Loading...

Perintah Membuat DELH dan DPLH Untuk Gedung Pemerintah/Pemerintah Daerah, Gedung Milik TNI, POLRI, Kementerian & Non Kementerian

Perintah Membuat DELH dan DPLH Untuk Gedung Pemerintah/Pemerintah Daerah, Gedung Milik TNI, POLRI, Kementerian & Non Kementerian - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perintah Membuat DELH dan DPLH Untuk Gedung Pemerintah/Pemerintah Daerah, Gedung Milik TNI, POLRI, Kementerian & Non Kementerian, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perintah Membuat DELH dan DPLH Untuk Gedung Pemerintah/Pemerintah Daerah, Gedung Milik TNI, POLRI, Kementerian & Non Kementerian
link : Perintah Membuat DELH dan DPLH Untuk Gedung Pemerintah/Pemerintah Daerah, Gedung Milik TNI, POLRI, Kementerian & Non Kementerian

Baca juga


Perintah Membuat DELH dan DPLH Untuk Gedung Pemerintah/Pemerintah Daerah, Gedung Milik TNI, POLRI, Kementerian & Non Kementerian

Loading...

Nomor : S.541/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016
Lampiran : -
Sifat : Sangat Segera
Hal : Penyelesaian Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Kegiatan Yang Sudah Berjalan

Yth
1. Para Menteri Kabinet Kerja RI
2. Panglima TNI
3. Kepala Kepolisian RI
4. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian RI
5. Para Gubernur di Seluruh Indonesia
6. Para Bupati di Seluruh Indonesia
7. Para Walikota di Seluruh Indonesia
di
Tempat

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditetapkan :

1.1. Pasal 22 ayat (1) dan 34 ayat (1), "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal" dan "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria amdal wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)".

1.2. Pasal 36 ayat (1), "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan". 

Kewajiban ini juga berlaku untuk kegiatan Pemerintah/Pemerintah Daerah.


2. Penerapan kewajiban memiliki dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan bagi kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup, sebagai tindak lanjut Penerapan Sangsi Administratif, melalui Surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor B-14134/MENLH/KP/12/2013, tanggal 27 Desember 2013, kepada Gubernur/Bupati/Walikota, agar memerintahkan kepada semua penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk segera menyusun dokumen lingkungan hidup berupa Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL, dengan batas waktu penerbitan Keputusan DELH atau DPLH sampai dengan tanggal 27 Desember 2015;

3. Dalam pelaksanaan kewajiban setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan, ternyata masih banyak kegiatan Pemerintah/Pemerintah Daerah yang telah berjalan namun masih belum memiliki dokumen lingkungan hidup. Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan adanya perintah pemenuhan kewajiban untuk setiap kegiatan Pemerintah/Pemerintah Daerah yang telah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan untuk segera melengkapi dengan dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan hidup.

Pemenuhan kewajiban untuk setiap kegiatan Pemerintah/Pemerintah Daerah yang telah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan untuk segera melengkapi dengan dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan, dilakukan melalui mekanisme sebagaimana berikut :

1. Setiap kegiatan Pemerintah/Pemerintah Daerah yang telah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan diperintahkan untuk segera menyusun dokumen lingkungan hidup berupa DELH bagi kegiatan Pemerintah/Pemerintah Daerah yang wajib memiliki Amdal atau DPLH bagi kegiatan Pemerintah/Pemerintah Daerah yang wajib memiliki UKL-UPL. Tata cara penyusunan DELH atau DPLH mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.

2. Kegiatan Pemerintah/Pemerintah Daerah dapat menyusun DELH atau DPLH, apabila kegiatan memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. telah memiliki legalitas pelaksanaan kegiatan,

b. telah melaksanakan kegiatan,

c. lokasi kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang, dan

d. tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Setiap instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah yang kegiatannya memenuhi kriteria penerapan DELH atau DPLH untuk segera menyusun, menyelesaikan dan mendapatkan Keputusan DELH atau DPLH dari yang berwenang. Pengaturan tentang kewenangan mengikuti pengaturan kewenangan penilaian Amdal untuk DELH dan pengaturan pemeriksaan UKL-UPL untuk DPLH sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan.

4. Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan percepatan penyelesaian penilaian kegiatan Pemerintah/Pemerintah Daerah dan Penerbitan Keputusan DELH atau DPLH.

Keputusan DELH atau DPLH digunakan sebagai dasar penerbitan Izin Lingkungan.

5. Untuk efektifnya penyusunan dan penyelesaian DELH atau DPLH, maka bagi penanggung jawab kegiatan Para Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Gubernur, Para Bupati, dan Para Walikota, agar melakukan inventarisasi usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup (Izin Lingkungan)) serta menganggarkan biaya penyelesaian kewajiban memiliki DELH atau DPLH pada lingkungan masing-masing.

6. Bagi kegiatan Pemerintah/Pemerintah Daerah yang telah menyusun DELH atau DPLH berdasarkan penerapan sanksi administratif (surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor B-14134/MENLH/KP/12/2013) namun belum dilakukan penilaian DELH atau DPLH, maka gubernur dan bupati/walikota segera menyelesaikan proses penilaian DELH atau DPLH serta menerbitkan Keputusan DELH atau DPLH dan Izin Lingkungan, sesuai kewenangannya.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,

ttd

Dr. Ir. Siti Surbaya, M.Sc

Tembusan :
1. Presiden Republik Indonesia
2. Wakil Presiden Republik Indonesia

Catatan : Surat ini dibuat tanggal 28 Desember 2016

Loading...

