Loading...

komisi I DPRD Bontang mengusulkan agar pegawai yang mengantongi Surat Keputusan (SK) tahun 2005 secara otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

komisi I DPRD Bontang mengusulkan agar pegawai yang mengantongi Surat Keputusan (SK) tahun 2005 secara otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul komisi I DPRD Bontang mengusulkan agar pegawai yang mengantongi Surat Keputusan (SK) tahun 2005 secara otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : komisi I DPRD Bontang mengusulkan agar pegawai yang mengantongi Surat Keputusan (SK) tahun 2005 secara otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
link : komisi I DPRD Bontang mengusulkan agar pegawai yang mengantongi Surat Keputusan (SK) tahun 2005 secara otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Baca juga


komisi I DPRD Bontang mengusulkan agar pegawai yang mengantongi Surat Keputusan (SK) tahun 2005 secara otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Loading...
Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa ada angin segar bagi tenaga honorer yang telah mengabdi sejak 2005 lalu. Pasalnya, komisi I DPRD mengusulkan agar pegawai yang mengantongi Surat Keputusan (SK) tahun 2005 secara otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hal ini disampaikan, Ketua Komisi I DPRD Bontang Agus Haris usai mengunjungi Kabupaten Kutai Timur, terkait pengangkatan tenaga kontrak daerah di wilayah mereka. Menurut Agus, kebijakan memprioritaskan pegawai  SK 2005 mengacu regulasi yang bakal diterbitkan pemerintah pusat.

“Yang tergolong sebagai honorer katergori 2 (K2) secara otomatis menjadi pegawai kontrak daerah tanpa tes,” kata Agus Hari saat menghubungi Klikbontang melalui sambungan selulernya, Minggu (6/8).

Sedangkan, bagi tenaga honorer di atas tahun tersebut, bisa dipastikan bakal mengikuti seleksi untuk lolos sebagai P3K. Pasalnya, tidak seluruh pegawai honorer dapat diangkat menjadi pegawai kontrak. Lantaran mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, serta beban kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dijelaskan, hasil kunjungan ke Kutai Timur beberapa waktu lalu, seluruh pegawai telah berubah statusnya menjadi pegawai kontrak. Namun, sistem pengajian mereka masih di bawah Upah Minimum Kerja (UMK) setempat.

Menindak lanjuti kunjungan tersebut,  pihaknya meminta Pemkot segera mengubah sistem pendataan pegawai ke dalam satu data induk (Database). Hal itu berguna untuk memudahkan pemerintah, memetakan seluruh pegawai sesuai dengan masa bakti mereka. Nantinya, pegawai yang telah mengabdi sejak  12 tahun, langsung secara otomatis lolos sebagai pegawai kontrak pemerintah.

“Nantinya bagi honorer yang mengantongi SK tahun di atas 2005 harus ikut seleksi,” katanya

Menurut politisi Gerindra ini, Pemkot Bontang diminta segera mengklasifikasikan pegawai dalam satu sistem. Sehingga, setelah aturan turunannya telah terbit, tinggal menerapkan aturan tersebut di daerah.

“Makanya pemerintah harus menyatukan data mereka di Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKP2) Kota Bontang, jadi setelah aturan terbit tidak ada kesalahan data,” kata dia.

Lebih lanjut, pengangkatan tenaga kontrak pemerintah tersebut baru bisa diberlakukan setelah aturan turunannya telah terbit. Saat ini pemerintah pusat masih menggodok formulasi tepat untuk pengangkatan tenaga kontrak pemerintah.

Berita ini bersumber dari Klik Bontang.
Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa ada angin segar bagi tenaga honorer yang telah mengabdi sejak 2005 lalu. Pasalnya, komisi I DPRD mengusulkan agar pegawai yang mengantongi Surat Keputusan (SK) tahun 2005 secara otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hal ini disampaikan, Ketua Komisi I DPRD Bontang Agus Haris usai mengunjungi Kabupaten Kutai Timur, terkait pengangkatan tenaga kontrak daerah di wilayah mereka. Menurut Agus, kebijakan memprioritaskan pegawai  SK 2005 mengacu regulasi yang bakal diterbitkan pemerintah pusat.

