Loading...

KABAR BAIK. PP SUDAH DI TEKEN PRESIDEN JOKOWI. THR PNS CAIR 13 JUNI DAN GAJI KE-13 AWAL JULI

KABAR BAIK. PP SUDAH DI TEKEN PRESIDEN JOKOWI. THR PNS CAIR 13 JUNI DAN GAJI KE-13 AWAL JULI - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KABAR BAIK. PP SUDAH DI TEKEN PRESIDEN JOKOWI. THR PNS CAIR 13 JUNI DAN GAJI KE-13 AWAL JULI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KABAR BAIK. PP SUDAH DI TEKEN PRESIDEN JOKOWI. THR PNS CAIR 13 JUNI DAN GAJI KE-13 AWAL JULI
link : KABAR BAIK. PP SUDAH DI TEKEN PRESIDEN JOKOWI. THR PNS CAIR 13 JUNI DAN GAJI KE-13 AWAL JULI

Baca juga


KABAR BAIK. PP SUDAH DI TEKEN PRESIDEN JOKOWI. THR PNS CAIR 13 JUNI DAN GAJI KE-13 AWAL JULI

Loading...
Selamat kami sampaikan kepada rekan-rekan PNS. THR sudah dipastikan akan cair pada tanggal 13 juni 2017 dan Gaji ke-13 awal juli karena Presiden Joko widodo sudah resmi tanda tangan PP pencairan THR dan Gaji Ke-13. Berikut informasi lengkapnya.
Peraturan Pemerintah (PP)‎ tentang THR dan gaji ke-13 untuk PNS sudah diteken Presiden Joko Widodo. Dengan demikian pembayarannya sudah bisa dilakukan mulai 13 Juni.

Menurut‎ ‎Kabid Penyusunan Kebijakan Gaji SDM Aparatur‎ Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Diah Faraz, pembayaran gaji ke-14 alias THR dan gaji ke-13 dilakukan secara terpisah. Hal ini disesuaikan dengan peruntukannya.
"Kalau THR dibayarkan dua pekan sebelum lebaran. Sedangkan gaji 13 awal Juli untuk persiapan anak masuk sekolah," kata Diah yang dihubungi, Jumat (6/6).
‎Sesuai surat dari Dirjen Perbendaharaan Negara, gaji ke-13 dibayarkan Juli. Sedangkan THR PNS pembayarannya 13 Juni.
Disebutkan juga, dalam rangka persiapan dan menjaga kelancaran pelaksanaan pembayaran gaji 13 dan THR, serta mengingat libur hari raya Idul Fitri yang jatuh pada 25-26 Juni dan cuti bersama 27-30 Juni, KPPN diminta menyelesaikan SP2D gaji induk Bulan Juli sebelum 12 Juni, dengan diberi tanggal 3 Juli.
Dirjen Perbendaharaan ‎Negara dalam suratnya juga menyebutkan, mulai 13 Juni KPPN diminta fokus menyelesaikan pembayaran THR dan pensiun ke-13. Dan mulai 3 Juli untuk pembayaran gaji ke-13.
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait pencairan THR Dan Gaji ke-13 PNS seperti yang kami lansir dari jpnn.com. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan terima kasih.

Silahkan kunjungi situs kami di situsguruindonesia.com untuk informasi lainnya seputar Guru, PNS, CPNS, Honorer dan Lowongan Pekerjaan. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Selamat kami sampaikan kepada rekan-rekan PNS. THR sudah dipastikan akan cair pada tanggal 13 juni 2017 dan Gaji ke-13 awal juli karena Presiden Joko widodo sudah resmi tanda tangan PP pencairan THR dan Gaji Ke-13. Berikut informasi lengkapnya.
Peraturan Pemerintah (PP)‎ tentang THR dan gaji ke-13 untuk PNS sudah diteken Presiden Joko Widodo. Dengan demikian pembayarannya sudah bisa dilakukan mulai 13 Juni.

Menurut‎ ‎Kabid Penyusunan Kebijakan Gaji SDM Aparatur‎ Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Diah Faraz, pembayaran gaji ke-14 alias THR dan gaji ke-13 dilakukan secara terpisah. Hal ini disesuaikan dengan peruntukannya.
"Kalau THR dibayarkan dua pekan
Loading...
sebelum lebaran. Sedangkan gaji 13 awal Juli untuk persiapan anak masuk sekolah," kata Diah yang dihubungi, Jumat (6/6).
‎Sesuai surat dari Dirjen Perbendaharaan Negara, gaji ke-13 dibayarkan Juli. Sedangkan THR PNS pembayarannya 13 Juni.
Disebutkan juga, dalam rangka persiapan dan menjaga kelancaran pelaksanaan pembayaran gaji 13 dan THR, serta mengingat libur hari raya Idul Fitri yang jatuh pada 25-26 Juni dan cuti bersama 27-30 Juni, KPPN diminta menyelesaikan SP2D gaji induk Bulan Juli sebelum 12 Juni, dengan diberi tanggal 3 Juli.
Dirjen Perbendaharaan ‎Negara dalam suratnya juga menyebutkan, mulai 13 Juni KPPN diminta fokus menyelesaikan pembayaran THR dan pensiun ke-13. Dan mulai 3 Juli untuk pembayaran gaji ke-13.
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait pencairan THR Dan Gaji ke-13 PNS seperti yang kami lansir dari jpnn.com. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan terima kasih.

Silahkan kunjungi situs kami di situsguruindonesia.com untuk informasi lainnya seputar Guru, PNS, CPNS, Honorer dan Lowongan Pekerjaan. Semoga bermanfaat dan terima kasih.


Demikianlah Artikel KABAR BAIK. PP SUDAH DI TEKEN PRESIDEN JOKOWI. THR PNS CAIR 13 JUNI DAN GAJI KE-13 AWAL JULI

Sekianlah artikel KABAR BAIK. PP SUDAH DI TEKEN PRESIDEN JOKOWI. THR PNS CAIR 13 JUNI DAN GAJI KE-13 AWAL JULI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KABAR BAIK. PP SUDAH DI TEKEN PRESIDEN JOKOWI. THR PNS CAIR 13 JUNI DAN GAJI KE-13 AWAL JULI dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/06/kabar-baik-pp-sudah-di-teken-presiden.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "KABAR BAIK. PP SUDAH DI TEKEN PRESIDEN JOKOWI. THR PNS CAIR 13 JUNI DAN GAJI KE-13 AWAL JULI"

Posting Komentar

Loading...