Judul : BKN Usulkan Tak Ada Lagi Pengangkatan PNS untuk Guru dan Bidan
link : BKN Usulkan Tak Ada Lagi Pengangkatan PNS untuk Guru dan Bidan
BKN Usulkan Tak Ada Lagi Pengangkatan PNS untuk Guru dan Bidan
Loading...
BKN beranggapan guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS, tetapi cukup P3K.
''Guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS, tapi cukup P3K,'' kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Jumat (21/7).
Bima mengatakan usulan itu berdasarkan sejumlah pertimbangan. Yakni banyaknya guru atau bidan yang mengajukan mutasi ke daerah lain setelah diangkat menjadi CPNS/PNS.
Kedua, perlu adanya langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan dan untuk menghindari terulangnya fenomena kepala daerah yang menolak CPNS formasi guru garis depan (GGD) seperti saat ini.
Bima mengatakan, selama ini usulan pindah tugas itu justru membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata.
Padahal, selama ini pengangkatan guru dan bidan terutama di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) merupakan kebijakan afirmasi pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan secara merata di Indonesia.
Bima mengatakan, status P3K menempatkan bidan dan guru sesuai dengan kontrak yang ditandatangani dan perpanjangan perjanjian kerja. Sebab, kedua jabatan itu didasarkan pada evaluasi kinerja yang bersangkutan.gonews
BKN beranggapan guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS, tetapi cukup P3K.
''Guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS, tapi cukup P3K,'' kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Jumat (21/7).
Bima mengatakan usulan itu berdasarkan sejumlah pertimbangan. Yakni banyaknya guru atau bidan yang mengajukan mutasi ke
Loading...
daerah lain setelah diangkat menjadi CPNS/PNS.
Kedua, perlu adanya langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan dan untuk menghindari terulangnya fenomena kepala daerah yang menolak CPNS formasi guru garis depan (GGD) seperti saat ini.
Bima mengatakan, selama ini usulan pindah tugas itu justru membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata.
Padahal, selama ini pengangkatan guru dan bidan terutama di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) merupakan kebijakan afirmasi pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan secara merata di Indonesia.
Bima mengatakan, status P3K menempatkan bidan dan guru sesuai dengan kontrak yang ditandatangani dan perpanjangan perjanjian kerja. Sebab, kedua jabatan itu didasarkan pada evaluasi kinerja yang bersangkutan.gonews
Demikianlah Artikel BKN Usulkan Tak Ada Lagi Pengangkatan PNS untuk Guru dan Bidan
Sekianlah artikel BKN Usulkan Tak Ada Lagi Pengangkatan PNS untuk Guru dan Bidan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel BKN Usulkan Tak Ada Lagi Pengangkatan PNS untuk Guru dan Bidan dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/07/bkn-usulkan-tak-ada-lagi-pengangkatan.html
0 Response to "BKN Usulkan Tak Ada Lagi Pengangkatan PNS untuk Guru dan Bidan"
Posting Komentar