Judul : Honorer K1 dan K2 usia 35 tahun plus bisa diakomodir dalam seleksi CPNS 2018 bila ada diskresi presiden
link : Honorer K1 dan K2 usia 35 tahun plus bisa diakomodir dalam seleksi CPNS 2018 bila ada diskresi presiden
Honorer K1 dan K2 usia 35 tahun plus bisa diakomodir dalam seleksi CPNS 2018 bila ada diskresi presiden
Loading...
Sahabat pembaca Info Honorer dan rekrutmen CPNS 2018, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana melakukan rekrutmen 100 ribu guru CPNS tahun ini.
Honorer kategori satu (K1) dan dua (K2) pun diberi peluang untuk ikut dalam seleksi CPNS 2018.
Namun, menurut Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Hamid Muhammad, honorer yang bisa ikut harus memenuhi syarat, di antaranya usia di bawah 35 tahun, lulus Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Sedangkan usia 35 tahun plus, lanjutnya tidak bisa ikut tes. Ini karena ada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang usia 35 tahun plus ikut rekrutmen CPNS.
Meski begitu Hamid mengungkapkan, usia 35 tahun ke atas bisa diakomodir bila ada diskresi presiden.
"Kalau menurut aturan ya enggak bisa usia 35 tahun plus ikut rekrutmen CPNS. Tapi kalau ada diskresi itu bisa saja dilakukan," ujar Hamid yang juga direktur jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) di Jakarta, Jumat (9/3).
Bila ada diskresi presiden, lanjutnya, Kemendikbud siap mengakomodir guru-guru honorer K1 maupun K2. Apalagi guru-guru honorer ini sudah mengabdi lama.
Berita ini bersumber dari JPNN.
Loading...
Sahabat pembaca Info Honorer dan rekrutmen CPNS 2018, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana melakukan rekrutmen 100 ribu guru CPNS tahun ini.
Honorer kategori satu (K1) dan dua (K2) pun diberi peluang untuk ikut dalam seleksi CPNS 2018.
Namun, menurut Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Hamid Muhammad, honorer yang bisa ikut harus memenuhi syarat, di antaranya usia di bawah 35 tahun, lulus Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Sedangkan usia 35 tahun plus, lanjutnya tidak bisa ikut tes. Ini karena ada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang usia 35 tahun plus ikut rekrutmen CPNS.
Meski begitu Hamid mengungkapkan, usia 35 tahun ke atas bisa diakomodir bila ada diskresi presiden.
"Kalau menurut aturan ya enggak bisa usia 35 tahun plus ikut rekrutmen CPNS. Tapi kalau ada diskresi itu bisa saja dilakukan," ujar Hamid yang juga direktur jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) di Jakarta, Jumat (9/3).
Bila ada diskresi presiden, lanjutnya, Kemendikbud siap mengakomodir guru-guru honorer K1 maupun K2. Apalagi guru-guru honorer ini sudah mengabdi lama.
Berita ini bersumber dari JPNN.
Demikianlah Artikel Honorer K1 dan K2 usia 35 tahun plus bisa diakomodir dalam seleksi CPNS 2018 bila ada diskresi presiden
Sekianlah artikel Honorer K1 dan K2 usia 35 tahun plus bisa diakomodir dalam seleksi CPNS 2018 bila ada diskresi presiden kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Honorer K1 dan K2 usia 35 tahun plus bisa diakomodir dalam seleksi CPNS 2018 bila ada diskresi presiden dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2018/03/honorer-k1-dan-k2-usia-35-tahun-plus.html
0 Response to "Honorer K1 dan K2 usia 35 tahun plus bisa diakomodir dalam seleksi CPNS 2018 bila ada diskresi presiden"
Posting Komentar