayaran gaji ke-13 dan 14 tersebut. "Intinya kita akan on time," ujar dia.
Perihal mekanisme pembayarannya, dia menuturkan, kemungkinan akan seperti tahun lalu. Artinya, pembayaran bakal dilakukan secara terpisah. "Kemungkinan besar terpisah, tapi kita masih harmonisasi," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, terkait pembayaran gaji 13 dan THR menunggu aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang disiapkan Menteri PAN-RB Asman Abnur.
"Nanti ya ditunggu kalau PP-nya sudah jadi. Yang menyiapkan PP-nya kan Menteri PAN-RB," kata dia kepada Liputan6.com.
Untuk diketahui, tahun ini Lebaran diprediksi jatuh pada 25 Juni 2017. Gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Untuk pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara bagi penerima pensiun, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan THR diberikan sebesar gaji pokok.
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait Gaji Ke-13 dan THR seperti yang kami lansir dari liputan6.com. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Silahkan kunjungi situs kami di situsguruindonesia.com untuk informasi seputar Guru, PNS, CPNS, Honorer dan Lowongan Pekerjaan. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Berikut adalah penjelasan dari KemenPAN-RB terkait kapan pencairan dari Gaji Ke-13 dan THR PNS di Tahun 2017 ini.
Pemerintah berencana kembali memberikan gaji ke-13 dan 14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini.
Rencana pemberian gaji tersebut kini masuk tahap pembahasan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Masuk tahap pembahasan, harmonisasi saat ini," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, Jakarta, Jumat (5/5/2017).
Namun demikian, dia belum bisa membeberkan waktu pasti pembayaran gaji ke-13 dan 14 tersebut. "Intinya kita akan on time," ujar dia.
Loading...
style="font-family: Georgia, "Times New Roman", serif;">Perihal mekanisme pembayarannya, dia menuturkan, kemungkinan akan seperti tahun lalu. Artinya, pembayaran bakal dilakukan secara terpisah. "Kemungkinan besar terpisah, tapi kita masih harmonisasi," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, terkait pembayaran gaji 13 dan THR menunggu aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang disiapkan Menteri PAN-RB Asman Abnur.
"Nanti ya ditunggu kalau PP-nya sudah jadi. Yang menyiapkan PP-nya kan Menteri PAN-RB," kata dia kepada Liputan6.com.
Untuk diketahui, tahun ini Lebaran diprediksi jatuh pada 25 Juni 2017. Gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Untuk pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara bagi penerima pensiun, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan THR diberikan sebesar gaji pokok.
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait Gaji Ke-13 dan THR seperti yang kami lansir dari liputan6.com. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Silahkan kunjungi situs kami di situsguruindonesia.com untuk informasi seputar Guru, PNS, CPNS, Honorer dan Lowongan Pekerjaan. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Demikianlah Artikel BERIKUT PENJELASAN KAPAN PENCAIRAN DAN BESARAN GAJI KE-13 DAN THR PNS DARI DEPUTI BIDANG SDM KEMENPAN-RB
Sekianlah artikel BERIKUT PENJELASAN KAPAN PENCAIRAN DAN BESARAN GAJI KE-13 DAN THR PNS DARI DEPUTI BIDANG SDM KEMENPAN-RB kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel BERIKUT PENJELASAN KAPAN PENCAIRAN DAN BESARAN GAJI KE-13 DAN THR PNS DARI DEPUTI BIDANG SDM KEMENPAN-RB dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/05/berikut-penjelasan-kapan-pencairan-dan.html
0 Response to "BERIKUT PENJELASAN KAPAN PENCAIRAN DAN BESARAN GAJI KE-13 DAN THR PNS DARI DEPUTI BIDANG SDM KEMENPAN-RB"
Posting Komentar