Loading...

Hore! Cuti Tahunan PNS dan CPNS Bisa Dirapel

Hore! Cuti Tahunan PNS dan CPNS Bisa Dirapel - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hore! Cuti Tahunan PNS dan CPNS Bisa Dirapel, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hore! Cuti Tahunan PNS dan CPNS Bisa Dirapel
link : Hore! Cuti Tahunan PNS dan CPNS Bisa Dirapel

Baca juga


Hore! Cuti Tahunan PNS dan CPNS Bisa Dirapel

Loading...

Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) maupun calon pegawai negeri sipil (CPNS) bisa merapel cuti tahunan.

Di dalam PP 11/2017 tentang Manajemen ASN disebutkan PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari.

"Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, PNS atau CPNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, Minggu (7/5).

Dia menjelaskan, PP Manajemen ASN Pasal 312 ayat (4) menyebutkan‎ hak atas cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

“Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dua tahun atau lebih berturut-turut, bisa digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan. Ini diatur Pasal 313 ayat (2) PP 11/2017," terang Herman.

Sumber: http://ift.tt/2pkPDaF

Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) maupun calon pegawai negeri sipil (CPNS) bisa merapel cuti tahunan.

Di dalam PP 11/2017 tentang Manajemen ASN disebutkan PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari.

"Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, PNS atau CPNS yang bersangkutan mengajukan
Loading...
permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, Minggu (7/5).

Dia menjelaskan, PP Manajemen ASN Pasal 312 ayat (4) menyebutkan‎ hak atas cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

“Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dua tahun atau lebih berturut-turut, bisa digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan. Ini diatur Pasal 313 ayat (2) PP 11/2017," terang Herman.

Sumber: http://ift.tt/2pkPDaF


Demikianlah Artikel Hore! Cuti Tahunan PNS dan CPNS Bisa Dirapel

Sekianlah artikel Hore! Cuti Tahunan PNS dan CPNS Bisa Dirapel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hore! Cuti Tahunan PNS dan CPNS Bisa Dirapel dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/05/hore-cuti-tahunan-pns-dan-cpns-bisa.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Hore! Cuti Tahunan PNS dan CPNS Bisa Dirapel"

Posting Komentar

Loading...