Loading...

MenPAN-RB Batasi Formasi CPNS Untuk Pemda

MenPAN-RB Batasi Formasi CPNS Untuk Pemda - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MenPAN-RB Batasi Formasi CPNS Untuk Pemda, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : MenPAN-RB Batasi Formasi CPNS Untuk Pemda
link : MenPAN-RB Batasi Formasi CPNS Untuk Pemda

Baca juga


MenPAN-RB Batasi Formasi CPNS Untuk Pemda

Loading...

Jakata - Pasca terbitnya PP Nomor 11/2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi minta pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah untuk menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. “Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS ini dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Jumat (05/05).

Untuk kebutuhan tahun 2017, PPK diminta menyampaikan usulan kebutuhan yang diprioritaskan dari kebutuhan pegawai yang telah diinput ke dalam aplikasi e-formasi, khususnya untuk jabatan fungsional dan jabatan teknis lain yang mendukung tugas inti (core business) instansi. Khusus untuk pemerintah daerah, lanjut Setiawan, dibatasi hanya pada jabatan guru, dokter, perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.

Penyampaian kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja ini seperti diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. PP ini terdiri dari 15 bab, 364 pasal. “Kalo dicetak dalam kertas ukuran A4 ada 160 halaman,” ujarnya menambahkan.

Isinya, mulai dari ketentuan umum, kemudian juga ada penyusunan dan penangkapan kebutuhan, ada pengadaan, dan pangkat, kemudian pengembangan karier dan pengembangan kompetensi, dan sistem informasi manajemen, penilaian kinerja, disiplin, penghargaan, pemberhentian, penggajian dan tunjangan, fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, cuti, dan ketentuan-ketentuan lainnya.

Ditegaskan, PP ini sebagai salah satu PP pelaksanaan Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN sebagai bagian dari upaya pemerintah mewujudkan merit sistem. Ada 9 poin yang harus diterapkan untuk mewujudkan merit system. Antara lain dalam seleksi harus dilakukan secara adil dan kompetitif. Kemudian menerapkan prinsip-prinsip fairness, memberikan gaji, reward,punishment berbasis pada kinerja.

Sumber: http://ift.tt/2pL2Fla

Jakata - Pasca terbitnya PP Nomor 11/2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi minta pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah untuk menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. “Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS ini dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Jumat (05/05).

Untuk kebutuhan tahun 2017, PPK diminta menyampaikan usulan kebutuhan yang diprioritaskan dari kebutuhan pegawai yang telah diinput ke dalam aplikasi e-formasi, khususnya untuk jabatan fungsional dan jabatan teknis lain yang mendukung tugas inti (core business) instansi. Khusus untuk pemerintah daerah,
Loading...
lanjut Setiawan, dibatasi hanya pada jabatan guru, dokter, perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.

Penyampaian kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja ini seperti diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. PP ini terdiri dari 15 bab, 364 pasal. “Kalo dicetak dalam kertas ukuran A4 ada 160 halaman,” ujarnya menambahkan.

Isinya, mulai dari ketentuan umum, kemudian juga ada penyusunan dan penangkapan kebutuhan, ada pengadaan, dan pangkat, kemudian pengembangan karier dan pengembangan kompetensi, dan sistem informasi manajemen, penilaian kinerja, disiplin, penghargaan, pemberhentian, penggajian dan tunjangan, fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, cuti, dan ketentuan-ketentuan lainnya.

Ditegaskan, PP ini sebagai salah satu PP pelaksanaan Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN sebagai bagian dari upaya pemerintah mewujudkan merit sistem. Ada 9 poin yang harus diterapkan untuk mewujudkan merit system. Antara lain dalam seleksi harus dilakukan secara adil dan kompetitif. Kemudian menerapkan prinsip-prinsip fairness, memberikan gaji, reward,punishment berbasis pada kinerja.

Sumber: http://ift.tt/2pL2Fla


Demikianlah Artikel MenPAN-RB Batasi Formasi CPNS Untuk Pemda

Sekianlah artikel MenPAN-RB Batasi Formasi CPNS Untuk Pemda kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel MenPAN-RB Batasi Formasi CPNS Untuk Pemda dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/05/menpan-rb-batasi-formasi-cpns-untuk.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "MenPAN-RB Batasi Formasi CPNS Untuk Pemda"

Posting Komentar

Loading...