Judul : Cara Membuat Dokumen DPLH Tahun 2017
link : Cara Membuat Dokumen DPLH Tahun 2017
Cara Membuat Dokumen DPLH Tahun 2017
Loading...
*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Bang Imam / Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S adalah Anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi |
Dokumen Lingkungan Hidup merupakan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Agar lebih jelas, silahkan simak ulasan ini, atau dapat berkonsultasi langsung alamat dan nomor kontak ada di bawah ulasan.
Nah, yang dimaksud dengan dokumen lingkungan hidup terdiri atas;
- AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) ;
- UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) ;
- SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) ;
- DPPL (Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) ;
- SEMDAL (Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) ;
- SEL (Studi Evaluasi Lingkungan Hidup) ;
- PIL (Penyajian Informasi Lingkungan) ;
- PEL (Penyajian Evaluasi Lingkungan) ;
- DPL (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) ;
- RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) ;
- DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) ;
- DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) ; dan
- Audit Lingkungan.
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup atau DPLH adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.
Jenis usaha yang wajib memiliki DPLH adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Sebagai anggota Komisi Penilai Amdal (KPA) di Kota Bekasi, saya akan mengulas sedikit mengenai fungsi dan cara membuat DPLH yang berlaku diseluruh Indonesia terhadap usaha/kegiatan yang sudah beroperasi sebelum tahun 2009, tetapi belum memiliki UKL-UPL.
Sejak Januari 2017, Pemerintah kembali melakukan pembinaan dan himbauan kepada usaha/kegiatan yang sudah eksisting tetapi belum memiliki dokumen UKL-UPL untuk membuat dokumen lingkungan hidup berupa DPLH.
Himbauan ini bersifat wajib, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor : P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.
PermenLHK ini sendiri terbit tanggal 28 Desember 2016 dan resmi digunakan sejak Januari 2017.
Ada 5 hal yang paling pokok dalam penyusunan DPLH, diantaranya adalah ;
- Kriteria DPLH ;
- Muatan DPLH ;
- Pemeriksaan DPLH ;
- Pembinaan dan Evaluasi Kinerja DPLH ; dan
- Pendanaan Penilaian DPLH.
Nah, agar tidak tersesat dalam menyusun DPLH, mari kita bahas satu persatu 5 hal yang sudah disebutkan diatas.
I. KRITERIA DPLH
DPLH wajib disusun oleh penanggungjawab usaha/kegiatan (pemrakarsa) atau pemilik usaha terhadap usaha/kegiatan yang memenuhi kriteria berikut ini, yaitu :
- telah memiliki izin usaha/kegiatan ;
- telah melaksanakan usaha/kegiatan ;
- lokasi usaha/kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang ;
- tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi dokumen lingkungan hidup tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keempat kriteria ini merupakan hal pokok bagi usaha/kegiatan untuk membuat DPLH. Hingga saat ini menurut pengalaman saya, banyaknya usaha/kegiatan yang tidak memiliki UKL-UPL lebih dikarenakan ketidakmengertian pemilik usaha kalau dirinya memiliki kewajiban untuk mengelola lingkungan hidup.
Ada juga pemilik usaha/kegiatan belum memiliki UKL-UPL karena berdiri atau beroperasi bukan berada di zonasi usaha/kegiatan yang dipersyaratkan. Misal, membuat pabrik tahu di pemukiman padat penduduk, membuat usaha yang menghasilkan limbah B3 ditengah-tengah permukiman penduduk.
Yang artinya adalah usaha/kegiatan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (tata ruang kota) atau Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTL) yang dimiliki oleh suatu daerah.
Karena sudah tidak sesuai peruntukan lahannya, berdiri diatas lahan terlarang, maka lebih berpotensi merusak lingkungan hidup.
Apalagi sebuah usaha/kegiatan sudah berdiri sebelum tahun 2009, artinya usaha/kegiatan sudah eksisting sebelum undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diterbitkan.
Oleh karenanya, usaha/kegiatan tersebut wajib memiliki dan menyusun DPLH untuk diserahkan dan dipantau oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat dimana dia berusaha atau beroperasi.
II. MUATAN DPLH
Setelah kita mengetahui tentang kriteria usaha/kegiatan yang wajib DPLH, maka kita membahas soal muatan DPLH.
