Judul : Waduh, Daftar CPNS Harus IPK 3,8? Ini Penjelasannya dari Kemenpan-RB
link : Waduh, Daftar CPNS Harus IPK 3,8? Ini Penjelasannya dari Kemenpan-RB
Waduh, Daftar CPNS Harus IPK 3,8? Ini Penjelasannya dari Kemenpan-RB
Loading...
Saat ini, pemerintah tengah menggodok syarat-syarat itu.
"Nantinya Panselnas yang menentukan," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman, Selasa (2/5).
Menurut Herman, indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,8 merupakan syarat formasi khusus untuk sarjana yang berprestasi.
Namun, sampai saat ini, formasi khusus tersebut belum ditetapkan.
Demikian juga untuk persyaratan dari jalur umum.
"Kami masih menunggu hasil pembahasan. Mekanismenya nanti diumumkan Panselnas CPNS 2017," terang Herman.
Tes CPNS periode sebelumnya dilakukan serentak sekitar Oktober.
Namun, saat MenPAN-RB masih dijabat Yuddy Chrisnandi, pemerintah berkeinginan menggelar tes CPNS sekitar Juli-Agustus.
Alasannya, NIP CPNS yang direkrut 2017 bisa ditetapkan pada tahun sama.
Sumber: http://ift.tt/2p1wdaD
Loading...
KemenPAN-RB Herman Suryatman, Selasa (2/5).
Menurut Herman, indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,8 merupakan syarat formasi khusus untuk sarjana yang berprestasi.
Namun, sampai saat ini, formasi khusus tersebut belum ditetapkan.
Demikian juga untuk persyaratan dari jalur umum.
"Kami masih menunggu hasil pembahasan. Mekanismenya nanti diumumkan Panselnas CPNS 2017," terang Herman.
Tes CPNS periode sebelumnya dilakukan serentak sekitar Oktober.
Namun, saat MenPAN-RB masih dijabat Yuddy Chrisnandi, pemerintah berkeinginan menggelar tes CPNS sekitar Juli-Agustus.
Alasannya, NIP CPNS yang direkrut 2017 bisa ditetapkan pada tahun sama.
Menurut Herman, indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,8 merupakan syarat formasi khusus untuk sarjana yang berprestasi.
Namun, sampai saat ini, formasi khusus tersebut belum ditetapkan.
Demikian juga untuk persyaratan dari jalur umum.
"Kami masih menunggu hasil pembahasan. Mekanismenya nanti diumumkan Panselnas CPNS 2017," terang Herman.
Tes CPNS periode sebelumnya dilakukan serentak sekitar Oktober.
Namun, saat MenPAN-RB masih dijabat Yuddy Chrisnandi, pemerintah berkeinginan menggelar tes CPNS sekitar Juli-Agustus.
Alasannya, NIP CPNS yang direkrut 2017 bisa ditetapkan pada tahun sama.
Sumber: http://ift.tt/2p1wdaD
Demikianlah Artikel Waduh, Daftar CPNS Harus IPK 3,8? Ini Penjelasannya dari Kemenpan-RB
Sekianlah artikel Waduh, Daftar CPNS Harus IPK 3,8? Ini Penjelasannya dari Kemenpan-RB kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Waduh, Daftar CPNS Harus IPK 3,8? Ini Penjelasannya dari Kemenpan-RB dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/05/waduh-daftar-cpns-harus-ipk-38-ini.html
0 Response to "Waduh, Daftar CPNS Harus IPK 3,8? Ini Penjelasannya dari Kemenpan-RB"
Posting Komentar