Loading...

Akomodir Pengangkatan Honorer K2 Jadi PNS Tanpa Tes, UU ASN Segera Direvisi

Akomodir Pengangkatan Honorer K2 Jadi PNS Tanpa Tes, UU ASN Segera Direvisi - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Akomodir Pengangkatan Honorer K2 Jadi PNS Tanpa Tes, UU ASN Segera Direvisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Akomodir Pengangkatan Honorer K2 Jadi PNS Tanpa Tes, UU ASN Segera Direvisi
link : Akomodir Pengangkatan Honorer K2 Jadi PNS Tanpa Tes, UU ASN Segera Direvisi

Baca juga


Akomodir Pengangkatan Honorer K2 Jadi PNS Tanpa Tes, UU ASN Segera Direvisi

Loading...
BERITAPNS.COM--Tenaga Honorer (Kategori 2) di seluruh Indonesia akhirnya mendapat angin segar. Pemerintah dan DPR direncanakan akan merevisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengakomodir pengangkatan Tenaga Honorer Kategori 2 di Seluruh Indonesia.

Hal ini terlihat dalam rapat kerja antara Badan Legislasi DPR-RI dan Pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan-RB) Asman Abnur, Rabu (24/01/2018).
“Alhamdulillah, MenPAN-RB bisa hadir. Dengan demikian Baleg bisa memulai menjalankan fungsinya membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata pimpinan Baleg Arief Wibowo saat memimpin rapat kerja dengan MenPAN-RB, Kemenkeu, dan Kemenkumham, Rabu (24/1).
Arief menegaskan, maksud tujuan revisi UU ASN adalah untuk mengakomodir tenaga honorer K2 yang tersisa bisa diangkat CPNS.
Sebab, ada aspek kemanusiaan yang tidak diakomodir di UU ASN.
“UU ASN tidak menyelesaikan masalah honorer K2. Padahal mereka ini ada di instansi sehingga kami bersepakat untuk merevisi ini agar mereka diakomodir,” terang politikus FPDIP.
Penegasan sama diungkapkan Bambang Riyanto. Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra ini menambahkan, revisi UU ASN dibuat untuk menyelesaikan ratusan ribu tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun tapi tidak ada penyelesaian.
“Baleg hanya meminta pemerintah tidak mengangkat CPNS umum dulu, selesaikan dulu honorer K2. Karena mau dibilang tidak kompetensi tapi tenaganya tetap dipakai,” tandasnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur sepakat untuk melakukan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, dia mengingatkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempertimbangkan ketentuan di dalam undang-undang yang lain.
Jangan sampai revisi UU ASN yang diharapkan menjadi payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, malah menabrak peraturan perundang-undangan lainnya.
“Mohon pimpinan dan anggota Baleg memertimbangkan undang-undang lainnya agar sinkron serta tidak menabrak aturan,” kata Menteri Asman dalam rapat kerja Baleg DPR RI, Rabu (24/1).
Beberapa aturan yang harus jadi pertimbangan dalam revisi UU ASN adalah UU Tenaga Guru dan Dosen, UU Tenaga Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS.
Dalam UU Tenaga Guru dan Dosen, terang Asman, syarat menjadi guru harus minimal S1. Sedangkan dosen minimal S2.
Syarat pendidikan juga diatur dalam UU Tenaga Kesehatan, di mana untuk tenaga kesehatan minimal Diploma 3, kecuali tenaga medis.
“PP Manajemen PNS juga mengatur untuk jabatan fungsional syarat pendidikannya minimal SLTA,” sebut mantan wakil wali kota Batam ini.

sumber:http://ift.tt/2EdCV6E
Semoga saja revisi uu asn segera direvisi ya, dan rekan-rekan Honorer K2 segera diangkat jadi pns tanpa tes
Loading...
BERITAPNS.COM--Tenaga Honorer (Kategori 2) di seluruh Indonesia akhirnya mendapat angin segar. Pemerintah dan DPR direncanakan akan merevisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengakomodir pengangkatan Tenaga Honorer Kategori 2 di Seluruh Indonesia.

Hal ini terlihat dalam rapat kerja antara Badan Legislasi DPR-RI dan Pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan-RB) Asman Abnur, Rabu (24/01/2018).
“Alhamdulillah, MenPAN-RB bisa hadir. Dengan demikian Baleg bisa memulai menjalankan fungsinya membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata pimpinan Baleg Arief Wibowo saat memimpin rapat kerja dengan MenPAN-RB, Kemenkeu, dan Kemenkumham, Rabu (24/1).
Arief menegaskan, maksud tujuan revisi UU ASN adalah untuk mengakomodir tenaga honorer K2 yang tersisa bisa diangkat CPNS.
Sebab, ada aspek kemanusiaan yang tidak diakomodir di UU ASN.
“UU ASN tidak menyelesaikan masalah honorer K2. Padahal mereka ini ada di instansi sehingga kami bersepakat untuk merevisi ini agar mereka diakomodir,” terang politikus FPDIP.
Penegasan sama diungkapkan Bambang Riyanto. Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra ini menambahkan, revisi UU ASN dibuat untuk menyelesaikan ratusan ribu tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun tapi tidak ada penyelesaian.
“Baleg hanya meminta pemerintah tidak mengangkat CPNS umum dulu, selesaikan dulu honorer K2. Karena mau dibilang tidak kompetensi tapi tenaganya tetap dipakai,” tandasnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur sepakat untuk melakukan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, dia mengingatkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempertimbangkan ketentuan di dalam undang-undang yang lain.
Jangan sampai revisi UU ASN yang diharapkan menjadi payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, malah menabrak peraturan perundang-undangan lainnya.
“Mohon pimpinan dan anggota Baleg memertimbangkan undang-undang lainnya agar sinkron serta tidak menabrak aturan,” kata Menteri Asman dalam rapat kerja Baleg DPR RI, Rabu (24/1).
Beberapa aturan yang harus jadi pertimbangan dalam revisi UU ASN adalah UU Tenaga Guru dan Dosen, UU Tenaga Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS.
Dalam UU Tenaga Guru dan Dosen, terang Asman, syarat menjadi guru harus minimal S1. Sedangkan dosen minimal S2.
Syarat pendidikan juga diatur dalam UU Tenaga Kesehatan, di mana untuk tenaga kesehatan minimal Diploma 3, kecuali tenaga medis.
“PP Manajemen PNS juga mengatur untuk jabatan fungsional syarat pendidikannya minimal SLTA,” sebut mantan wakil wali kota Batam ini.

sumber:http://ift.tt/2EdCV6E
Semoga saja revisi uu asn segera direvisi ya, dan rekan-rekan Honorer K2 segera diangkat jadi pns tanpa tes


Demikianlah Artikel Akomodir Pengangkatan Honorer K2 Jadi PNS Tanpa Tes, UU ASN Segera Direvisi

Sekianlah artikel Akomodir Pengangkatan Honorer K2 Jadi PNS Tanpa Tes, UU ASN Segera Direvisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Akomodir Pengangkatan Honorer K2 Jadi PNS Tanpa Tes, UU ASN Segera Direvisi dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2018/01/akomodir-pengangkatan-honorer-k2-jadi.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Akomodir Pengangkatan Honorer K2 Jadi PNS Tanpa Tes, UU ASN Segera Direvisi"

Posting Komentar

Loading...