Dokumen atau Buku DPLH setidaknya memuat berbagai hal informasi tentang usaha/kegiatan yang sudah, sedang dan akan berlangsung. lebih detailnya, muatan DPLH minimal terdiri dari :
- memuat identitas penanggungjawab usaha/kegiatan secara lengkap dalam DPLH ;
- memuat ulasan usaha/kegiatan yang telah berjalan ;
- memuat dan menuliskan dampak lingkungan yang telah terjadi serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilakukan ;
- memuat jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan atau sudah dimiliki, jika belum harus segera dibuatkan dan tertera dalam DPLH ;
- membuat Surat Pernyataan Komitmen Penanggungjawab Usaha/Kegiatan untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam DPLH ;
- memuat daftar pustaka ; dan
- memuat lampiran-lampiran.
Penyusunan DPLH menggunakan format sesuai dengan PermenLHK Nomor P.102/2016 pada Lampiran II (akan dibahas khusus, atau berkonsultasi dengan Bang Imam).
III. PENILAIAN DPLH
Penilaian DPLH dilakukan oleh dinas terkait yang melaksanakan di bidang lingkungan hidup. Dinas terkait yang dimaksud adalah mulai dari yang tertinggi, Direktur Jenderal pada KemenLHK yang mengurusi Amdal, UKL-UPL, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota, atau unit kerja yang melaksanakan pemeriksaan UKL-UPL.
Dalam menjalanlan penilaian DPLH, maka sebelumnya pemilik usaha/kegiatan mengajukan terlebih dahulu permohonan penilaian DPLH kepada instansi dinas lingkungan di daerah masing-masing.
Penilaian DPLH dapat dilakukan dengan cara rapat koordinasi yang melibatkan instansi lingkungan hidup, instansi teknis yang membidangi usaha/kegiatan dan pakar/tenaga ahli di bidang tersebut apabila diperlukan.
Setelah dilakukan penilaian, jika sudah sesuai aturan, maka penanggungjawab kegiatan/usaha akan mendapatkan Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota setempat.
IV. PEMBINAAN DAN EVALUASI KINERJA
Pembinaan terhadap kegiatan dan evaluasi kinerja dalam pelaksanaan penilaian DPLH dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap instansi lingkungan hidup di provinsi dan kabupaten/kota.
Sedangkan di tingkat daerah, Gubernur juga akan melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan pemeriksaan DPLH yang dilakukan oleh instansi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.
Pembinaan dan evaluasi ini menjadi wajib, sehingga ada kontrol terhadap kinerja dinas terkait.
V. PENDANAAN PENILAIAN DPLH
Siapa yang menanggung biaya DPLH, ini menjadi pertanyaan oleh beberapa orang kepada saya. Pada dasarnya, pembiayaan penyusunan dan penyelenggaraan pemeriksaan DPLH dibebankan kepada pemilik usaha/kegiatan.
Sedangkan biaya pemeriksaan, administrasi, persuratan dan segala macamnya mulai dari pemeriksaan DPLH, penetapan sangsi paksaan Pemerintah penyusunan DPLH, penerbitan Keputusan DPLH, pelaksanaan pembinaan dan evaluasi DPLH, serta sosialisasi DPLH dibebankan kepada APBN dan APBD.
Setelah kita mengetahui metode pembuatan DPLH hingga pemeriksaan, evaluasi dan pendanaan, akan kita bahas berikutnya secara tekstual soal pembuatan FORMAT DPLH (sesuai dengan PermenLHK P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2016).
*Tengku Imam Kobul Moh Yahya S adalah Anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi
Informasi Konsultasi :
HP. : 0813 14 325 400
WA : 0857 3998 6767
Twitter : @BangImam
Facebook : Bang Imam Kinali Bekasi
Instagram : Bang Imam Kinali Bekasi (bangimam_berbagi)
Line : Bang Imam Berbagi
Email : bangimam.kinali@gmail.com
Perumnas II Bekasi, Jl. Gunung Gede 9 Blok C No.48 Bekasi Selatan, Kota Bekasi 17144
CARI MAP GOOGLE : link alamat di google klik disini
*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Bang Imam / Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S adalah Anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi |
Dokumen Lingkungan Hidup merupakan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Agar lebih jelas, silahkan simak ulasan ini, atau dapat berkonsultasi langsung alamat dan nomor kontak ada di bawah ulasan.
