Judul : Mendikbud: Permen Sekolah 5 Hari Tidak Mungkin Dibatalkan
link : Mendikbud: Permen Sekolah 5 Hari Tidak Mungkin Dibatalkan
Mendikbud: Permen Sekolah 5 Hari Tidak Mungkin Dibatalkan
Loading...
Sahabat pembaca Info Guru, sudah tahukah anda bahwa Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah tetap berjalan meskipun peraturan presiden yang memperkuatnya belum terbit hingga bulan Juli nanti.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan Permendikbud yang sempat menimbulkan keresahan tersebut tidak mungkin dibatalkan, karena merupakan salah satu program ungggulan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di bidang pendidikan.
"Peraturan Presiden dibuat untuk memperkuat payung hukum dan ini membuat harmoni antara madrasah dengan program Penguatan Pendidikan Karakter (P2K)," kata Muhadjir kepada wartawan ditemui usai menerima perwakilan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) di Kompleks Kemendikbud, Jakarta, Selasa (20/6).
Kebijakan waktu sekolah lima hari dan delapan jam yang digelontorkan Kemendikbud dinilai hanya cocok untuk sekolah yang ada di perkotaan dan tidak cocok di pedesaan mengingat sarana dan prasarana yang belum setara.
Namun, Muhadjir menampik jika kebijakan yang dibuat pemerintah hanya memikirkan sekolah-sekolah di kota karena melibatkan seluruh pemerintah provinsi termasuk Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Bisa diminta datanya ke Direktorat Jenderal Dikdasmen sekolah mana saja yang menjadi pilot project untuk menemukan ciri khas masing-masing," ujar Muhadjir.
Sementara Ketua PB PGRI Unifah Rosyidi menyambut baik berkah terselubung dari kesalahpahaman yang timbul akibat Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 itu.
Menurutnya, polemik tersebut justru mempertemukan titik terang antara sekolah yang sudah melaksanakan lima hari waktu sekolah dan delapan jam pelajaran, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
"Saya meminta kita semua untuk duduk bersama dan kemudian peraturan jangan dari satu sisi, tetapi harus mengakomodasi semua sekolah termasuk sekolah olahraga, musik, dan lainnya," kata Uni.
Terkait penerapan waktu sekolah yang diwacanakan Kemendikbud, Uni menilai semestinya hal itu harus dilakukan secara bertahap dengan melihat kesiapan masing-masing sekolah dan juga pemerintah daerah.
Sebelum pelaksanaannya, kata Uni, Kemendikbud harus melibatkan penyelenggara pendidikan untuk memilah dan memilih apa saja yang dapat diaplikasikan langsung dan tidak.
"Kita serahkan kepada daerah kesiapan masing-masing dan jangan sampai ada lembaga yang dirugikan seperti sekolah agama, olahraga atau musik," ujarnya.
Berita ini bersumber dari Inilah.
Loading...
Sahabat pembaca Info Guru, sudah tahukah anda bahwa Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah tetap berjalan meskipun peraturan presiden yang memperkuatnya belum terbit hingga bulan Juli nanti.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan Permendikbud yang sempat menimbulkan keresahan tersebut tidak mungkin dibatalkan, karena merupakan salah satu program ungggulan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di bidang pendidikan.
"Peraturan Presiden dibuat untuk memperkuat payung hukum dan ini membuat harmoni antara madrasah dengan program Penguatan Pendidikan Karakter (P2K)," kata Muhadjir kepada wartawan ditemui usai menerima perwakilan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) di Kompleks Kemendikbud, Jakarta, Selasa (20/6).
Kebijakan waktu sekolah lima hari dan delapan jam yang digelontorkan Kemendikbud dinilai hanya cocok untuk sekolah yang ada di perkotaan dan tidak cocok di pedesaan mengingat sarana dan prasarana yang belum setara.
Namun, Muhadjir menampik jika kebijakan yang dibuat pemerintah hanya memikirkan sekolah-sekolah di kota karena melibatkan seluruh pemerintah provinsi termasuk Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Bisa diminta datanya ke Direktorat Jenderal Dikdasmen sekolah mana saja yang menjadi pilot project untuk menemukan ciri khas masing-masing," ujar Muhadjir.
Sementara Ketua PB PGRI Unifah Rosyidi menyambut baik berkah terselubung dari kesalahpahaman yang timbul akibat Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 itu.
Menurutnya, polemik tersebut justru mempertemukan titik terang antara sekolah yang sudah melaksanakan lima hari waktu sekolah dan delapan jam pelajaran, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
"Saya meminta kita semua untuk duduk bersama dan kemudian peraturan jangan dari satu sisi, tetapi harus mengakomodasi semua sekolah termasuk sekolah olahraga, musik, dan lainnya," kata Uni.
Terkait penerapan waktu sekolah yang diwacanakan Kemendikbud, Uni menilai semestinya hal itu harus dilakukan secara bertahap dengan melihat kesiapan masing-masing sekolah dan juga pemerintah daerah.
Sebelum pelaksanaannya, kata Uni, Kemendikbud harus melibatkan penyelenggara pendidikan untuk memilah dan memilih apa saja yang dapat diaplikasikan langsung dan tidak.
"Kita serahkan kepada daerah kesiapan masing-masing dan jangan sampai ada lembaga yang dirugikan seperti sekolah agama, olahraga atau musik," ujarnya.
Berita ini bersumber dari Inilah.
Demikianlah Artikel Mendikbud: Permen Sekolah 5 Hari Tidak Mungkin Dibatalkan
Sekianlah artikel Mendikbud: Permen Sekolah 5 Hari Tidak Mungkin Dibatalkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Mendikbud: Permen Sekolah 5 Hari Tidak Mungkin Dibatalkan dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/06/mendikbud-permen-sekolah-5-hari-tidak.html
0 Response to "Mendikbud: Permen Sekolah 5 Hari Tidak Mungkin Dibatalkan"
Posting Komentar