Judul : Merokok di Kantor, PNS Bandung Disanksi Potong Tunjangan
link : Merokok di Kantor, PNS Bandung Disanksi Potong Tunjangan
Merokok di Kantor, PNS Bandung Disanksi Potong Tunjangan
Loading...
Pemkot Bandung mulai tegas terhadap para perokok. Bagi para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (AS) di lingkungan Pemkot Bandung yang merokok di kantor pemerintahan, bakal kena sanksi potong tunjangan.
"ASN yang ketahuan merokok di kantor, akan dikurangi empat persen tunjangan daerahnya. Misalkan si A dapat sekian, akan dikurangi karena ketahuan merokok," ucap Kadiskominfo Kota Bandung Ahyani Raksanagara usai menghadiri diskusi 'Mengawal Perwal Kawasan Tanpa Rokok' di Jalan Trunojoyo, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/5/2017).
Menurut Ahyani, aturan pemotongan 4 persen tunjangan daerah ini berdasarkan Perwal Kota Bandung tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 315 Tahun 2017 yang baru disahkan bulan Maret lalu. Berdasarkan Perwal tersebut, lokasi perkantoran termasuk lokasi yang dilarang merokok.
"KTR ini sudah sesuai dengan yang ada di undang-undang dan peraturan pemerintah. Seluruh area baik fasilitas kesehatan, umum, pendidikan, perkantoran, dan area lainnya," kata Ahyani yang sebelumnya menjabat Kadinkes Kota Bandung ini.
Ahyani menambahkan, Perwal ini juga diterbitkan untuk mengurangi jumlah aktif perokok di Kota Bandung.
"Ini juga berlaku bagi pelarangan menjual rokok dan tidak boleh ada iklan rokok di area KTR," ujar Ahyani.detik
Loading...
Pemkot Bandung mulai tegas terhadap para perokok. Bagi para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (AS) di lingkungan Pemkot Bandung yang merokok di kantor pemerintahan, bakal kena sanksi potong tunjangan.
"ASN yang ketahuan merokok di kantor, akan dikurangi empat persen tunjangan daerahnya. Misalkan si A dapat sekian, akan dikurangi karena ketahuan merokok," ucap Kadiskominfo Kota Bandung Ahyani Raksanagara usai menghadiri diskusi 'Mengawal Perwal Kawasan Tanpa Rokok' di Jalan Trunojoyo, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/5/2017).
Menurut Ahyani, aturan pemotongan 4 persen tunjangan daerah ini berdasarkan Perwal Kota Bandung tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 315 Tahun 2017 yang baru disahkan bulan Maret lalu. Berdasarkan Perwal tersebut, lokasi perkantoran termasuk lokasi yang dilarang merokok.
"KTR ini sudah sesuai dengan yang ada di undang-undang dan peraturan pemerintah. Seluruh area baik fasilitas kesehatan, umum, pendidikan, perkantoran, dan area lainnya," kata Ahyani yang sebelumnya menjabat Kadinkes Kota Bandung ini.
Ahyani menambahkan, Perwal ini juga diterbitkan untuk mengurangi jumlah aktif perokok di Kota Bandung.
"Ini juga berlaku bagi pelarangan menjual rokok dan tidak boleh ada iklan rokok di area KTR," ujar Ahyani.detik
Demikianlah Artikel Merokok di Kantor, PNS Bandung Disanksi Potong Tunjangan
Sekianlah artikel Merokok di Kantor, PNS Bandung Disanksi Potong Tunjangan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Merokok di Kantor, PNS Bandung Disanksi Potong Tunjangan dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/05/merokok-di-kantor-pns-bandung-disanksi.html
0 Response to "Merokok di Kantor, PNS Bandung Disanksi Potong Tunjangan"
Posting Komentar