Loading...

Ratusan honorer yang tergabung dalam Komite Nasional Aparatur Sipil Negara menuntut adanya revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ratusan honorer yang tergabung dalam Komite Nasional Aparatur Sipil Negara menuntut adanya revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ratusan honorer yang tergabung dalam Komite Nasional Aparatur Sipil Negara menuntut adanya revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ratusan honorer yang tergabung dalam Komite Nasional Aparatur Sipil Negara menuntut adanya revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
link : Ratusan honorer yang tergabung dalam Komite Nasional Aparatur Sipil Negara menuntut adanya revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga


Ratusan honorer yang tergabung dalam Komite Nasional Aparatur Sipil Negara menuntut adanya revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Loading...
Sahabat pembaca Info Honorer dan Rekrutmen CPNS 2018, sudah tahukah anda bahwa ratusan honorer yang tergabung dalam Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KN ASN), kemarin, menuntut adanya revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, dalam UU tersebut, keberadaan honorer tidak diakui sehingga butuh perubahan dalam pasal tersebut.

Ketua DPP KN ASN, Mariani SST mengatakan pertemuan yang dilakukan merupakan salah satu bentuk konsolidasi honorer di Sumsel. Tujuannya untuk melihat jumlah honorer, kontrak, pegawai tidak tetap serta pegawai tetap non-PNS yang bekerja di berbagai dinas maupun intansi pemerintahan lainnya.

“Ternyata jumlahnya di Sumsel masih banyak dan belum ada yang diangkat. Makanya kami datang ke sini untuk mensosialisasikan kepada seluruh honorer, saat ini kita tengah berjuang untuk melakukan perubahan undang-undang ASN,” ujar dalam pertemuan di Asrama Haji Palembang, kemarin.

Pihaknya menuntut Pasal 131 a dirubah. Dimana di dalam pasal tersebut tidak ada pengakuan 4 jenis nomenklatur non-PNS. Yakni pegawai tidak tetap, kontrak, honorer serta pegawai tetap non PNS. “Yang ada di dalam pasal itu hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keberadaan kami tidak diakui disini. Kami ingin adanya perubahan pasal dimana 4 nomenklatur diangkat menjadi PNS,” katanya.

Mereka ingin seluruh honorer bisa diangkat secara otomatis setelah bekerja terus menerus selama dalam jangka waktu tertentu. Tidak seperti saat ini yang dibatasi usia maksimal 35 tahun. “Kami ingin pengalaman kerja yang dilihat. Bukan usia ataupun latar belakang lainnya. Paling tidak honorer yang diangkat itu minimal bekerja selama 3 tahun,” terangnya.

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, menginginkan agar pengangkatan honorer menjadi CPNS tidak terjadi diskriminasi. Tetap ada yang diverifikasi, tapi pengalaman kerja honorer yang dipertimbangkan. Bukan batasan usia. “Kasihan mereka yang sudah bekerja belasan hingga puluhan tahun, namun tidak bisa menjadi CPNS hanya gara-gara umur. Pengabdian mereka harus kita hargai,” terangnya.

Berita ini bersumber dari Sumatera Ekspres.
Loading...
Sahabat pembaca Info Honorer dan Rekrutmen CPNS 2018, sudah tahukah anda bahwa ratusan honorer yang tergabung dalam Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KN ASN), kemarin, menuntut adanya revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, dalam UU tersebut, keberadaan honorer tidak diakui sehingga butuh perubahan dalam pasal tersebut.

Ketua DPP KN ASN, Mariani SST mengatakan pertemuan yang dilakukan merupakan salah satu bentuk konsolidasi honorer di Sumsel. Tujuannya untuk melihat jumlah honorer, kontrak, pegawai tidak tetap serta pegawai tetap non-PNS yang bekerja di berbagai dinas maupun intansi pemerintahan lainnya.

“Ternyata jumlahnya di Sumsel masih banyak dan belum ada yang diangkat. Makanya kami datang ke sini untuk mensosialisasikan kepada seluruh honorer, saat ini kita tengah berjuang untuk melakukan perubahan undang-undang ASN,” ujar dalam pertemuan di Asrama Haji Palembang, kemarin.

Pihaknya menuntut Pasal 131 a dirubah. Dimana di dalam pasal tersebut tidak ada pengakuan 4 jenis nomenklatur non-PNS. Yakni pegawai tidak tetap, kontrak, honorer serta pegawai tetap non PNS. “Yang ada di dalam pasal itu hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keberadaan kami tidak diakui disini. Kami ingin adanya perubahan pasal dimana 4 nomenklatur diangkat menjadi PNS,” katanya.

Mereka ingin seluruh honorer bisa diangkat secara otomatis setelah bekerja terus menerus selama dalam jangka waktu tertentu. Tidak seperti saat ini yang dibatasi usia maksimal 35 tahun. “Kami ingin pengalaman kerja yang dilihat. Bukan usia ataupun latar belakang lainnya. Paling tidak honorer yang diangkat itu minimal bekerja selama 3 tahun,” terangnya.

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, menginginkan agar pengangkatan honorer menjadi CPNS tidak terjadi diskriminasi. Tetap ada yang diverifikasi, tapi pengalaman kerja honorer yang dipertimbangkan. Bukan batasan usia. “Kasihan mereka yang sudah bekerja belasan hingga puluhan tahun, namun tidak bisa menjadi CPNS hanya gara-gara umur. Pengabdian mereka harus kita hargai,” terangnya.

Berita ini bersumber dari Sumatera Ekspres.


Demikianlah Artikel Ratusan honorer yang tergabung dalam Komite Nasional Aparatur Sipil Negara menuntut adanya revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekianlah artikel Ratusan honorer yang tergabung dalam Komite Nasional Aparatur Sipil Negara menuntut adanya revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ratusan honorer yang tergabung dalam Komite Nasional Aparatur Sipil Negara menuntut adanya revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2018/02/ratusan-honorer-yang-tergabung-dalam.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ratusan honorer yang tergabung dalam Komite Nasional Aparatur Sipil Negara menuntut adanya revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)."

Posting Komentar

Loading...