Judul : Jangan Sampai Karier PNS Rusak Hanya Karena Parcel
link : Jangan Sampai Karier PNS Rusak Hanya Karena Parcel
Jangan Sampai Karier PNS Rusak Hanya Karena Parcel
Loading...
Hal ini mengingat tradisi memberikan parcel baik berupa makanan maupun barang kepada kerabat masih sering dilakukan sebagian orang, terutama pada hari-hari besar, termasuk Hari Raya Idul Fitri.
Namun menjadi lain ceritanya kalau parcel itu diberikan kepada pejabat serta pegawai ASN.
Karena bukan mustahil, memberi maupun menerima hadiah parcel itu berindikasi gratifikasi, yang tidak diperbolehkan.
"ASN yang tugasnya melayani masyarakat memiliki aturan khusus. Salah satunya tidak boleh menerima parcel maupun hadiah yang terkait dengan jabatannya," ujar Menpan-RB seperti dirilis di Laman Kementerian PANRB, Rabu (21/6/2017).
Asman menekankan, jika terdapat ASN yang dengan sengaja menerima hadiah baik parcel maupun lainnya dapat dikenakan sanksi tegas, seperti diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ditegaskan sanksi itu mulai dari sanksi ringan berupa teguran lisan hingga berat yaitu pemberhentian.
Untuk itu Menteri Asman menegaskan agar para ASN dapat mematuhi Peraturan Pemerintah yang telah ada, dengan tidak menerima atau memberikan hadiah ataupun parcel yang berkaitan dengan jabatan.
Menurutnya, penerimaan sesuatu di luar hak namanya gratifikasi.
“Jangan sampai karier yang telah dibina selama ini rusak hanya demi kepentingan jangka pendek," ujarnya.sumber:tribunnews
Hal ini mengingat tradisi memberikan parcel baik berupa makanan maupun barang kepada kerabat masih sering dilakukan sebagian orang, terutama pada hari-hari besar, termasuk Hari Raya Idul Fitri.
Namun menjadi lain ceritanya kalau parcel itu diberikan kepada pejabat serta pegawai ASN.
Karena bukan mustahil, memberi maupun menerima hadiah parcel itu berindikasi gratifikasi, yang tidak diperbolehkan.
"ASN yang
Loading...
tugasnya melayani masyarakat memiliki aturan khusus. Salah satunya tidak boleh menerima parcel maupun hadiah yang terkait dengan jabatannya," ujar Menpan-RB seperti dirilis di Laman Kementerian PANRB, Rabu (21/6/2017).
Asman menekankan, jika terdapat ASN yang dengan sengaja menerima hadiah baik parcel maupun lainnya dapat dikenakan sanksi tegas, seperti diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ditegaskan sanksi itu mulai dari sanksi ringan berupa teguran lisan hingga berat yaitu pemberhentian.
Untuk itu Menteri Asman menegaskan agar para ASN dapat mematuhi Peraturan Pemerintah yang telah ada, dengan tidak menerima atau memberikan hadiah ataupun parcel yang berkaitan dengan jabatan.
Menurutnya, penerimaan sesuatu di luar hak namanya gratifikasi.
“Jangan sampai karier yang telah dibina selama ini rusak hanya demi kepentingan jangka pendek," ujarnya.sumber:tribunnews
Demikianlah Artikel Jangan Sampai Karier PNS Rusak Hanya Karena Parcel
Sekianlah artikel Jangan Sampai Karier PNS Rusak Hanya Karena Parcel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Jangan Sampai Karier PNS Rusak Hanya Karena Parcel dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/06/jangan-sampai-karier-pns-rusak-hanya.html
0 Response to "Jangan Sampai Karier PNS Rusak Hanya Karena Parcel"
Posting Komentar