Loading...

Pemenuhan 24 jam tatap muka tidak lagi menjadi persyaratan bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Pemenuhan 24 jam tatap muka tidak lagi menjadi persyaratan bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi. - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemenuhan 24 jam tatap muka tidak lagi menjadi persyaratan bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemenuhan 24 jam tatap muka tidak lagi menjadi persyaratan bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi.
link : Pemenuhan 24 jam tatap muka tidak lagi menjadi persyaratan bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Baca juga


Pemenuhan 24 jam tatap muka tidak lagi menjadi persyaratan bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Loading...
Sahabat pembaca Info Guru, sudah tahukah anda bahwa Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Sumarna Surapranata, menjelaskan kepada awak media mengenai Pemenuhan Beban Kerja Guru dalam konferensi pers di Kemdikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Berdasarkan penjelasan Surapranata, pemenuhan 24 jam tatap muka tidak lagi menjadi persyaratan bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi. 

"Guru tidak perlu lagi lari sana sini mengajar di sekolah-sekolah untuk pemenuhan beban kerja tatap muka," kata Surapranata.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika guru tidak mampu memenuhi kewajiban 24 jam tatap muka (mengajar), maka kekurangan jam tersebut dapat dikonversikan melalui aktivitas lain.

Aktivitas lain disini adalah kegiatan baik intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler yang dapat dilakukan guru selama berada di sekolah dan/atau di luar sekolah.

"Jadi kalau guru matematika belum 24 jam mengajar, bisa dikonversi memberikan bimbingan kepada siswa ataupun membina kegiatan pramuka," ujar Surapranata.

"Tapi harus diingat ya, sebagian besar jamnya ya harus mengajar sesuai bidang profesional yang bersangkutan. Kalau 24 jam cuma membina kegiatan pramuka terus ya berarti dia guru pramuka namanya," ujar Surapranata sembari tertawa, yang diikuti oleh tawa awak media.

Perubahan peraturan menteri ini diharapkan mampu mempermudah guru agar mendapatkan tunjangan profesinya dan juga menyalurkan kreatifitas guru dalam mengajar siswa.

Berita ini bersumber dari Tribunnews.
Sahabat pembaca Info Guru, sudah tahukah anda bahwa Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Sumarna Surapranata, menjelaskan kepada awak media mengenai Pemenuhan Beban Kerja Guru dalam konferensi pers di Kemdikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Berdasarkan penjelasan Surapranata, pemenuhan 24 jam tatap muka tidak lagi menjadi persyaratan bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi. 

"Guru tidak perlu lagi lari sana sini mengajar di sekolah-sekolah untuk pemenuhan beban kerja tatap muka," kata Surapranata.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika guru tidak mampu memenuhi kewajiban 24 jam tatap muka (mengajar), maka kekurangan jam tersebut dapat dikonversikan melalui aktivitas lain.

Aktivitas lain
Loading...
disini adalah kegiatan baik intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler yang dapat dilakukan guru selama berada di sekolah dan/atau di luar sekolah.

"Jadi kalau guru matematika belum 24 jam mengajar, bisa dikonversi memberikan bimbingan kepada siswa ataupun membina kegiatan pramuka," ujar Surapranata.

"Tapi harus diingat ya, sebagian besar jamnya ya harus mengajar sesuai bidang profesional yang bersangkutan. Kalau 24 jam cuma membina kegiatan pramuka terus ya berarti dia guru pramuka namanya," ujar Surapranata sembari tertawa, yang diikuti oleh tawa awak media.

Perubahan peraturan menteri ini diharapkan mampu mempermudah guru agar mendapatkan tunjangan profesinya dan juga menyalurkan kreatifitas guru dalam mengajar siswa.

Berita ini bersumber dari Tribunnews.


Demikianlah Artikel Pemenuhan 24 jam tatap muka tidak lagi menjadi persyaratan bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Sekianlah artikel Pemenuhan 24 jam tatap muka tidak lagi menjadi persyaratan bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi. kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemenuhan 24 jam tatap muka tidak lagi menjadi persyaratan bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi. dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/06/pemenuhan-24-jam-tatap-muka-tidak-lagi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pemenuhan 24 jam tatap muka tidak lagi menjadi persyaratan bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi."

Posting Komentar

Loading...