Loading...

PEMERINTAH HAPUS TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU SESUAI PP 19 TAHUN 2017 TENTANG GURU

PEMERINTAH HAPUS TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU SESUAI PP 19 TAHUN 2017 TENTANG GURU - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PEMERINTAH HAPUS TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU SESUAI PP 19 TAHUN 2017 TENTANG GURU, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PEMERINTAH HAPUS TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU SESUAI PP 19 TAHUN 2017 TENTANG GURU
link : PEMERINTAH HAPUS TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU SESUAI PP 19 TAHUN 2017 TENTANG GURU

Baca juga


PEMERINTAH HAPUS TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU SESUAI PP 19 TAHUN 2017 TENTANG GURU

Loading...
Situsguruindonesia.com - Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Berikut adalah informasi yang kurang baik bagi rekan-rekan guru sekalian, pasalnya berdasarkan PP 19 Tahun 2017 tentang guru tertuang bahwa Pemerintah hapus tunjangan Fungsional bagi guru. Berikut informasi selengkapnya.
Kebijakan pemerintah menghapus tunjangan fungsional bagi guru swasta yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG) menuai penolakan.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengecam keputusan tersebut. Mereka menuntut Peraturan Pemerintah (PP) 19/2017 tentang Guru direvisi.
Selama ini aturan pemberian tunjangan fungsional tertuang dalam pasal 19 PP 74/2008 tentang Guru.
Di dalam pasal tersebut dijelaskan ada tujuh syarat untuk mendapatkan tunjangan fungsional. Seperti memiliki sertifikat profesi guru, menjadi guru tetap, dan usia maksimalnya 60 tahun.
Namun keberadaan tunjangan fungsional itu dihapus di dalam PP 19/2017 tentang revisi PP 74/2008 tentang Guru. Secara tegas di PP ini dinyatakan bahwa seluruh pasal 19 di PP 74/2008 dihapus.
Ketua Umum Pengurus Besar (PG) PGRI Unifah Rosyidi mengatakan keputusan pemerintah menghapus pasal tunjangan fungsional itu membuat guru swasta sedih dan marah.
’’Meskipun nominalnya rata-rata Rp 250 ribu per bulan, sangat ditunggu-tunggu oleh para guru,’’ katanya di Jakarta kemarin.
Apalagi bagi para guru yang mendapatkan gaji sangat kecil dari sekolahnya. Keberadaan tunjangan fungsional itu sangat membantu guru.
Dia mengatakan penghapusan tunjangan fungsional itu menunjukkan arogansi Kemendikbud dalam mengelola guru.
Unifah berharap PP 19/2007 itu direvisi. Dia mengatakan PGRI, sebagai induk ogranisasi profesi guru terbesar, siap duduk bersama dengan Kemendikbud.
Unifah mengatakan sempat ada kabar bahwa pemerintah hanya mengganti istilah dari tunjangan fungsional menjadi insentif.
Menurut dia pengubahan itu tidak tepat. Sebab guru adalah jabatan fungsional.
Sementara jika diganti dengan insentif, maka pemberian tunjangannya terkait dengan kinerja. ’’Tunjangannya sudah kecil, kalau dikaitkan dengan kinerja seperti kehadiran, bisa lebih kecil lagi,’’ paparnya.
Berdasarkan data Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud besaran tunjangan fungsional atau insentif guru swasta tahun ini sebesar Rp 400 miliar. Alokasi itu untuk membayar tunjangan fungsional sebanyak 117 ribu guru swasta.
Jawa Barat mendapatkan alokasi paling banyak dengan 21 ribu guru. Kemudian disusul Jawa Timur dengan 19 ribu guru dan Jawa Tengah sebanyak 18 ribu guru.
Berdasarkan jenjang pendidikan, alokasi paling banyak untuk guru SD dan SMP (pendidikan dasar).
Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan memang benar pasal tentang tunjangan fungsional dihapus.
Namun dia menegaskan tunjangan fungsional hanya berubah nama menjadi insentif. Dia beralasan pengubahan ini menyesuaikan regulasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
’’Guru tidak akan meributkan namanya ya. Yang penting uangnya tetap teralokasikan,’’ jelasnya. Pranata mengatakan lambat laun jumlah sasaran guru peneriman tunjangan fungsional akan turun.
Sebab banyak guru swasta yang mendapatkan kucuran TPG. Dia menegaskan guru swasta yang mendapatkan TPG otomatis tidak mendapatkan tunjangan fungsional lagi.
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait tunjangan fungsional guru seperti yang kami lansir dari jpnn.com. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan terima kasih.
