Loading...

Sudah Ditetapkan, Mulai Sekarang Tunjangan Kemahalan PNS akan Dibayarkan

Sudah Ditetapkan, Mulai Sekarang Tunjangan Kemahalan PNS akan Dibayarkan - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sudah Ditetapkan, Mulai Sekarang Tunjangan Kemahalan PNS akan Dibayarkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sudah Ditetapkan, Mulai Sekarang Tunjangan Kemahalan PNS akan Dibayarkan
link : Sudah Ditetapkan, Mulai Sekarang Tunjangan Kemahalan PNS akan Dibayarkan

Baca juga


Sudah Ditetapkan, Mulai Sekarang Tunjangan Kemahalan PNS akan Dibayarkan

Loading...
BERITAPNS.COM-- ALhamdulillah, kabar gembira setelah sekian lama diundangkan dalam UU Nomor 5 tahun 2005 tentang Aparatur Sipil Negara akhirnya Tunjangan Kemahalan PNS sudah ditetapkan akan di cairkan kepada rekan-rekan PNS.

Mengenai besaran tunjangan Kemahalan yang akan diterima PNS berikut penjelasannya.

Mulai tahun ini pemerintah memberikan tunjangan kemahalan bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS).
Kebijakan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan, merujuk UU tersebut, pendapatan PNS terdiri atas tiga komponen. Yakni, gaji pokok, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan.
Namun, sejauh ini belum disepakati nominal tunjangan kemahalan yang akan ditetapkan. Yang jelas, besaran itu akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang indeks harga per daerah.
Karena itu, nilainya tidak sama antara PNS satu daerah dan daerah lain. Bergantung daerah tugas. ”Nanti harus dilihat juga kemampuan keuangan negara,” ujarnya.
Selain akan menetapkan tunjangan kemahalan, pemerintah berencana merombak skema perbandingan gaji pokok dan tunjangan.
Selama ini, tunjangan lebih besar daripada gaji pokok. Rasio gaji pokok dan tunjangan mencapai 1:3. Nah, hitungan itu diwacanakan untuk diganti hingga rasio 1: 12. Belum pasti apakah gaji pokok turun atau tunjangan naik.
Banyak hal yang menjadi pertimbangan atas niat tersebut. Salah satunya adalah beban keuangan negara ke depan. ”Prinsipnya tentu tidak akan mengurangi penghasilan saat ini,” kata Setiawan.
Seluruh keputusan itu belum final. Peraturan turunan dari UU ASN masih terus digodok. Aturan yang akan keluar dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) tersebut diharapkan rampung tahun ini. Dengan begitu, aturan tersebut bisa langsung diaplikasikan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menambahkan bahwa aturan tentang komponen pendapatan PNS akan di-break down secara detail dalam PP gaji serta tunjangan.
Termasuk soal tunjangan yang nanti ditentukan oleh kinerja, tidak terpatok pada satu angka. ”Sudah diharmonisasi dan saat ini sudah di Setneg,” katanya.
Penilaian kinerja ditentukan oleh target dan perilaku PNS. Bobotnya bergantung karakteristik organisasi masing-masing. Untuk komponen target, misalnya, PNS dinilai mencapai target bila sukses menghasilkan inovasi. Nilai target maksimal.
Untuk penilaian kinerja seperti itu, pemerintah akan mengeluarkan aturan tersendiri. Bila semua proses berjalan lancar, PP soal gaji dan tunjangan bisa keluar berbarengan dengan PP kinerja.
Sumber: JPNN
Semoga saja segera dicairkan ya tunjangan Kemahalan PNS di daerah Bapak/Ibu PNS semuanya. terima kasih
Loading...
BERITAPNS.COM-- ALhamdulillah, kabar gembira setelah sekian lama diundangkan dalam UU Nomor 5 tahun 2005 tentang Aparatur Sipil Negara akhirnya Tunjangan Kemahalan PNS sudah ditetapkan akan di cairkan kepada rekan-rekan PNS.

Mengenai besaran tunjangan Kemahalan yang akan diterima PNS berikut penjelasannya.

Mulai tahun ini pemerintah memberikan tunjangan kemahalan bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS).
Kebijakan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan, merujuk UU tersebut, pendapatan PNS terdiri atas tiga komponen. Yakni, gaji pokok, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan.
Namun, sejauh ini belum disepakati nominal tunjangan kemahalan yang akan ditetapkan. Yang jelas, besaran itu akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang indeks harga per daerah.
Karena itu, nilainya tidak sama antara PNS satu daerah dan daerah lain. Bergantung daerah tugas. ”Nanti harus dilihat juga kemampuan keuangan negara,” ujarnya.
Selain akan menetapkan tunjangan kemahalan, pemerintah berencana merombak skema perbandingan gaji pokok dan tunjangan.
Selama ini, tunjangan lebih besar daripada gaji pokok. Rasio gaji pokok dan tunjangan mencapai 1:3. Nah, hitungan itu diwacanakan untuk diganti hingga rasio 1: 12. Belum pasti apakah gaji pokok turun atau tunjangan naik.
Banyak hal yang menjadi pertimbangan atas niat tersebut. Salah satunya adalah beban keuangan negara ke depan. ”Prinsipnya tentu tidak akan mengurangi penghasilan saat ini,” kata Setiawan.
Seluruh keputusan itu belum final. Peraturan turunan dari UU ASN masih terus digodok. Aturan yang akan keluar dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) tersebut diharapkan rampung tahun ini. Dengan begitu, aturan tersebut bisa langsung diaplikasikan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menambahkan bahwa aturan tentang komponen pendapatan PNS akan di-break down secara detail dalam PP gaji serta tunjangan.
Termasuk soal tunjangan yang nanti ditentukan oleh kinerja, tidak terpatok pada satu angka. ”Sudah diharmonisasi dan saat ini sudah di Setneg,” katanya.
Penilaian kinerja ditentukan oleh target dan perilaku PNS. Bobotnya bergantung karakteristik organisasi masing-masing. Untuk komponen target, misalnya, PNS dinilai mencapai target bila sukses menghasilkan inovasi. Nilai target maksimal.
Untuk penilaian kinerja seperti itu, pemerintah akan mengeluarkan aturan tersendiri. Bila semua proses berjalan lancar, PP soal gaji dan tunjangan bisa keluar berbarengan dengan PP kinerja.
Sumber: JPNN
Semoga saja segera dicairkan ya tunjangan Kemahalan PNS di daerah Bapak/Ibu PNS semuanya. terima kasih


Demikianlah Artikel Sudah Ditetapkan, Mulai Sekarang Tunjangan Kemahalan PNS akan Dibayarkan

Sekianlah artikel Sudah Ditetapkan, Mulai Sekarang Tunjangan Kemahalan PNS akan Dibayarkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sudah Ditetapkan, Mulai Sekarang Tunjangan Kemahalan PNS akan Dibayarkan dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/05/sudah-ditetapkan-mulai-sekarang.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sudah Ditetapkan, Mulai Sekarang Tunjangan Kemahalan PNS akan Dibayarkan"

Posting Komentar

Loading...