Loading...

PNS Pria Jangan Main-main Ambil Cuti Sebulan, Bisa Turun Pangkat

PNS Pria Jangan Main-main Ambil Cuti Sebulan, Bisa Turun Pangkat - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PNS Pria Jangan Main-main Ambil Cuti Sebulan, Bisa Turun Pangkat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PNS Pria Jangan Main-main Ambil Cuti Sebulan, Bisa Turun Pangkat
link : PNS Pria Jangan Main-main Ambil Cuti Sebulan, Bisa Turun Pangkat

Baca juga


PNS Pria Jangan Main-main Ambil Cuti Sebulan, Bisa Turun Pangkat

Loading...
Pegawai negeri sipil (PNS) bisa mengajukan cuti alasan penting (CAP) dalam keadaan tertentu, contohnya saat mendampingi pasangan melahirkan. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama satu bulan.

Khusus untuk mendampingi pasangan melahirkan, lamanya waktu cuti ditentukan dari surat keterangan rawat inap rumah sakit. Artinya, PNS pria tak serta-merta dapat mengajukan cuti sesukanya, karena harus menggunakan surat keterangan sebagai bukti.

Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan para PNS harus jujur dalam mengajukan cuti alasan penting tersebut. Dia menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi bila ada PNS yang sengaja mengada-ada dalam mengajukan waktu cuti, contohnya cuti mendampingi istri melahirkan.

"Tentu saja ada sanksinya yang telah diatur antara lain di PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," kata Ridwan, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Ridwan mengatakan nantinya siapapun pihak yang berwenang dalam memberikan cuti, akan langsung menilai urgensi, serta memastikan kepentingan cuti yang diajukan si pegawai. Hal itu juga telah diatur dalam PP 53/2010.

"PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), Pejabat yang Berwenang Memberi Cuti, dan Atasan Langsung wajib memastikan pelaksanaan cuti dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan," jelas dia.

Lebih lanjut Ridwan mengatakan, apabila si pegawai terbukti melakukan kecurangan dalam mengajukan cuti alasan penting tersebut, maka pihak atasan akan langsung memberikan hukuman disiplin. Nantinya atasan akan menilai hukuman yang sesuai dengan tindakan yang dilakukan si pegawai.

"Segala jenis pelanggaran atau penipuan atas pelaksanaan cuti wajib diperiksa dan jika terbukti harus dikenakan hukuman disiplin," kata Ridwan.

Hukuman disiplin untuk pegawai yang dimaksud memiliki kategori beragam, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Tergantung eskalasi kesalahan.

"Ini berlaku umum untuk semua hal berkenaan dengan disiplin PNS. Jadi bukan khusus pelanggaran pelaksanaan cuti," tuturnya.detik
Loading...
Pegawai negeri sipil (PNS) bisa mengajukan cuti alasan penting (CAP) dalam keadaan tertentu, contohnya saat mendampingi pasangan melahirkan. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama satu bulan.

Khusus untuk mendampingi pasangan melahirkan, lamanya waktu cuti ditentukan dari surat keterangan rawat inap rumah sakit. Artinya, PNS pria tak serta-merta dapat mengajukan cuti sesukanya, karena harus menggunakan surat keterangan sebagai bukti.

Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan para PNS harus jujur dalam mengajukan cuti alasan penting tersebut. Dia menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi bila ada PNS yang sengaja mengada-ada dalam mengajukan waktu cuti, contohnya cuti mendampingi istri melahirkan.

"Tentu saja ada sanksinya yang telah diatur antara lain di PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," kata Ridwan, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Ridwan mengatakan nantinya siapapun pihak yang berwenang dalam memberikan cuti, akan langsung menilai urgensi, serta memastikan kepentingan cuti yang diajukan si pegawai. Hal itu juga telah diatur dalam PP 53/2010.

"PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), Pejabat yang Berwenang Memberi Cuti, dan Atasan Langsung wajib memastikan pelaksanaan cuti dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan," jelas dia.

Lebih lanjut Ridwan mengatakan, apabila si pegawai terbukti melakukan kecurangan dalam mengajukan cuti alasan penting tersebut, maka pihak atasan akan langsung memberikan hukuman disiplin. Nantinya atasan akan menilai hukuman yang sesuai dengan tindakan yang dilakukan si pegawai.

"Segala jenis pelanggaran atau penipuan atas pelaksanaan cuti wajib diperiksa dan jika terbukti harus dikenakan hukuman disiplin," kata Ridwan.

Hukuman disiplin untuk pegawai yang dimaksud memiliki kategori beragam, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Tergantung eskalasi kesalahan.

"Ini berlaku umum untuk semua hal berkenaan dengan disiplin PNS. Jadi bukan khusus pelanggaran pelaksanaan cuti," tuturnya.detik


Demikianlah Artikel PNS Pria Jangan Main-main Ambil Cuti Sebulan, Bisa Turun Pangkat

Sekianlah artikel PNS Pria Jangan Main-main Ambil Cuti Sebulan, Bisa Turun Pangkat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PNS Pria Jangan Main-main Ambil Cuti Sebulan, Bisa Turun Pangkat dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2018/03/pns-pria-jangan-main-main-ambil-cuti.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PNS Pria Jangan Main-main Ambil Cuti Sebulan, Bisa Turun Pangkat"

Posting Komentar

Loading...