Loading...

MENPAN-RB : TIDAK ADA LAGI CERITA GAJI PNS KECIL. SEMUA TERGANTUNG TANGGUNGJAWAB YANG DIBEBANKAN

MENPAN-RB : TIDAK ADA LAGI CERITA GAJI PNS KECIL. SEMUA TERGANTUNG TANGGUNGJAWAB YANG DIBEBANKAN - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MENPAN-RB : TIDAK ADA LAGI CERITA GAJI PNS KECIL. SEMUA TERGANTUNG TANGGUNGJAWAB YANG DIBEBANKAN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : MENPAN-RB : TIDAK ADA LAGI CERITA GAJI PNS KECIL. SEMUA TERGANTUNG TANGGUNGJAWAB YANG DIBEBANKAN
link : MENPAN-RB : TIDAK ADA LAGI CERITA GAJI PNS KECIL. SEMUA TERGANTUNG TANGGUNGJAWAB YANG DIBEBANKAN

Baca juga


MENPAN-RB : TIDAK ADA LAGI CERITA GAJI PNS KECIL. SEMUA TERGANTUNG TANGGUNGJAWAB YANG DIBEBANKAN

Loading...
Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Menteri PAN-RB menegaskan dalam pernyataannya bahwa nantinya tidak akan ada lagi PNS yang memiliki gaji kecil, gaji tergantung dari beban kerja dan tanggungjawab yang diemban. Berikut selengkapnya.
‎Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur memastikan kesejahteraan PNS akan semakin meningkat.

Pasalnya, dalam UU Aparatur Sipil Negara diamanatkan tentang peningkatan kesejahteraan PNS. Namun, selain kesejahteraan, profesionalitas PNS juga jadi keharusan.
"PP turunan UU ASN semuanya mengamanatkan perbaikan kesejahteraan bagi PNS. Mulai dari penempatan jabatan, gaji, pensiun hingga jaminan hari tua semuanya diatur secara cermat," kata Menteri Asman, Jumat (12/5).
Dia mencontohkan RPP Gaji dan Tunjangan, yang mengalami perombakan besar dibanding PP sebelumnya. Bentuk baru ini semakin membuat PNS sejahtera karena nilainya besar tergantung kelas jabatan. "Tidak ada lagi ceritanya gaji PNS kecil. Gaji PNS nominalnya lebih besar nanti," ujarnya.
Asisten deputi SDM bidang kesejahteraan KemenPAN-RB, Salman menambahkan, semua PNS baik pusat dan daerah makin sejahtera dengan sistem gaji baru. "PP-nya sedang dimantapkan dan dibahas dengan Menkeu kira-kira berapa gaji PNS terendah dan tertinggi," ujarnya.
Selama ini PNS bisa mengantongi gaji Rp 5 juta per bulan. Dengan aturan baru, PNS bisa mendapatkan gaji di atas itu sesuai kelas jabatan. Makin berat tanggung jawabnya dan meningkat kinerjanya, income per bulannya kian banyak.
Dengan peningkatan kesejahteraan ini, Menteri Asman pun menuntut PNS lebih profesional layaknya karyawan swasta. Gaji yang tinggi konsekuensinya harus diimbangi dengan kinerja.
"PNS harus jadi pelayan publik, kerjanya profesional. Yang malas gajinya kecil, yang rajin gajinya besar," tandasnya.
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait Gaji PNS seperti yang kami lansir dari jpnn.com. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua.

Silahkan kunjungi situs kami di situsguruindonesia.com untuk informasi lainnya seputar Guru, PNS, CPNS, Honorer dan Lowongan Pekerjaan. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Menteri PAN-RB menegaskan dalam pernyataannya bahwa nantinya tidak akan ada lagi PNS yang memiliki gaji kecil, gaji tergantung dari beban kerja dan tanggungjawab yang diemban. Berikut selengkapnya.
‎Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur memastikan kesejahteraan PNS akan semakin meningkat.

Pasalnya, dalam UU Aparatur Sipil Negara diamanatkan tentang peningkatan kesejahteraan PNS. Namun, selain kesejahteraan, profesionalitas PNS juga jadi keharusan.
"PP turunan UU ASN semuanya mengamanatkan perbaikan kesejahteraan bagi PNS. Mulai dari penempatan jabatan, gaji, pensiun hingga jaminan hari tua semuanya diatur secara cermat," kata Menteri Asman, Jumat (12/5).
Dia mencontohkan RPP Gaji dan Tunjangan, yang mengalami perombakan besar dibanding PP sebelumnya. Bentuk baru ini semakin membuat PNS sejahtera karena nilainya besar tergantung kelas jabatan. "Tidak ada lagi ceritanya gaji PNS
Loading...
15px;"> kecil. Gaji PNS nominalnya lebih besar nanti," ujarnya.
Asisten deputi SDM bidang kesejahteraan KemenPAN-RB, Salman menambahkan, semua PNS baik pusat dan daerah makin sejahtera dengan sistem gaji baru. "PP-nya sedang dimantapkan dan dibahas dengan Menkeu kira-kira berapa gaji PNS terendah dan tertinggi," ujarnya.
Selama ini PNS bisa mengantongi gaji Rp 5 juta per bulan. Dengan aturan baru, PNS bisa mendapatkan gaji di atas itu sesuai kelas jabatan. Makin berat tanggung jawabnya dan meningkat kinerjanya, income per bulannya kian banyak.
Dengan peningkatan kesejahteraan ini, Menteri Asman pun menuntut PNS lebih profesional layaknya karyawan swasta. Gaji yang tinggi konsekuensinya harus diimbangi dengan kinerja.
"PNS harus jadi pelayan publik, kerjanya profesional. Yang malas gajinya kecil, yang rajin gajinya besar," tandasnya.
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait Gaji PNS seperti yang kami lansir dari jpnn.com. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua.

Silahkan kunjungi situs kami di situsguruindonesia.com untuk informasi lainnya seputar Guru, PNS, CPNS, Honorer dan Lowongan Pekerjaan. Semoga bermanfaat dan terima kasih.


Demikianlah Artikel MENPAN-RB : TIDAK ADA LAGI CERITA GAJI PNS KECIL. SEMUA TERGANTUNG TANGGUNGJAWAB YANG DIBEBANKAN

Sekianlah artikel MENPAN-RB : TIDAK ADA LAGI CERITA GAJI PNS KECIL. SEMUA TERGANTUNG TANGGUNGJAWAB YANG DIBEBANKAN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel MENPAN-RB : TIDAK ADA LAGI CERITA GAJI PNS KECIL. SEMUA TERGANTUNG TANGGUNGJAWAB YANG DIBEBANKAN dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/05/menpan-rb-tidak-ada-lagi-cerita-gaji.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "MENPAN-RB : TIDAK ADA LAGI CERITA GAJI PNS KECIL. SEMUA TERGANTUNG TANGGUNGJAWAB YANG DIBEBANKAN"

Posting Komentar

Loading...