Loading...

Pemerintah Akan Terbitkan Keppres Atur Cuti Bersama PNS 2018

Pemerintah Akan Terbitkan Keppres Atur Cuti Bersama PNS 2018 - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemerintah Akan Terbitkan Keppres Atur Cuti Bersama PNS 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemerintah Akan Terbitkan Keppres Atur Cuti Bersama PNS 2018
link : Pemerintah Akan Terbitkan Keppres Atur Cuti Bersama PNS 2018

Baca juga


Pemerintah Akan Terbitkan Keppres Atur Cuti Bersama PNS 2018

Loading...
Pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meskipun sudah ada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Karena SKB Tiga Menteri dimaksud tetap berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan Polri.

“Rancangan Keppres mengenai cuti bersama bagi PNS tahun 2018 sudah kami serahkan kepada Presiden,” ujar Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, seperti dilansir dari alaman Kementerian PANRB, Senin (19/3/2018).

Seperti dimaklumi, lebaran tahun 2018 semakin dekat.

Jauh-jauh hari, masyarakat sudah disibukkan untuk mencari tiket mudik agar dapat merayakan libur lebaran bersama keluarga di kampung halaman.

Hal itu tidak lepas dari libur lebaran dan cuti bersama 2018 telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tersebut.

Rini menjelaskan, Keppres yang diharapkan segera ditandatangani Presiden itu, tidak mencabut SKB tiga Menteri, karena Keppres itu hanya berlaku bagi PNS.

Libur dan cuti bersama 2018 untuk pegawai swasta, TNI, dan POLRI tetap mengacu pada SKB Tiga Menteri, sebanyak 21 hari, terdiri dari 16 hari libur nasional tahun 2018, dan 5 hari cuti bersama.

Seperti dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, tanggal cuti dan libur lebaran 2018 ditentukan melalui keputusan tiga Menteri, yakni Menteri PANRB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Keputusan Bersama dimaksud adalah SKB No. 707/2017, No. 256/2017, dan No. 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Sejauh ini, SKB tiga Menteri itu, selain berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan POLRI , juga berlaku bagi PNS. Namun mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Untuk itu, Kementerian PANRB menyusun rancangan Keppres tersebut.tribunnews
Loading...
Pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meskipun sudah ada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Karena SKB Tiga Menteri dimaksud tetap berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan Polri.

“Rancangan Keppres mengenai cuti bersama bagi PNS tahun 2018 sudah kami serahkan kepada Presiden,” ujar Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, seperti dilansir dari alaman Kementerian PANRB, Senin (19/3/2018).

Seperti dimaklumi, lebaran tahun 2018 semakin dekat.

Jauh-jauh hari, masyarakat sudah disibukkan untuk mencari tiket mudik agar dapat merayakan libur lebaran bersama keluarga di kampung halaman.

Hal itu tidak lepas dari libur lebaran dan cuti bersama 2018 telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tersebut.

Rini menjelaskan, Keppres yang diharapkan segera ditandatangani Presiden itu, tidak mencabut SKB tiga Menteri, karena Keppres itu hanya berlaku bagi PNS.

Libur dan cuti bersama 2018 untuk pegawai swasta, TNI, dan POLRI tetap mengacu pada SKB Tiga Menteri, sebanyak 21 hari, terdiri dari 16 hari libur nasional tahun 2018, dan 5 hari cuti bersama.

Seperti dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, tanggal cuti dan libur lebaran 2018 ditentukan melalui keputusan tiga Menteri, yakni Menteri PANRB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Keputusan Bersama dimaksud adalah SKB No. 707/2017, No. 256/2017, dan No. 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Sejauh ini, SKB tiga Menteri itu, selain berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan POLRI , juga berlaku bagi PNS. Namun mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Untuk itu, Kementerian PANRB menyusun rancangan Keppres tersebut.tribunnews


Demikianlah Artikel Pemerintah Akan Terbitkan Keppres Atur Cuti Bersama PNS 2018

Sekianlah artikel Pemerintah Akan Terbitkan Keppres Atur Cuti Bersama PNS 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemerintah Akan Terbitkan Keppres Atur Cuti Bersama PNS 2018 dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2018/03/pemerintah-akan-terbitkan-keppres-atur.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemerintah Akan Terbitkan Keppres Atur Cuti Bersama PNS 2018"

Posting Komentar

Loading...