Nomor : S.541/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016
Lampiran : -
Sifat : Sangat Segera
Hal : Penyelesaian Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Kegiatan Yang Sudah Berjalan

Yth
1. Para Menteri Kabinet Kerja RI
2. Panglima TNI
3. Kepala Kepolisian RI
4. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian RI
5. Para Gubernur di Seluruh Indonesia
6. Para Bupati di Seluruh Indonesia
7. Para Walikota di Seluruh Indonesia
di
Tempat

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditetapkan :

1.1. Pasal 22 ayat (1) dan 34 ayat (1), "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal" dan "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria amdal wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)".

1.2. Pasal 36 ayat (1), "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan". 

Kewajiban ini juga berlaku untuk kegiatan Pemerintah/Pemerintah Daerah.


2. Penerapan kewajiban memiliki dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan bagi kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup, sebagai tindak lanjut Penerapan Sangsi Administratif, melalui Surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor B-14134/MENLH/KP/12/2013, tanggal 27 Desember 2013, kepada Gubernur/Bupati/Walikota, agar memerintahkan kepada semua penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk segera menyusun dokumen lingkungan hidup berupa Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL, dengan batas waktu penerbitan Keputusan DELH atau DPLH sampai dengan tanggal 27 Desember 2015;

3. Dalam pelaksanaan kewajiban setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan, ternyata masih banyak kegiatan Pemerintah/Pemerintah Daerah yang telah berjalan namun masih belum memiliki dokumen lingkungan hidup. Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan adanya perintah pemenuhan kewajiban untuk setiap kegiatan Pemerintah/Pemerintah Daerah yang telah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan untuk segera melengkapi dengan dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan hidup.

Pemenuhan kewajiban untuk setiap kegiatan Pemerintah/Pemerintah Daerah yang telah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan untuk segera melengkapi dengan dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan, dilakukan melalui mekanisme sebagaimana berikut :

1. Setiap kegiatan Pemerintah/Pemerintah Daerah yang telah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan diperintahkan untuk segera menyusun dokumen lingkungan hidup berupa DELH bagi kegiatan Pemerintah/Pemerintah Daerah yang wajib memiliki Amdal atau DPLH bagi kegiatan Pemerintah/Pemerintah Daerah yang wajib memiliki UKL-UPL. Tata cara penyusunan DELH atau DPLH mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.

2. Kegiatan Pemerintah/Pemerintah Daerah dapat menyusun DELH atau DPLH, apabila kegiatan memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. telah memiliki legalitas pelaksanaan kegiatan,

b. telah melaksanakan kegiatan,

c. lokasi kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang, dan

d. tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Setiap instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah yang kegiatannya memenuhi kriteria penerapan DELH atau DPLH untuk segera menyusun, menyelesaikan dan mendapatkan Keputusan DELH atau DPLH dari yang berwenang. Pengaturan tentang kewenangan mengikuti pengaturan kewenangan penilaian Amdal untuk DELH dan pengaturan pemeriksaan UKL-UPL untuk DPLH sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan.

4. Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan percepatan penyelesaian penilaian kegiatan Pemerintah/Pemerintah Daerah dan Penerbitan Keputusan DELH atau DPLH.

Keputusan DELH atau DPLH digunakan sebagai dasar penerbitan Izin Lingkungan.

5. Untuk efektifnya penyusunan dan penyelesaian DELH atau DPLH, maka bagi penanggung jawab kegiatan Para Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Gubernur, Para Bupati, dan Para Walikota, agar melakukan inventarisasi usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup (Izin Lingkungan)) serta menganggarkan biaya penyelesaian kewajiban memiliki DELH atau DPLH pada lingkungan masing-masing.

6. Bagi kegiatan Pemerintah/Pemerintah Daerah yang telah menyusun DELH atau DPLH berdasarkan penerapan sanksi administratif (surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor B-14134/MENLH/KP/12/2013) namun belum dilakukan penilaian DELH atau DPLH, maka gubernur dan bupati/walikota segera menyelesaikan proses penilaian DELH atau DPLH serta menerbitkan Keputusan DELH atau DPLH dan Izin Lingkungan, sesuai kewenangannya.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,

ttd

Dr. Ir. Siti Surbaya, M.Sc

Tembusan :
1. Presiden Republik Indonesia
2. Wakil Presiden Republik Indonesia

Catatan : Surat ini dibuat tanggal 28 Desember 2016



Demikianlah Artikel Perintah Membuat DELH dan DPLH Untuk Gedung Pemerintah/Pemerintah Daerah, Gedung Milik TNI, POLRI, Kementerian & Non Kementerian

Sekianlah artikel Perintah Membuat DELH dan DPLH Untuk Gedung Pemerintah/Pemerintah Daerah, Gedung Milik TNI, POLRI, Kementerian & Non Kementerian kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perintah Membuat DELH dan DPLH Untuk Gedung Pemerintah/Pemerintah Daerah, Gedung Milik TNI, POLRI, Kementerian & Non Kementerian dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2018/03/perintah-membuat-delh-dan-dplh-untuk.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perintah Membuat DELH dan DPLH Untuk Gedung Pemerintah/Pemerintah Daerah, Gedung Milik TNI, POLRI, Kementerian & Non Kementerian"

Posting Komentar

Loading...