Nah, yang dimaksud dengan dokumen lingkungan hidup terdiri atas;
- AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) ;
- UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) ;
- SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) ;
- DPPL (Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) ;
- SEMDAL (Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) ;
- SEL (Studi Evaluasi Lingkungan Hidup) ;
- PIL (Penyajian Informasi Lingkungan) ;
- PEL (Penyajian Evaluasi Lingkungan) ;
- DPL (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) ;
- RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) ;
- DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) ;
- DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) ; dan
- Audit Lingkungan.
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup atau DPLH adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.
Jenis usaha yang wajib memiliki DPLH adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Sebagai anggota Komisi Penilai Amdal (KPA) di Kota Bekasi, saya akan mengulas sedikit mengenai fungsi dan cara membuat DPLH yang berlaku diseluruh Indonesia terhadap usaha/kegiatan yang sudah beroperasi sebelum tahun 2009, tetapi belum memiliki UKL-UPL.
Sejak Januari 2017, Pemerintah kembali melakukan pembinaan dan himbauan kepada usaha/kegiatan yang sudah eksisting tetapi belum memiliki dokumen UKL-UPL untuk membuat dokumen lingkungan hidup berupa DPLH.
Himbauan ini bersifat wajib, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor : P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.
PermenLHK ini sendiri terbit tanggal 28 Desember 2016 dan resmi digunakan sejak Januari 2017.
Ada 5 hal yang paling pokok dalam penyusunan DPLH, diantaranya adalah ;
- Kriteria DPLH ;
- Muatan DPLH ;
- Pemeriksaan DPLH ;
- Pembinaan dan Evaluasi Kinerja DPLH ; dan
- Pendanaan Penilaian DPLH.
Nah, agar tidak tersesat dalam menyusun DPLH, mari kita bahas satu persatu 5 hal yang sudah disebutkan diatas.
I. KRITERIA DPLH
DPLH wajib disusun oleh penanggungjawab usaha/kegiatan (pemrakarsa) atau pemilik usaha terhadap usaha/kegiatan yang memenuhi kriteria berikut ini, yaitu :
- telah memiliki izin usaha/kegiatan ;
- telah melaksanakan usaha/kegiatan ;
- lokasi usaha/kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang ;
- tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi dokumen lingkungan hidup tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keempat kriteria ini merupakan hal pokok bagi usaha/kegiatan untuk membuat DPLH. Hingga saat ini menurut pengalaman saya, banyaknya usaha/kegiatan yang tidak memiliki UKL-UPL lebih dikarenakan ketidakmengertian pemilik usaha kalau dirinya memiliki kewajiban untuk mengelola lingkungan hidup.
Ada juga pemilik usaha/kegiatan belum memiliki UKL-UPL karena berdiri atau beroperasi bukan berada di zonasi usaha/kegiatan yang dipersyaratkan. Misal, membuat pabrik tahu di pemukiman padat penduduk, membuat usaha yang menghasilkan limbah B3 ditengah-tengah permukiman penduduk.
Yang artinya adalah usaha/kegiatan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (tata ruang kota) atau Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTL) yang dimiliki oleh suatu daerah.
Karena sudah tidak sesuai peruntukan lahannya, berdiri diatas lahan terlarang, maka lebih berpotensi merusak lingkungan hidup.
Loading...
justify;">
Apalagi sebuah usaha/kegiatan sudah berdiri sebelum tahun 2009, artinya usaha/kegiatan sudah eksisting sebelum undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diterbitkan.
Oleh karenanya, usaha/kegiatan tersebut wajib memiliki dan menyusun DPLH untuk diserahkan dan dipantau oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat dimana dia berusaha atau beroperasi.
II. MUATAN DPLH
Setelah kita mengetahui tentang kriteria usaha/kegiatan yang wajib DPLH, maka kita membahas soal muatan DPLH.
