Judul : PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Kecuali Bus
link : PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Kecuali Bus
PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Kecuali Bus
Loading...
"Jadi mobil dinas kan sudah ada aturannya. Jadi masing-masing pejabat pembina pegawai itu sudah harus berpedoman pada penggunaan mobil dinas yang sekarang masih berlaku walaupun bukan hari Lebaran," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Namun demikian, Asman menuturkan, untuk angkutan massal seperti bus kantor bisa digunakan oleh PNS, khususnya yang bergolongan rendah. Penggunaan bus kantor ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
"Jadi kalau ada bus kantor yang dipakai pulang oleh pegawai yang golongan rendah, menurut saya ini bisa diizinkan oleh pejabat pembina kementeriannya. Misalnya bus kantor digunakan pegawai golongan rendah dengan izin atasannya. Nanti pelaksanaan mereka, apakah ditanggung kantor atau seperti apa, ini tidak dikomersialkan," ungkapnya.
Untuk itu, kelonggaran kendaraan dinas seperti bus pun bisa digunakan selama Lebaran dengan persyaratan, menggunakan angkutan massal yang bisa digunakan oleh pegawai golongan rendah, namun juga mendapat persetujuan dari pimpinan masing-masing instansi.
"Jadi pada dasarnya harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena mobil dinas kan diatur dalam peraturan khusus dan itu sudah jelas aturannya. Jadi ikuti itu dan semua kebijakan diserahkan kepada pejabat pembina pegawai, seperti bupati, wali kota," jelas dia. sumber:detik
"Jadi mobil dinas kan sudah ada aturannya. Jadi masing-masing pejabat pembina pegawai itu sudah harus berpedoman pada penggunaan mobil dinas yang sekarang masih berlaku walaupun bukan hari Lebaran," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Namun demikian, Asman menuturkan, untuk angkutan massal seperti bus kantor bisa digunakan oleh PNS, khususnya yang bergolongan rendah. Penggunaan bus
Loading...
kantor ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
"Jadi kalau ada bus kantor yang dipakai pulang oleh pegawai yang golongan rendah, menurut saya ini bisa diizinkan oleh pejabat pembina kementeriannya. Misalnya bus kantor digunakan pegawai golongan rendah dengan izin atasannya. Nanti pelaksanaan mereka, apakah ditanggung kantor atau seperti apa, ini tidak dikomersialkan," ungkapnya.
Untuk itu, kelonggaran kendaraan dinas seperti bus pun bisa digunakan selama Lebaran dengan persyaratan, menggunakan angkutan massal yang bisa digunakan oleh pegawai golongan rendah, namun juga mendapat persetujuan dari pimpinan masing-masing instansi.
"Jadi pada dasarnya harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena mobil dinas kan diatur dalam peraturan khusus dan itu sudah jelas aturannya. Jadi ikuti itu dan semua kebijakan diserahkan kepada pejabat pembina pegawai, seperti bupati, wali kota," jelas dia. sumber:detik
Demikianlah Artikel PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Kecuali Bus
Sekianlah artikel PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Kecuali Bus kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Kecuali Bus dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/06/pns-dilarang-mudik-pakai-mobil-dinas.html
0 Response to "PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Kecuali Bus"
Posting Komentar