Judul : Resmi !! Berikut Surat Edaran dari BKN Tentang Batas Waktu Pengusulan Kenaikan Pangkat Otomatis PNS Tahun 2018
link : Resmi !! Berikut Surat Edaran dari BKN Tentang Batas Waktu Pengusulan Kenaikan Pangkat Otomatis PNS Tahun 2018
Resmi !! Berikut Surat Edaran dari BKN Tentang Batas Waktu Pengusulan Kenaikan Pangkat Otomatis PNS Tahun 2018
Loading...
Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Bagi rekan-rekan PNS yang ingin atau akan mengajukan kenaikan Pangkat di Tahun 2018 perlu kiranya menyimak informasi berikut ini.
Berkenaan dengan percepatan proses penyelesaian usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Secara otomatis periode 1 April 2018 dan periode 1 Oktober 2018, dengan ini disampaikan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat Otomatis PNS .
Selain itu, pada Poin 1 (satu) pokok Surat, dijelaskan kembali bahwa Pangkat dan Golongan Ruang PNS hingga saat ini masih berlaku sampai ada ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selanjut pada surat ini juga dijelaskan bahwa seluruh Instansi wajib melaksanakan KPO pada saat Periode KPO yaitu terhitung 1 April 2018 dan seterusnya.
Bagi pejabat fungsional seperti Pegawas Sekolah, Guru baik itu dilingkungan Kemendikbud dan Kemenag, Serta pejabat Funsional lainnya di Bawah Kementerian Kesehatan seperti Dokter, Apoteker, Bidan dan Perawat selain wajib melampirkan PAK asli juga wajib melampirkan bukti klarifikasi PAK dari Instansi Penilai. (Jadi Bapak/ibu Guru, KPO itu bukan berarti tidak ada PAK).
Proses Pengajuan kenaikan Pangkat periode 1 April 2018 sudah dapat diterima BKN pada bulan Januari 2018 sampai 28 Februari 2018 dan batas akhir penyampaian kelengkapan pada tanggal 21 Maret 2018. Sedangkan untuk usul Kenaikan Pangkat Otomatis periode 1 Oktober 2018 sudah bisa bisa diterima BKN mulai Juni-31 Agustus 2018 dan batas penyampaian kelengkapan 24 September 2018.
Untuk lebih jelasnya silahkan download Surat BKN Mengenai Batas waktu pengusulan kenaikan Pangkat Otomatis PNS (DISINI)
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait Batas Waktu Pengusulan Kenaikan Pangkat Otomatis PNS di Tahun 2018. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan terima kasih.
Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Bagi rekan-rekan PNS yang ingin atau akan mengajukan kenaikan Pangkat di Tahun 2018 perlu kiranya menyimak informasi berikut ini.
Berkenaan dengan percepatan proses penyelesaian usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Secara otomatis periode 1 April 2018 dan periode 1 Oktober 2018, dengan ini disampaikan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat Otomatis PNS .
Selain itu, pada Poin 1 (satu) pokok Surat, dijelaskan kembali bahwa Pangkat dan Golongan Ruang PNS hingga saat ini masih berlaku sampai ada ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selanjut pada surat ini juga dijelaskan bahwa seluruh Instansi wajib melaksanakan KPO pada saat Periode KPO yaitu terhitung 1 April 2018 dan seterusnya.
Loading...
inherit; margin: 0px 0px 1.5em; outline: none; padding: 0px; text-align: justify; vertical-align: baseline;">Bagi pejabat fungsional seperti Pegawas Sekolah, Guru baik itu dilingkungan Kemendikbud dan Kemenag, Serta pejabat Funsional lainnya di Bawah Kementerian Kesehatan seperti Dokter, Apoteker, Bidan dan Perawat selain wajib melampirkan PAK asli juga wajib melampirkan bukti klarifikasi PAK dari Instansi Penilai. (Jadi Bapak/ibu Guru, KPO itu bukan berarti tidak ada PAK).
Proses Pengajuan kenaikan Pangkat periode 1 April 2018 sudah dapat diterima BKN pada bulan Januari 2018 sampai 28 Februari 2018 dan batas akhir penyampaian kelengkapan pada tanggal 21 Maret 2018. Sedangkan untuk usul Kenaikan Pangkat Otomatis periode 1 Oktober 2018 sudah bisa bisa diterima BKN mulai Juni-31 Agustus 2018 dan batas penyampaian kelengkapan 24 September 2018.
Untuk lebih jelasnya silahkan download Surat BKN Mengenai Batas waktu pengusulan kenaikan Pangkat Otomatis PNS (DISINI)
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait Batas Waktu Pengusulan Kenaikan Pangkat Otomatis PNS di Tahun 2018. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan terima kasih.
Demikianlah Artikel Resmi !! Berikut Surat Edaran dari BKN Tentang Batas Waktu Pengusulan Kenaikan Pangkat Otomatis PNS Tahun 2018
Sekianlah artikel Resmi !! Berikut Surat Edaran dari BKN Tentang Batas Waktu Pengusulan Kenaikan Pangkat Otomatis PNS Tahun 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Resmi !! Berikut Surat Edaran dari BKN Tentang Batas Waktu Pengusulan Kenaikan Pangkat Otomatis PNS Tahun 2018 dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2018/01/resmi-berikut-surat-edaran-dari-bkn.html
0 Response to "Resmi !! Berikut Surat Edaran dari BKN Tentang Batas Waktu Pengusulan Kenaikan Pangkat Otomatis PNS Tahun 2018"
Posting Komentar