Loading...

Mendikbud: Arahan Presiden, Aturan Sekolah 8 Jam Sehari Ditata Ulang

Mendikbud: Arahan Presiden, Aturan Sekolah 8 Jam Sehari Ditata Ulang - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mendikbud: Arahan Presiden, Aturan Sekolah 8 Jam Sehari Ditata Ulang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mendikbud: Arahan Presiden, Aturan Sekolah 8 Jam Sehari Ditata Ulang
link : Mendikbud: Arahan Presiden, Aturan Sekolah 8 Jam Sehari Ditata Ulang

Baca juga


Mendikbud: Arahan Presiden, Aturan Sekolah 8 Jam Sehari Ditata Ulang

Loading...
Sahabat pembaca Info guru, sudah tahukah anda bahwa Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang rencananya menerapkan sekolah delapan jam sehari dalam lima hari menuai kritikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah tetap berlaku sambil menunggu terbitnya Perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

"Arahan Presiden, peraturan terkait PPK akan ditata ulang. Permendikbud akan diperkuat menjadi Perpres. Kemendikbud akan menjadi leading sector dalam penyusunannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Selasa (20/6/2017).

Muhadjir mengatakan itu di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2017 usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin. Sementara itu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah tetap berlaku sambil menunggu terbitnya Perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Muhadjir menjelaskan, penerbitan Perpres tentang PPK akan melibatkan kementerian dan lembaga (K/L) terkait, serta ormas-ormas Islam seperti MUI, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Isi perpres bisa jadi akan berbeda dari Permendikbud yang ada saat ini, melihat perkembangan dalam pembahasan. Diharapkan penerbitan Perpres ini dapat mengatur mekanisme PPK secara lebih komprehensif dan dapat menghadirkan harmoni di masyarakat. 

Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Chatarina Mulia Girsang mengungkapkan izin prakarsa tentang Perpres akan segera disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

"Ini arahan dari Presiden. Saya kira prosedurnya akan berbeda dengan yang umum. Tim dari Biro Hukum dan Organisasi serta Staf Ahli bidang Regulasi sedang menyusun dokumennya. Besok kita sampaikan ke Setneg," ujar Chatarina. 

Ditambahkannya, permendikbud tentang hari sekolah masih berlaku sampai dicabutnya peraturan baru. Terkait pembahasan penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang sedang berjalan, menurutnya, akan dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan yang sedang disusun. 

"Tentu kita akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait dalam setiap penyusunan drafnya. Uji publik juga akan kita lakukan dengan melibatkan elemen-elemen masyarakat," jelas Chatarina. 

Penguatan Pendidikan Karakter merupakan amanat nawacita yang bertujuan untuk menyiapkan generasi emas 2045. Lima nilai karakter utama yang menjadi target penguatan yakni religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas. Setidaknya terdapat 8.000 sekolah yang telah mendapatkan pelatihan penerapan praktik baik PPK dari Kemendikbud sejak 2016. 

Penerapan PPK diharapkan mendorong sekolah menjadi tempat yang menyenangkan bagi siswa untuk belajar dan mengembangkan diri. Pengoptimalan beraneka sumber-sumber belajar menjadi salah satu pokok penting penerapan PPK. Siswa tidak harus belajar di dalam kelas, namun dapat belajar di luar kelas maupun di luar sekolah. 

Berita ini bersumber dari DETIK.
Loading...
Sahabat pembaca Info guru, sudah tahukah anda bahwa Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang rencananya menerapkan sekolah delapan jam sehari dalam lima hari menuai kritikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah tetap berlaku sambil menunggu terbitnya Perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

"Arahan Presiden, peraturan terkait PPK akan ditata ulang. Permendikbud akan diperkuat menjadi Perpres. Kemendikbud akan menjadi leading sector dalam penyusunannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Selasa (20/6/2017).

Muhadjir mengatakan itu di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2017 usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin. Sementara itu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah tetap berlaku sambil menunggu terbitnya Perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Muhadjir menjelaskan, penerbitan Perpres tentang PPK akan melibatkan kementerian dan lembaga (K/L) terkait, serta ormas-ormas Islam seperti MUI, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Isi perpres bisa jadi akan berbeda dari Permendikbud yang ada saat ini, melihat perkembangan dalam pembahasan. Diharapkan penerbitan Perpres ini dapat mengatur mekanisme PPK secara lebih komprehensif dan dapat menghadirkan harmoni di masyarakat. 

Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Chatarina Mulia Girsang mengungkapkan izin prakarsa tentang Perpres akan segera disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

"Ini arahan dari Presiden. Saya kira prosedurnya akan berbeda dengan yang umum. Tim dari Biro Hukum dan Organisasi serta Staf Ahli bidang Regulasi sedang menyusun dokumennya. Besok kita sampaikan ke Setneg," ujar Chatarina. 

Ditambahkannya, permendikbud tentang hari sekolah masih berlaku sampai dicabutnya peraturan baru. Terkait pembahasan penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang sedang berjalan, menurutnya, akan dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan yang sedang disusun. 

"Tentu kita akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait dalam setiap penyusunan drafnya. Uji publik juga akan kita lakukan dengan melibatkan elemen-elemen masyarakat," jelas Chatarina. 

Penguatan Pendidikan Karakter merupakan amanat nawacita yang bertujuan untuk menyiapkan generasi emas 2045. Lima nilai karakter utama yang menjadi target penguatan yakni religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas. Setidaknya terdapat 8.000 sekolah yang telah mendapatkan pelatihan penerapan praktik baik PPK dari Kemendikbud sejak 2016. 

Penerapan PPK diharapkan mendorong sekolah menjadi tempat yang menyenangkan bagi siswa untuk belajar dan mengembangkan diri. Pengoptimalan beraneka sumber-sumber belajar menjadi salah satu pokok penting penerapan PPK. Siswa tidak harus belajar di dalam kelas, namun dapat belajar di luar kelas maupun di luar sekolah. 

Berita ini bersumber dari DETIK.


Demikianlah Artikel Mendikbud: Arahan Presiden, Aturan Sekolah 8 Jam Sehari Ditata Ulang

Sekianlah artikel Mendikbud: Arahan Presiden, Aturan Sekolah 8 Jam Sehari Ditata Ulang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mendikbud: Arahan Presiden, Aturan Sekolah 8 Jam Sehari Ditata Ulang dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/06/mendikbud-arahan-presiden-aturan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mendikbud: Arahan Presiden, Aturan Sekolah 8 Jam Sehari Ditata Ulang"

Posting Komentar

Loading...