Loading...

Merokok di Kantor, PNS Bandung Disanksi Potong Tunjangan

Merokok di Kantor, PNS Bandung Disanksi Potong Tunjangan - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Merokok di Kantor, PNS Bandung Disanksi Potong Tunjangan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Merokok di Kantor, PNS Bandung Disanksi Potong Tunjangan
link : Merokok di Kantor, PNS Bandung Disanksi Potong Tunjangan

Baca juga


Merokok di Kantor, PNS Bandung Disanksi Potong Tunjangan

Loading...
Pemkot Bandung mulai tegas terhadap para perokok. Bagi para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (AS) di lingkungan Pemkot Bandung yang merokok di kantor pemerintahan, bakal kena sanksi potong tunjangan.

"ASN yang ketahuan merokok di kantor, akan dikurangi empat persen tunjangan daerahnya. Misalkan si A dapat sekian, akan dikurangi karena ketahuan merokok," ucap Kadiskominfo Kota Bandung Ahyani Raksanagara usai menghadiri diskusi 'Mengawal Perwal Kawasan Tanpa Rokok' di Jalan Trunojoyo, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/5/2017). 

Menurut Ahyani, aturan pemotongan 4 persen tunjangan daerah ini berdasarkan Perwal Kota Bandung tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 315 Tahun 2017 yang baru disahkan bulan Maret lalu. Berdasarkan Perwal tersebut, lokasi perkantoran termasuk lokasi yang dilarang merokok.

"KTR ini sudah sesuai dengan yang ada di undang-undang dan peraturan pemerintah. Seluruh area baik fasilitas kesehatan, umum, pendidikan, perkantoran, dan area lainnya," kata Ahyani yang sebelumnya menjabat Kadinkes Kota Bandung ini. 

Ahyani menambahkan, Perwal ini juga diterbitkan untuk mengurangi jumlah aktif perokok di Kota Bandung. 

"Ini juga berlaku bagi pelarangan menjual rokok dan tidak boleh ada iklan rokok di area KTR," ujar Ahyani.detik
Loading...
Pemkot Bandung mulai tegas terhadap para perokok. Bagi para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (AS) di lingkungan Pemkot Bandung yang merokok di kantor pemerintahan, bakal kena sanksi potong tunjangan.

"ASN yang ketahuan merokok di kantor, akan dikurangi empat persen tunjangan daerahnya. Misalkan si A dapat sekian, akan dikurangi karena ketahuan merokok," ucap Kadiskominfo Kota Bandung Ahyani Raksanagara usai menghadiri diskusi 'Mengawal Perwal Kawasan Tanpa Rokok' di Jalan Trunojoyo, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/5/2017). 

Menurut Ahyani, aturan pemotongan 4 persen tunjangan daerah ini berdasarkan Perwal Kota Bandung tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 315 Tahun 2017 yang baru disahkan bulan Maret lalu. Berdasarkan Perwal tersebut, lokasi perkantoran termasuk lokasi yang dilarang merokok.

"KTR ini sudah sesuai dengan yang ada di undang-undang dan peraturan pemerintah. Seluruh area baik fasilitas kesehatan, umum, pendidikan, perkantoran, dan area lainnya," kata Ahyani yang sebelumnya menjabat Kadinkes Kota Bandung ini. 

Ahyani menambahkan, Perwal ini juga diterbitkan untuk mengurangi jumlah aktif perokok di Kota Bandung. 

"Ini juga berlaku bagi pelarangan menjual rokok dan tidak boleh ada iklan rokok di area KTR," ujar Ahyani.detik


Demikianlah Artikel Merokok di Kantor, PNS Bandung Disanksi Potong Tunjangan

Sekianlah artikel Merokok di Kantor, PNS Bandung Disanksi Potong Tunjangan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Merokok di Kantor, PNS Bandung Disanksi Potong Tunjangan dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/05/merokok-di-kantor-pns-bandung-disanksi.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Merokok di Kantor, PNS Bandung Disanksi Potong Tunjangan"

Posting Komentar

Loading...