Loading...

BERLAKU MULAI 2019, SEPERTI INI PERUBAHAN SISTEM PENGGAJIAN PNS TERBARU YANG PNS PERLU KETAHUI BERSAMA

BERLAKU MULAI 2019, SEPERTI INI PERUBAHAN SISTEM PENGGAJIAN PNS TERBARU YANG PNS PERLU KETAHUI BERSAMA - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BERLAKU MULAI 2019, SEPERTI INI PERUBAHAN SISTEM PENGGAJIAN PNS TERBARU YANG PNS PERLU KETAHUI BERSAMA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BERLAKU MULAI 2019, SEPERTI INI PERUBAHAN SISTEM PENGGAJIAN PNS TERBARU YANG PNS PERLU KETAHUI BERSAMA
link : BERLAKU MULAI 2019, SEPERTI INI PERUBAHAN SISTEM PENGGAJIAN PNS TERBARU YANG PNS PERLU KETAHUI BERSAMA

Baca juga


BERLAKU MULAI 2019, SEPERTI INI PERUBAHAN SISTEM PENGGAJIAN PNS TERBARU YANG PNS PERLU KETAHUI BERSAMA

Loading...
BERITAPNS.COM--Assalamualaikum wr...wb
Salam sejahtera buat kita semua. Menpan-RB berencana merombak secara besar-besaran sistem penggajian PNS dan akan diberlakukan mulai tahun 2019.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berencana akan mengubah total sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke depannya.
Bila sebelumnya gaji PNS yang diatur berdasarkan UU Pokok-pokok Kepegawaian hanya gaji pokok, maka dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berbeda.
Dalam UU ASN, sumber pendapatan PNS adalah gaji dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Penyebutan gaji pokok tidak ada lagi.
“Karena dalam UU ASN yang dicantumkan gaji dan‎ tunjangan, otomatis bentuk dan nilainya berubah. Nantinya PNS akan mendapatkan gaji yang jumlahnya baru (lebih besar),” kata ‎Bambang D Sumarsono, asisten deputi Bina Integritas dan Penegakan Disiplin‎ KemenPAN-RB seperti dikutip dari JPNN, Kamis (11/5).
Dia menyebutkan, dengan bentuk penggajian baru, besar kecilnya gaji seorang PNS tergantung kinerja dan jabatannya. Setiap PNS memiliki jabatan berbeda-beda yang nilainya juga tidak sama.
Dia mencontohkan, PNS yang memegang jabatan dirjen di Kementerian Hukum dan HAM akan berbeda dengan Kementerian Keuangan. Meski sama-sama kelas jabatannya dirjen tapi grade-nya berbeda.
“Beban kerja Dirjen Pajak misalnya lebih tinggi dibanding Dirjen di KemenHum-HAM makanya gajinya nanti jauh lebih besar‎,” ujarnya.
Namun, bila PNS yang memegang jabatan pimpinan tinggi (JPT) di Kemenkeu ini dimutasi ke KemenHum-HAM, otomatis gajinya juga mengalami perubahan. Menurut Bambang, bila mutasi dilakukan untuk kepentingan organisasi, PNS bersangkutan akan diupayakan menerima gaji setara di tempat awal dia bekerja.
Sebaliknya bila mutasi dilakukan karena kinerjanya kurang, PNS tersebut menerima gaji sesuai kelas jabatan di tempat baru.
“Memang aturan baru ini akan membuat gaji PNS naik turun. Namun, ada ketentuan di salah satu pasal, pimpinan instansi harus mengupayakan gaji PNS yang menduduki ‎JPT seperti gaji di instansi sebelumnya. Contohnya, PNS dari pusat ke daerah, daerah harus membayarkan sesuai standar pusat,” bebernya.
Dia menambahkan, gaji baru PNS ini akan diberlakukan serentak paling lambat 2019. Sebab, Kementerian Keuangan harus menyesuaikan dengan kondisi fiskal. Namun, dengan model penggajian baru, PNS yang berkinerja bagus akan mendapatkan income lebih besar dibanding pegawai dengan kinerja biasa.
Semoga saja perubahan sistem penggajian Pns ini akan membawa dampak yang lebih baik bagi pns semuanya. Amiin.
