Loading...

THR PNS Dan Pensiunan Cair 5 Juni, Gaji 13 Dibayar 3 juli. Berikut Hitungan THR Untuk PNS Tahun 2018

THR PNS Dan Pensiunan Cair 5 Juni, Gaji 13 Dibayar 3 juli. Berikut Hitungan THR Untuk PNS Tahun 2018 - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul THR PNS Dan Pensiunan Cair 5 Juni, Gaji 13 Dibayar 3 juli. Berikut Hitungan THR Untuk PNS Tahun 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : THR PNS Dan Pensiunan Cair 5 Juni, Gaji 13 Dibayar 3 juli. Berikut Hitungan THR Untuk PNS Tahun 2018
link : THR PNS Dan Pensiunan Cair 5 Juni, Gaji 13 Dibayar 3 juli. Berikut Hitungan THR Untuk PNS Tahun 2018

Baca juga


THR PNS Dan Pensiunan Cair 5 Juni, Gaji 13 Dibayar 3 juli. Berikut Hitungan THR Untuk PNS Tahun 2018

Loading...
Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Berikut adalah informasi terkait Jadwal pencairan THR untuk PNS dan Pensiunan serta hitungan THR jumlah yang akan diterima oleh rekan-rekan PNS. 
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan dipastikan akan menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal. Tunjangan hari raya akan dicairkan mulai 5 Juni 2018.


Jadwal itu diketahui dari memo intern PT Taspen (Persero) yang bocor ke publik. Memo dari Divisi Bisnis Pensiun itu ditujukan kepada seluruh kepala cabang dan kepala cabang pembantu PT Taspen.
Dalam memo yang diteken Kepala Divisi Bisnis Pensiun Meidia Said itu, disebutkan bahwa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk THR akan didrop pada 4 Juni.
Dengan demikian, pembayaran THR kepada para pensiunan sudah bisa dilakukan pada 5 Juni atau keesokan harinya. Jadwal tersebut juga berlaku di PT Asabri.
Artinya, THR itu cair 10 hari menjelang Lebaran. Diperkirakan hari raya Idulfitri tahun ini jatuh pada 15 Juni 2018. Jadwal itu sesuai hasil hisab Pengurus Pusat Muhammadiyah.
Tak hanya THR, PT Taspen juga sudah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun ini. Dalam memo itu disebutkan bahwa dana APBN untuk gaji ke-13 akan didrop pada 2 Juli, sehingga sudah bisa dicairkan pada 3 Juli.
Resmi, THR PNS dan Pensiunan Cair 5 Juni, Gaji 13 Dibayar 3 Juli

Pemerintah akan segera mengumumkan besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Hal tersebut rencananya akan dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, pekan depan.
"Nanti diumumkan presiden, insyaAllah minggu depan presiden mengumumkan secara lengkap," ujar Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Askolani mengatakan, Presiden Jokowi nantinya akan mengumumkan peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian THR untuk PNS. Selain itu, dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi juga akan mengumumkan besaran kenaikan THR.

Besaran THR PNS
Kenaikan THR tahun ini adalah konsekuensi tidak naiknya gaji pegawai. Ini bukan kali pertama pemerintah memberikan THR. Pada 2016, pemerintah pertama kali memberikan THR kepada PNS sebagai kompensasi tidak ada penyesuaian gaji. Kebijakan itu dilanjutkan pada 2017 dan 2018.
Direktur Penyusunan APBN Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, pernah menjelaskan jumlah THR yang diberikan kepada para PNS aktif sebenarnya sama dengan kenaikan gaji pokok selama setahun. "Ya gaji memang tidak naik, tapi kami kasih THR. Sebenarnya angkanya sama antara dapat gaji pokok dan THR," ujar Kunta.
Data Kementerian Keuangan mencatat, pemerintah telah mencairkan sekitar hampir Rp23 triliun untuk THR dan gaji ke-13 bagi PNS aktif maupun pensiunan PNS di 2017. Adapun rincian dari pembayaran THR dan gaji ke-13 hampir Rp23 triliun, di antaranya untuk THR bagi PNS aktif sebesar Rp5,4 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp6,8 triliun.
Realisasi anggaran tersebut lebih besar daripada pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS pada 2016 sebesar Rp17,9 triliun. Rinciannya, dana untuk membayar gaji ke-13 PNS aktif di 2016 sekitar‎ Rp6,5 triliun, gaji ke-13 untuk pensiunan PNS Rp6,2 triliun, dan THR bagi PNS aktif Rp5,2 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pensiunan PNS akan memperoleh THR sama seperti PNS aktif di 2018. Kebijakan ini bisa disebut pertama kalinya karena dalam dua tahun (2016-2017) THR diberikan hanya untuk PNS aktif.
"PNS akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun depan, begitu pula dengan pensiunan PNS juga dapat gaji ke-13 dan THR," kata Sri Mulyani.