Situsguruindonesia.com - Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Berikut adalah informasi yang kurang baik bagi rekan-rekan guru sekalian, pasalnya berdasarkan PP 19 Tahun 2017 tentang guru tertuang bahwa Pemerintah hapus tunjangan Fungsional bagi guru. Berikut informasi selengkapnya.
Kebijakan pemerintah menghapus tunjangan fungsional bagi guru swasta yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG) menuai penolakan.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengecam keputusan tersebut. Mereka menuntut Peraturan Pemerintah (PP) 19/2017 tentang Guru direvisi.
Selama ini aturan pemberian tunjangan fungsional tertuang dalam pasal 19 PP 74/2008 tentang Guru.
Di dalam pasal tersebut dijelaskan ada tujuh syarat untuk mendapatkan tunjangan fungsional. Seperti memiliki sertifikat profesi guru, menjadi guru tetap, dan usia maksimalnya 60 tahun.
Namun keberadaan tunjangan fungsional itu dihapus di dalam PP 19/2017 tentang revisi PP 74/2008 tentang Guru. Secara tegas di PP ini dinyatakan bahwa seluruh pasal 19 di PP 74/2008 dihapus.
Ketua Umum Pengurus Besar (PG) PGRI Unifah Rosyidi mengatakan keputusan pemerintah menghapus pasal tunjangan fungsional itu membuat guru swasta sedih dan marah.
’’Meskipun nominalnya rata-rata Rp 250 ribu per bulan, sangat ditunggu-tunggu oleh para guru,’’ katanya di Jakarta kemarin.
Apalagi bagi para guru yang mendapatkan gaji sangat kecil dari sekolahnya. Keberadaan tunjangan fungsional itu sangat membantu guru.
Dia mengatakan penghapusan tunjangan fungsional itu menunjukkan arogansi Kemendikbud dalam mengelola guru.
Loading...
white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 15px; margin-bottom: 15px; margin-top: 15px; text-align: justify;">Unifah berharap PP 19/2007 itu direvisi. Dia mengatakan PGRI, sebagai induk ogranisasi profesi guru terbesar, siap duduk bersama dengan Kemendikbud.
Unifah mengatakan sempat ada kabar bahwa pemerintah hanya mengganti istilah dari tunjangan fungsional menjadi insentif.
Menurut dia pengubahan itu tidak tepat. Sebab guru adalah jabatan fungsional.
Sementara jika diganti dengan insentif, maka pemberian tunjangannya terkait dengan kinerja. ’’Tunjangannya sudah kecil, kalau dikaitkan dengan kinerja seperti kehadiran, bisa lebih kecil lagi,’’ paparnya.
Berdasarkan data Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud besaran tunjangan fungsional atau insentif guru swasta tahun ini sebesar Rp 400 miliar. Alokasi itu untuk membayar tunjangan fungsional sebanyak 117 ribu guru swasta.
Jawa Barat mendapatkan alokasi paling banyak dengan 21 ribu guru. Kemudian disusul Jawa Timur dengan 19 ribu guru dan Jawa Tengah sebanyak 18 ribu guru.
Berdasarkan jenjang pendidikan, alokasi paling banyak untuk guru SD dan SMP (pendidikan dasar).
Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan memang benar pasal tentang tunjangan fungsional dihapus.
Namun dia menegaskan tunjangan fungsional hanya berubah nama menjadi insentif. Dia beralasan pengubahan ini menyesuaikan regulasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
’’Guru tidak akan meributkan namanya ya. Yang penting uangnya tetap teralokasikan,’’ jelasnya. Pranata mengatakan lambat laun jumlah sasaran guru peneriman tunjangan fungsional akan turun.
Sebab banyak guru swasta yang mendapatkan kucuran TPG. Dia menegaskan guru swasta yang mendapatkan TPG otomatis tidak mendapatkan tunjangan fungsional lagi.
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait tunjangan fungsional guru seperti yang kami lansir dari jpnn.com. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan terima kasih.


Demikianlah Artikel PEMERINTAH HAPUS TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU SESUAI PP 19 TAHUN 2017 TENTANG GURU

Sekianlah artikel PEMERINTAH HAPUS TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU SESUAI PP 19 TAHUN 2017 TENTANG GURU kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PEMERINTAH HAPUS TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU SESUAI PP 19 TAHUN 2017 TENTANG GURU dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/07/pemerintah-hapus-tunjangan-fungsional.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "PEMERINTAH HAPUS TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU SESUAI PP 19 TAHUN 2017 TENTANG GURU"

Posting Komentar

Loading...