Loading...

Gaji Guru PNS Tahun 2018 Maksimal Rp 14 Juta Sebulan, Ga Percaya Cek Infonya

Gaji Guru PNS Tahun 2018 Maksimal Rp 14 Juta Sebulan, Ga Percaya Cek Infonya - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gaji Guru PNS Tahun 2018 Maksimal Rp 14 Juta Sebulan, Ga Percaya Cek Infonya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gaji Guru PNS Tahun 2018 Maksimal Rp 14 Juta Sebulan, Ga Percaya Cek Infonya
link : Gaji Guru PNS Tahun 2018 Maksimal Rp 14 Juta Sebulan, Ga Percaya Cek Infonya

Baca juga


Gaji Guru PNS Tahun 2018 Maksimal Rp 14 Juta Sebulan, Ga Percaya Cek Infonya

Loading...
BERITAPNS.COM--Informasi Mengenai Gaji PNS Guru tertinggi 14 juta perbulandi Indonesia.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan, gaji guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta paling tinggi sekitar Rp 14 juta per bulan. Gaji tersebut merupakan total gaji pokok dan tunjangan.

"Kalau gaji (pokok) itu besarnya sekitar Rp 4,5 juta-an (per bulan), itu yang sudah lama. Kalau baru itu masih sekitar Rp 3,5 juta," ujar Bowo saat dihubungi, Kamis (11/1/2018).
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta, sebelumnya mengatakan, gaji guru di Jakarta ada yang mencapai Rp 31 juta per bulan. Sandi tidak menjelaskan, apakah itu gaji guru PNS atau swasta.
" Guru-guru gajinya di DKI ternyata enggak kalah sama Finlandia. Jadi, guru saya lihat di sana standarnya adalah sekitar Rp 31 juta per bulan. Ternyata guru-guru kita yang terbaik sudah segitu juga (gajinya)," ujar Sandiaga, Kamis.

Menurut Bowo, selain gaji pokok para guru PNS di Jakarta memang mendapat sejumlah tunjangan. Tujangan pertama yang bisa diperoleh yakni tunjangan sertifikasi profesi. Tunjangan itu diberikan pemerintah pusat dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Tunjangan sertifikasi profesi itu besarnya juga sama dengan gaji (pokok), berarti kan ada dua kali gaji sebulannya itu. Berarti bisa dapat sekitar Rp 7 jutaan, tapi tidak semua guru itu mendapatkan tunjangan sertifikasi," kata Bowo.
Selain itu, guru PNS di lingkungan Pemprov DKI juga mendapatkan tunjangan kinerja daerah. Besarnya sekitar RP 6 juta hingga Rp 7 juta per bulan.
"(TKD) kalau enggak salah antara Rp 6 juta - Rp 7 juta. TKD dengan nilai segitu itu memang yang variabelnya maksimal," kata Bowo.
Dengan demikian, gaji yang diterima guru PNS di Jakarta maksimal sekitar Rp 14 juta per bulan. Bowo menyampaikan, tidak ada guru PNS yang mendapatkan gaji hingga Rp 31 juta per bulan.
"Kalau Rp 30 juta itu ya berarti mungkin untuk 2 bulan atau 3 bulan," kata Bowo.
Sumber: kompas.com

Semoga saja didaerah ibu juga kesejahteraan PNS diperhatikan ya dengan gaji yang tinggi, khususnya pns guru.

Loading...
BERITAPNS.COM--Informasi Mengenai Gaji PNS Guru tertinggi 14 juta perbulandi Indonesia.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan, gaji guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta paling tinggi sekitar Rp 14 juta per bulan. Gaji tersebut merupakan total gaji pokok dan tunjangan.

"Kalau gaji (pokok) itu besarnya sekitar Rp 4,5 juta-an (per bulan), itu yang sudah lama. Kalau baru itu masih sekitar Rp 3,5 juta," ujar Bowo saat dihubungi, Kamis (11/1/2018).
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta, sebelumnya mengatakan, gaji guru di Jakarta ada yang mencapai Rp 31 juta per bulan. Sandi tidak menjelaskan, apakah itu gaji guru PNS atau swasta.
" Guru-guru gajinya di DKI ternyata enggak kalah sama Finlandia. Jadi, guru saya lihat di sana standarnya adalah sekitar Rp 31 juta per bulan. Ternyata guru-guru kita yang terbaik sudah segitu juga (gajinya)," ujar Sandiaga, Kamis.

Menurut Bowo, selain gaji pokok para guru PNS di Jakarta memang mendapat sejumlah tunjangan. Tujangan pertama yang bisa diperoleh yakni tunjangan sertifikasi profesi. Tunjangan itu diberikan pemerintah pusat dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Tunjangan sertifikasi profesi itu besarnya juga sama dengan gaji (pokok), berarti kan ada dua kali gaji sebulannya itu. Berarti bisa dapat sekitar Rp 7 jutaan, tapi tidak semua guru itu mendapatkan tunjangan sertifikasi," kata Bowo.
Selain itu, guru PNS di lingkungan Pemprov DKI juga mendapatkan tunjangan kinerja daerah. Besarnya sekitar RP 6 juta hingga Rp 7 juta per bulan.
"(TKD) kalau enggak salah antara Rp 6 juta - Rp 7 juta. TKD dengan nilai segitu itu memang yang variabelnya maksimal," kata Bowo.
Dengan demikian, gaji yang diterima guru PNS di Jakarta maksimal sekitar Rp 14 juta per bulan. Bowo menyampaikan, tidak ada guru PNS yang mendapatkan gaji hingga Rp 31 juta per bulan.
"Kalau Rp 30 juta itu ya berarti mungkin untuk 2 bulan atau 3 bulan," kata Bowo.
Sumber: kompas.com

Semoga saja didaerah ibu juga kesejahteraan PNS diperhatikan ya dengan gaji yang tinggi, khususnya pns guru.



Demikianlah Artikel Gaji Guru PNS Tahun 2018 Maksimal Rp 14 Juta Sebulan, Ga Percaya Cek Infonya

Sekianlah artikel Gaji Guru PNS Tahun 2018 Maksimal Rp 14 Juta Sebulan, Ga Percaya Cek Infonya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Gaji Guru PNS Tahun 2018 Maksimal Rp 14 Juta Sebulan, Ga Percaya Cek Infonya dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2018/01/gaji-guru-pns-tahun-2018-maksimal-rp-14.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gaji Guru PNS Tahun 2018 Maksimal Rp 14 Juta Sebulan, Ga Percaya Cek Infonya"

Posting Komentar

Loading...