Loading...

Pemerintah diminta memperhatikan nasib 439.956 tenaga honorer Kategori 2 (K2)

Pemerintah diminta memperhatikan nasib 439.956 tenaga honorer Kategori 2 (K2) - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemerintah diminta memperhatikan nasib 439.956 tenaga honorer Kategori 2 (K2), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemerintah diminta memperhatikan nasib 439.956 tenaga honorer Kategori 2 (K2)
link : Pemerintah diminta memperhatikan nasib 439.956 tenaga honorer Kategori 2 (K2)

Baca juga


Pemerintah diminta memperhatikan nasib 439.956 tenaga honorer Kategori 2 (K2)

Loading...
Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa pemerintah diminta memperhatikan nasib 439.956 tenaga honorer Kategori 2 (K2) yang hingga saat ini terkantung-katung karena terganjal usia yang melebihi usia maksimal penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) seperti yang diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2017 terkait batasan usia.

“Pemerintah seharusnya memberikan kelonggaran kepada teman-teman yang sudah mengabdi, terkait dengan masalah batasan umur ini,” kata anggota Komisi II DPR RI, Achmad Badhowi dalam diskusi bertema ‘Rekrutmen CPNS, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?’, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/9).

Menurutnya, berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017, salah satu persyaratan untuk mendaftar CPNS adalah mengenai batas usia, yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Bagi tenaga honorer K2 aturan baru ini menjadi masalah, karena tenaga honorer K2 yang rata-rata masa kerjanya lebih dari 10 tahun mengabdi tidak bisa ikut mendaftar karena usianya kebanyakan sudah lebih dari 35 tahun.

“Yang kita ke persoalkan adalah bagaimana dengan status teman-teman honorer yang sudah lama mengabdi di instansi-instansi terkait yang kelebihan umurnya. Harusnya ada pengecualian aturan, misalkan bagi honorer yang sudah mengabdi sekian tahun dan usianya ada pengecualian. Apakah 36-37 atau 40,” katanya.

Aturan ini, membuat sekitar 439.956 tenaga honorer K2 yang nasibnya masih terkatung-katung makin jauh dari harapan bisa menjadi PNS. DPR pun seringkali didesak untuk merevisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN khususnya mengenai batas usia maksimal pendaftaran CPNS tersebut. “Kalau kami dari Komisi II siap membahas. Karena bagaimanapun, tenaga honorer yang sebanyak 400 ribu sekian itu harus diselesaikan, tentunya dengan berbagai skenario-sekenario,” katanya.

Sementara itu, Ketua Audiensi FHK2I (Forum Honorer K2 Indonesia Nur Baitih mengaku dirinya sudah 14 tahun menjadi tenaga honorer di Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Namun, keinginannya menjadi PNS terhalang karena saat ini usianya sudah 38 tahun. “Saya dan kawan-kawan yang saat ini masih ada 439.956 yang tersisa. Bahkan ada kawan kami di daerah yang sudah berusia 57 tahun,” jelas Nur Baitih.

Nur Baitih mengatakan tenaga honorer K2 akan berkumpul dari berbagai daerah menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Yogyakarta akhir pekan ini. 

Berita ini bersumber dari Bali Post.


Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa pemerintah diminta memperhatikan nasib 439.956 tenaga honorer Kategori 2 (K2) yang hingga saat ini terkantung-katung karena terganjal usia yang melebihi usia maksimal penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) seperti yang diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2017 terkait batasan usia.

“Pemerintah seharusnya memberikan kelonggaran kepada teman-teman yang sudah mengabdi, terkait dengan masalah batasan umur ini,” kata anggota Komisi II DPR RI, Achmad Badhowi dalam diskusi bertema ‘Rekrutmen CPNS, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?’, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/9).

Menurutnya, berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017, salah satu persyaratan untuk mendaftar CPNS adalah mengenai batas usia, yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Bagi tenaga honorer K2 aturan baru ini menjadi masalah, karena tenaga honorer K2 yang rata-rata masa kerjanya lebih dari 10 tahun mengabdi tidak bisa ikut mendaftar karena usianya kebanyakan sudah lebih dari 35 tahun.

“Yang kita ke persoalkan adalah bagaimana dengan status teman-teman honorer yang sudah lama mengabdi di instansi-instansi terkait yang kelebihan umurnya. Harusnya ada pengecualian aturan, misalkan bagi honorer yang sudah mengabdi sekian tahun dan usianya ada pengecualian. Apakah 36-37 atau 40,” katanya.
Loading...
style="text-align: justify;">
Aturan ini, membuat sekitar 439.956 tenaga honorer K2 yang nasibnya masih terkatung-katung makin jauh dari harapan bisa menjadi PNS. DPR pun seringkali didesak untuk merevisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN khususnya mengenai batas usia maksimal pendaftaran CPNS tersebut. “Kalau kami dari Komisi II siap membahas. Karena bagaimanapun, tenaga honorer yang sebanyak 400 ribu sekian itu harus diselesaikan, tentunya dengan berbagai skenario-sekenario,” katanya.

Sementara itu, Ketua Audiensi FHK2I (Forum Honorer K2 Indonesia Nur Baitih mengaku dirinya sudah 14 tahun menjadi tenaga honorer di Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Namun, keinginannya menjadi PNS terhalang karena saat ini usianya sudah 38 tahun. “Saya dan kawan-kawan yang saat ini masih ada 439.956 yang tersisa. Bahkan ada kawan kami di daerah yang sudah berusia 57 tahun,” jelas Nur Baitih.

Nur Baitih mengatakan tenaga honorer K2 akan berkumpul dari berbagai daerah menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Yogyakarta akhir pekan ini. 

Berita ini bersumber dari Bali Post.




Demikianlah Artikel Pemerintah diminta memperhatikan nasib 439.956 tenaga honorer Kategori 2 (K2)

Sekianlah artikel Pemerintah diminta memperhatikan nasib 439.956 tenaga honorer Kategori 2 (K2) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemerintah diminta memperhatikan nasib 439.956 tenaga honorer Kategori 2 (K2) dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/09/pemerintah-diminta-memperhatikan-nasib.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pemerintah diminta memperhatikan nasib 439.956 tenaga honorer Kategori 2 (K2)"

Posting Komentar

Loading...