Loading...

Waduh, Daftar CPNS Harus IPK 3,8? Ini Penjelasannya dari Kemenpan-RB

Waduh, Daftar CPNS Harus IPK 3,8? Ini Penjelasannya dari Kemenpan-RB - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Waduh, Daftar CPNS Harus IPK 3,8? Ini Penjelasannya dari Kemenpan-RB, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Waduh, Daftar CPNS Harus IPK 3,8? Ini Penjelasannya dari Kemenpan-RB
link : Waduh, Daftar CPNS Harus IPK 3,8? Ini Penjelasannya dari Kemenpan-RB

Baca juga


Waduh, Daftar CPNS Harus IPK 3,8? Ini Penjelasannya dari Kemenpan-RB

Loading...

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum menentukan persyaratan rekrutmen CPNS 2017.

Saat ini, pemerintah tengah menggodok syarat-syarat itu.

"Nantinya Panselnas yang menentukan," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman, Selasa (2/5).

Menurut Herman, indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,8 merupakan syarat formasi khusus untuk sarjana yang berprestasi.

Namun, sampai saat ini, formasi khusus tersebut belum ditetapkan.‎

Demikian juga untuk persyaratan dari jalur umum.

"Kami masih menunggu hasil pembahasan. Mekanismenya nanti diumumkan Panselnas CPNS 2017," terang Herman.

Tes CPNS periode sebelumnya dilakukan serentak sekitar Oktober.

Namun, saat MenPAN-RB masih dijabat Yuddy Chrisnandi, pemerintah berkeinginan menggelar tes CPNS sekitar Juli-Agustus.

Alasannya, NIP CPNS yang direkrut 2017 bisa ditetapkan pada tahun sama.

Sumber: http://ift.tt/2p1wdaD

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum menentukan persyaratan rekrutmen CPNS 2017.

Saat ini, pemerintah tengah menggodok syarat-syarat itu.

"Nantinya Panselnas yang menentukan," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP)
Loading...
KemenPAN-RB Herman Suryatman, Selasa (2/5).

Menurut Herman, indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,8 merupakan syarat formasi khusus untuk sarjana yang berprestasi.

Namun, sampai saat ini, formasi khusus tersebut belum ditetapkan.‎

Demikian juga untuk persyaratan dari jalur umum.

"Kami masih menunggu hasil pembahasan. Mekanismenya nanti diumumkan Panselnas CPNS 2017," terang Herman.

Tes CPNS periode sebelumnya dilakukan serentak sekitar Oktober.

Namun, saat MenPAN-RB masih dijabat Yuddy Chrisnandi, pemerintah berkeinginan menggelar tes CPNS sekitar Juli-Agustus.

Alasannya, NIP CPNS yang direkrut 2017 bisa ditetapkan pada tahun sama.

Sumber: http://ift.tt/2p1wdaD


Demikianlah Artikel Waduh, Daftar CPNS Harus IPK 3,8? Ini Penjelasannya dari Kemenpan-RB

Sekianlah artikel Waduh, Daftar CPNS Harus IPK 3,8? Ini Penjelasannya dari Kemenpan-RB kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Waduh, Daftar CPNS Harus IPK 3,8? Ini Penjelasannya dari Kemenpan-RB dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/05/waduh-daftar-cpns-harus-ipk-38-ini.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Waduh, Daftar CPNS Harus IPK 3,8? Ini Penjelasannya dari Kemenpan-RB"

Posting Komentar

Loading...