“Yang tergolong sebagai honorer katergori 2 (K2) secara otomatis menjadi pegawai kontrak daerah tanpa tes,” kata Agus Hari saat menghubungi Klikbontang melalui sambungan selulernya, Minggu (6/8).

Sedangkan, bagi tenaga honorer di atas tahun tersebut, bisa dipastikan bakal mengikuti seleksi untuk lolos sebagai P3K. Pasalnya, tidak seluruh pegawai honorer dapat diangkat menjadi pegawai kontrak. Lantaran mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, serta beban kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dijelaskan, hasil kunjungan ke Kutai Timur beberapa waktu lalu, seluruh pegawai telah berubah statusnya menjadi pegawai kontrak. Namun, sistem pengajian mereka masih di bawah Upah Minimum Kerja (UMK) setempat.
Loading...
serif;">
Menindak lanjuti kunjungan tersebut,  pihaknya meminta Pemkot segera mengubah sistem pendataan pegawai ke dalam satu data induk (Database). Hal itu berguna untuk memudahkan pemerintah, memetakan seluruh pegawai sesuai dengan masa bakti mereka. Nantinya, pegawai yang telah mengabdi sejak  12 tahun, langsung secara otomatis lolos sebagai pegawai kontrak pemerintah.

“Nantinya bagi honorer yang mengantongi SK tahun di atas 2005 harus ikut seleksi,” katanya

Menurut politisi Gerindra ini, Pemkot Bontang diminta segera mengklasifikasikan pegawai dalam satu sistem. Sehingga, setelah aturan turunannya telah terbit, tinggal menerapkan aturan tersebut di daerah.

“Makanya pemerintah harus menyatukan data mereka di Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKP2) Kota Bontang, jadi setelah aturan terbit tidak ada kesalahan data,” kata dia.

Lebih lanjut, pengangkatan tenaga kontrak pemerintah tersebut baru bisa diberlakukan setelah aturan turunannya telah terbit. Saat ini pemerintah pusat masih menggodok formulasi tepat untuk pengangkatan tenaga kontrak pemerintah.

Berita ini bersumber dari Klik Bontang.


Demikianlah Artikel komisi I DPRD Bontang mengusulkan agar pegawai yang mengantongi Surat Keputusan (SK) tahun 2005 secara otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sekianlah artikel komisi I DPRD Bontang mengusulkan agar pegawai yang mengantongi Surat Keputusan (SK) tahun 2005 secara otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel komisi I DPRD Bontang mengusulkan agar pegawai yang mengantongi Surat Keputusan (SK) tahun 2005 secara otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/08/komisi-i-dprd-bontang-mengusulkan-agar.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Pengertian Makanan Makanan merupakan suatu zat yang bisa dimasukkan ke dalam tubuh dan berfungsi bagi tubuh. Adanya suplai makanan menjadikan tubuh bisa tu… Read More...
  • Syarat Makanan Yang Baik dan Menyehatkan Makanan yang setiap hari kita makan sebenarnya mempunyai banyak manfaat bagi tubuh. Berbagai manfaat itu antara lain: sebagai sumber en… Read More...
  • Fungsi Karbohidrat Karbohidrat atau hidrat arang merupakan senyawa yang mengandung C, H, dan O dengan perbandingan H dan O = 2 : 1 dan dinyatakan dengan r… Read More...
  • Macam-macam Lemak Persenyawaan antara asam lemak dan gliserol disebut "lemak", tersusun atas unsur C, H, dan O, serta terkadang P dan N. Lemak tidak larut … Read More...
  • Macam-Macam Karbohidrat Karbohidrat atau hidrat arang merupakan senyawa yang mengandung C, H, dan O dengan perbandingan H dan O = 2 : 1 dan dinyatakan dengan rum… Read More...

0 Response to "komisi I DPRD Bontang mengusulkan agar pegawai yang mengantongi Surat Keputusan (SK) tahun 2005 secara otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)."

Posting Komentar

Loading...