Loading...
BERITAPNS.COM--Assalamualaikum wr...wb
Salam sejahtera buat kita semua. Menpan-RB berencana merombak secara besar-besaran sistem penggajian PNS dan akan diberlakukan mulai tahun 2019.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berencana akan mengubah total sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke depannya.
Bila sebelumnya gaji PNS yang diatur berdasarkan UU Pokok-pokok Kepegawaian hanya gaji pokok, maka dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berbeda.
Dalam UU ASN, sumber pendapatan PNS adalah gaji dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Penyebutan gaji pokok tidak ada lagi.
“Karena dalam UU ASN yang dicantumkan gaji dan‎ tunjangan, otomatis bentuk dan nilainya berubah. Nantinya PNS akan mendapatkan gaji yang jumlahnya baru (lebih besar),” kata ‎Bambang D Sumarsono, asisten deputi Bina Integritas dan Penegakan Disiplin‎ KemenPAN-RB seperti dikutip dari JPNN, Kamis (11/5).
Dia menyebutkan, dengan bentuk penggajian baru, besar kecilnya gaji seorang PNS tergantung kinerja dan jabatannya. Setiap PNS memiliki jabatan berbeda-beda yang nilainya juga tidak sama.
Dia mencontohkan, PNS yang memegang jabatan dirjen di Kementerian Hukum dan HAM akan berbeda dengan Kementerian Keuangan. Meski sama-sama kelas jabatannya dirjen tapi grade-nya berbeda.
“Beban kerja Dirjen Pajak misalnya lebih tinggi dibanding Dirjen di KemenHum-HAM makanya gajinya nanti jauh lebih besar‎,” ujarnya.
Namun, bila PNS yang memegang jabatan pimpinan tinggi (JPT) di Kemenkeu ini dimutasi ke KemenHum-HAM, otomatis gajinya juga mengalami perubahan. Menurut Bambang, bila mutasi dilakukan untuk kepentingan organisasi, PNS bersangkutan akan diupayakan menerima gaji setara di tempat awal dia bekerja.
Sebaliknya bila mutasi dilakukan karena kinerjanya kurang, PNS tersebut menerima gaji sesuai kelas jabatan di tempat baru.
“Memang aturan baru ini akan membuat gaji PNS naik turun. Namun, ada ketentuan di salah satu pasal, pimpinan instansi harus mengupayakan gaji PNS yang menduduki ‎JPT seperti gaji di instansi sebelumnya. Contohnya, PNS dari pusat ke daerah, daerah harus membayarkan sesuai standar pusat,” bebernya.
Dia menambahkan, gaji baru PNS ini akan diberlakukan serentak paling lambat 2019. Sebab, Kementerian Keuangan harus menyesuaikan dengan kondisi fiskal. Namun, dengan model penggajian baru, PNS yang berkinerja bagus akan mendapatkan income lebih besar dibanding pegawai dengan kinerja biasa.
Semoga saja perubahan sistem penggajian Pns ini akan membawa dampak yang lebih baik bagi pns semuanya. Amiin.


Demikianlah Artikel BERLAKU MULAI 2019, SEPERTI INI PERUBAHAN SISTEM PENGGAJIAN PNS TERBARU YANG PNS PERLU KETAHUI BERSAMA

Sekianlah artikel BERLAKU MULAI 2019, SEPERTI INI PERUBAHAN SISTEM PENGGAJIAN PNS TERBARU YANG PNS PERLU KETAHUI BERSAMA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BERLAKU MULAI 2019, SEPERTI INI PERUBAHAN SISTEM PENGGAJIAN PNS TERBARU YANG PNS PERLU KETAHUI BERSAMA dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/05/berlaku-mulai-2019-seperti-ini.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BERLAKU MULAI 2019, SEPERTI INI PERUBAHAN SISTEM PENGGAJIAN PNS TERBARU YANG PNS PERLU KETAHUI BERSAMA"

Posting Komentar

Loading...