Dokumen atau Buku DPLH setidaknya memuat berbagai hal informasi tentang usaha/kegiatan yang sudah, sedang dan akan berlangsung. lebih detailnya, muatan DPLH minimal terdiri dari :
- memuat identitas penanggungjawab usaha/kegiatan secara lengkap dalam DPLH ;
- memuat ulasan usaha/kegiatan yang telah berjalan ;
- memuat dan menuliskan dampak lingkungan yang telah terjadi serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilakukan ;
- memuat jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan atau sudah dimiliki, jika belum harus segera dibuatkan dan tertera dalam DPLH ;
- membuat Surat Pernyataan Komitmen Penanggungjawab Usaha/Kegiatan untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam DPLH ;
- memuat daftar pustaka ; dan
- memuat lampiran-lampiran.
Penyusunan DPLH menggunakan format sesuai dengan PermenLHK Nomor P.102/2016 pada Lampiran II (akan dibahas khusus, atau berkonsultasi dengan Bang Imam).
III. PENILAIAN DPLH
Penilaian DPLH dilakukan oleh dinas terkait yang melaksanakan di bidang lingkungan hidup. Dinas terkait yang dimaksud adalah mulai dari yang tertinggi, Direktur Jenderal pada KemenLHK yang mengurusi Amdal, UKL-UPL, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota, atau unit kerja yang melaksanakan pemeriksaan UKL-UPL.
Dalam menjalanlan penilaian DPLH, maka sebelumnya pemilik usaha/kegiatan mengajukan terlebih dahulu permohonan penilaian DPLH kepada instansi dinas lingkungan di daerah masing-masing.
Penilaian DPLH dapat dilakukan dengan cara rapat koordinasi yang melibatkan instansi lingkungan hidup, instansi teknis yang membidangi usaha/kegiatan dan pakar/tenaga ahli di bidang tersebut apabila diperlukan.
Setelah dilakukan penilaian, jika sudah sesuai aturan, maka penanggungjawab kegiatan/usaha akan mendapatkan Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota setempat.
IV. PEMBINAAN DAN EVALUASI KINERJA
Pembinaan terhadap kegiatan dan evaluasi kinerja dalam pelaksanaan penilaian DPLH dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap instansi lingkungan hidup di provinsi dan kabupaten/kota.
Sedangkan di tingkat daerah, Gubernur juga akan melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan pemeriksaan DPLH yang dilakukan oleh instansi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.
Pembinaan dan evaluasi ini menjadi wajib, sehingga ada kontrol terhadap kinerja dinas terkait.
V. PENDANAAN PENILAIAN DPLH
Siapa yang menanggung biaya DPLH, ini menjadi pertanyaan oleh beberapa orang kepada saya. Pada dasarnya, pembiayaan penyusunan dan penyelenggaraan pemeriksaan DPLH dibebankan kepada pemilik usaha/kegiatan.
Sedangkan biaya pemeriksaan, administrasi, persuratan dan segala macamnya mulai dari pemeriksaan DPLH, penetapan sangsi paksaan Pemerintah penyusunan DPLH, penerbitan Keputusan DPLH, pelaksanaan pembinaan dan evaluasi DPLH, serta sosialisasi DPLH dibebankan kepada APBN dan APBD.
Setelah kita mengetahui metode pembuatan DPLH hingga pemeriksaan, evaluasi dan pendanaan, akan kita bahas berikutnya secara tekstual soal pembuatan FORMAT DPLH (sesuai dengan PermenLHK P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2016).
*Tengku Imam Kobul Moh Yahya S adalah Anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi
Informasi Konsultasi :
HP. : 0813 14 325 400
WA : 0857 3998 6767
Twitter : @BangImam
Facebook : Bang Imam Kinali Bekasi
Instagram : Bang Imam Kinali Bekasi (bangimam_berbagi)
Line : Bang Imam Berbagi
Email : bangimam.kinali@gmail.com
Perumnas II Bekasi, Jl. Gunung Gede 9 Blok C No.48 Bekasi Selatan, Kota Bekasi 17144
CARI MAP GOOGLE : link alamat di google klik disini
Demikianlah Artikel Cara Membuat Dokumen DPLH Tahun 2017
Sekianlah artikel Cara Membuat Dokumen DPLH Tahun 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Cara Membuat Dokumen DPLH Tahun 2017 dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/05/cara-membuat-dokumen-dplh-tahun-2017.html
0 Response to "Cara Membuat Dokumen DPLH Tahun 2017"
Posting Komentar