Demikian informasi yang kami sampaikan terkait jadwal pencairan THR untuk PNS dan Pensiunan serta Gaji Ke-13 untuk PNS dan hitungan besaran THR yang akan diterima oleh PNS di Tahun 2018 ini seperti yang kami lansir dari rakyatku.com. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan kami sampaikan terima kasih.
Silahkan rekan-rekan bagikan informasi ini di sosial media yang rekan-rekan ikuti. Terima kasih.
Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Berikut adalah informasi terkait Jadwal pencairan THR untuk PNS dan Pensiunan serta hitungan THR jumlah yang akan diterima oleh rekan-rekan PNS. 
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan dipastikan akan menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal. Tunjangan hari raya akan dicairkan mulai 5 Juni 2018.


Jadwal itu diketahui dari memo intern PT Taspen (Persero) yang bocor ke publik. Memo dari Divisi Bisnis Pensiun itu ditujukan kepada seluruh kepala cabang dan kepala cabang pembantu PT Taspen.
Dalam memo yang diteken Kepala Divisi Bisnis Pensiun Meidia Said itu, disebutkan bahwa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk THR akan didrop pada 4 Juni.
Dengan demikian, pembayaran THR kepada para pensiunan sudah bisa dilakukan pada 5 Juni atau keesokan harinya. Jadwal tersebut juga berlaku di PT Asabri.
Artinya, THR itu cair 10 hari menjelang Lebaran. Diperkirakan hari raya Idulfitri tahun ini jatuh pada 15 Juni 2018. Jadwal itu sesuai hasil hisab Pengurus Pusat Muhammadiyah.
Tak hanya THR, PT Taspen juga sudah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun ini. Dalam memo itu disebutkan bahwa dana APBN untuk gaji ke-13 akan didrop pada 2 Juli, sehingga sudah bisa dicairkan pada 3 Juli.
Resmi, THR PNS dan Pensiunan Cair 5 Juni, Gaji 13 Dibayar 3 Juli

Pemerintah akan segera mengumumkan besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Hal tersebut rencananya akan dilakukan langsung
Loading...
oleh Presiden Jokowi, pekan depan.
"Nanti diumumkan presiden, insyaAllah minggu depan presiden mengumumkan secara lengkap," ujar Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Askolani mengatakan, Presiden Jokowi nantinya akan mengumumkan peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian THR untuk PNS. Selain itu, dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi juga akan mengumumkan besaran kenaikan THR.

Besaran THR PNS
Kenaikan THR tahun ini adalah konsekuensi tidak naiknya gaji pegawai. Ini bukan kali pertama pemerintah memberikan THR. Pada 2016, pemerintah pertama kali memberikan THR kepada PNS sebagai kompensasi tidak ada penyesuaian gaji. Kebijakan itu dilanjutkan pada 2017 dan 2018.
Direktur Penyusunan APBN Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, pernah menjelaskan jumlah THR yang diberikan kepada para PNS aktif sebenarnya sama dengan kenaikan gaji pokok selama setahun. "Ya gaji memang tidak naik, tapi kami kasih THR. Sebenarnya angkanya sama antara dapat gaji pokok dan THR," ujar Kunta.
Data Kementerian Keuangan mencatat, pemerintah telah mencairkan sekitar hampir Rp23 triliun untuk THR dan gaji ke-13 bagi PNS aktif maupun pensiunan PNS di 2017. Adapun rincian dari pembayaran THR dan gaji ke-13 hampir Rp23 triliun, di antaranya untuk THR bagi PNS aktif sebesar Rp5,4 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp6,8 triliun.
Realisasi anggaran tersebut lebih besar daripada pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS pada 2016 sebesar Rp17,9 triliun. Rinciannya, dana untuk membayar gaji ke-13 PNS aktif di 2016 sekitar‎ Rp6,5 triliun, gaji ke-13 untuk pensiunan PNS Rp6,2 triliun, dan THR bagi PNS aktif Rp5,2 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pensiunan PNS akan memperoleh THR sama seperti PNS aktif di 2018. Kebijakan ini bisa disebut pertama kalinya karena dalam dua tahun (2016-2017) THR diberikan hanya untuk PNS aktif.
"PNS akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun depan, begitu pula dengan pensiunan PNS juga dapat gaji ke-13 dan THR," kata Sri Mulyani.

Demikian informasi yang kami sampaikan terkait jadwal pencairan THR untuk PNS dan Pensiunan serta Gaji Ke-13 untuk PNS dan hitungan besaran THR yang akan diterima oleh PNS di Tahun 2018 ini seperti yang kami lansir dari rakyatku.com. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan kami sampaikan terima kasih.
Silahkan rekan-rekan bagikan informasi ini di sosial media yang rekan-rekan ikuti. Terima kasih.


Demikianlah Artikel THR PNS Dan Pensiunan Cair 5 Juni, Gaji 13 Dibayar 3 juli. Berikut Hitungan THR Untuk PNS Tahun 2018

Sekianlah artikel THR PNS Dan Pensiunan Cair 5 Juni, Gaji 13 Dibayar 3 juli. Berikut Hitungan THR Untuk PNS Tahun 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel THR PNS Dan Pensiunan Cair 5 Juni, Gaji 13 Dibayar 3 juli. Berikut Hitungan THR Untuk PNS Tahun 2018 dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2018/05/thr-pns-dan-pensiunan-cair-5-juni-gaji.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "THR PNS Dan Pensiunan Cair 5 Juni, Gaji 13 Dibayar 3 juli. Berikut Hitungan THR Untuk PNS Tahun 2018"

Posting Komentar

Loading...