Loading...

PNS Wajib Baca : Gaji PNS Berubah, Berikut Daftar Lengkapnya

PNS Wajib Baca : Gaji PNS Berubah, Berikut Daftar Lengkapnya - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PNS Wajib Baca : Gaji PNS Berubah, Berikut Daftar Lengkapnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PNS Wajib Baca : Gaji PNS Berubah, Berikut Daftar Lengkapnya
link : PNS Wajib Baca : Gaji PNS Berubah, Berikut Daftar Lengkapnya

Baca juga


PNS Wajib Baca : Gaji PNS Berubah, Berikut Daftar Lengkapnya

Loading...
BERITAPNS.COM--Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah menjadi bahan godokan oleh pemerintah. Nantinya indeks penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan terdiri dari indeks gaji, presentase tunjangan kinerja dari gaji dan indeks kemahalan daerah.


Skema penggajian ini pun akan ditentukan melalui indeks penghasilan. Dengan adanya skema baru ini, penghasilan sejumlah pejabat negara hingga kepala daerah akan mengalami kenaikan.
Untuk PNS, jumlah penghasilannya juga akan ditentukan sesuai pangkat. Dalam RPP yang baru ini, ada perubahan tatanan kepangkatan.

Jika sebelumnya pangkat PNS disesuaikan menurut Golongan dan Ruang, pangkat PNS yang baru akan dibagi ke dalam tiga bagian.
Pangkat PNS yang baru akan dibagi ke dalam Jenjang Pangkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jenjang Pangkat Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF). 

Besaran angka yang tertulis di sini merupakan jumlah gaji pokok yang bisa diperoleh PNS dan belum termasuk tunjangan. Berikut ulasannya seperti dilansir dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh Beritapns.com dari Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/3/2018):

Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)
1. JPT-I : Rp 39,3 juta
2. JPT-II : Rp 37,4 juta
3. JPT-III : Rp 35,7 juta
4. JPT-IV : Rp 34 juta
5. JPT-V : Rp 32 juta
6. JPT-VI : Rp 30,8 juta
7. JPT-VII : Rp 29,3 juta
8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta
9. JPT-IX : Rp 26,6 juta
Jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF)
1. JA-15, JF-15 : Rp 22,2 juta
2. JA-14, JF-14 : Rp 19,2 juta
3. JA-13, JF-13 : Rp 16,7 juta
4. JA-12, JF-12 : Rp 14,5 juta
5. JA-11, JF-11 : Rp 12,6 juta
6. JA-10, JF-10 : Rp 10,9 juta
7. JA-9, JF-9 : Rp 9,5 juta
8. JA-8, JF-8 : Rp 8,2 juta
9. JA-7, JF-7 : Rp 7,2 juta
10. JA-6, JF-6 : Rp 6,2juta
11. JA-5, JF-5 : Rp 5,4 juta
12. JA-4, JF-4 : Rp 4,7 juta
13. JA-3, JF-3 : Rp 4,1 juta
14. JA-2, JF-2 : Rp 3,5 juta
15. JA-1, JF-1 : Rp 3,1 juta

Demikian informasi mengenai Daftar lengkap perubahan Gaji pns 2018!!
Loading...
BERITAPNS.COM--Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah menjadi bahan godokan oleh pemerintah. Nantinya indeks penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan terdiri dari indeks gaji, presentase tunjangan kinerja dari gaji dan indeks kemahalan daerah.


Skema penggajian ini pun akan ditentukan melalui indeks penghasilan. Dengan adanya skema baru ini, penghasilan sejumlah pejabat negara hingga kepala daerah akan mengalami kenaikan.
Untuk PNS, jumlah penghasilannya juga akan ditentukan sesuai pangkat. Dalam RPP yang baru ini, ada perubahan tatanan kepangkatan.

Jika sebelumnya pangkat PNS disesuaikan menurut Golongan dan Ruang, pangkat PNS yang baru akan dibagi ke dalam tiga bagian.
Pangkat PNS yang baru akan dibagi ke dalam Jenjang Pangkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jenjang Pangkat Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF). 

Besaran angka yang tertulis di sini merupakan jumlah gaji pokok yang bisa diperoleh PNS dan belum termasuk tunjangan. Berikut ulasannya seperti dilansir dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh Beritapns.com dari Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/3/2018):

Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)
1. JPT-I : Rp 39,3 juta
2. JPT-II : Rp 37,4 juta
3. JPT-III : Rp 35,7 juta
4. JPT-IV : Rp 34 juta
5. JPT-V : Rp 32 juta
6. JPT-VI : Rp 30,8 juta
7. JPT-VII : Rp 29,3 juta
8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta
9. JPT-IX : Rp 26,6 juta
Jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF)
1. JA-15, JF-15 : Rp 22,2 juta
2. JA-14, JF-14 : Rp 19,2 juta
3. JA-13, JF-13 : Rp 16,7 juta
4. JA-12, JF-12 : Rp 14,5 juta
5. JA-11, JF-11 : Rp 12,6 juta
6. JA-10, JF-10 : Rp 10,9 juta
7. JA-9, JF-9 : Rp 9,5 juta
8. JA-8, JF-8 : Rp 8,2 juta
9. JA-7, JF-7 : Rp 7,2 juta
10. JA-6, JF-6 : Rp 6,2juta
11. JA-5, JF-5 : Rp 5,4 juta
12. JA-4, JF-4 : Rp 4,7 juta
13. JA-3, JF-3 : Rp 4,1 juta
14. JA-2, JF-2 : Rp 3,5 juta
15. JA-1, JF-1 : Rp 3,1 juta

Demikian informasi mengenai Daftar lengkap perubahan Gaji pns 2018!!


Demikianlah Artikel PNS Wajib Baca : Gaji PNS Berubah, Berikut Daftar Lengkapnya

Sekianlah artikel PNS Wajib Baca : Gaji PNS Berubah, Berikut Daftar Lengkapnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PNS Wajib Baca : Gaji PNS Berubah, Berikut Daftar Lengkapnya dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2018/03/pns-wajib-baca-gaji-pns-berubah-berikut.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PNS Wajib Baca : Gaji PNS Berubah, Berikut Daftar Lengkapnya"

Posting Komentar

Loading...