Judul : Mau LuluS CPNS 2018, Cek Passing Grade CPNS 2018 Berikut Ini
link : Mau LuluS CPNS 2018, Cek Passing Grade CPNS 2018 Berikut Ini
Mau LuluS CPNS 2018, Cek Passing Grade CPNS 2018 Berikut Ini
Loading...
Nilai Passing Grade CPNS 2018 atau nilai ambang batas seleksi CPNS adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 meliputi, Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Nilai Passing Grade CPNS Formasi Umum
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
- 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
- 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
- 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Berikut di bwah ini adalah (formasi) kebutuhan khusus:
- Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
- Penyandang Disabilitas;
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
- Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
- Diaspora;
- Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus, adalah sebagai berikut:
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
- Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
Nilai Passing Grade Formasi Umum dengan Pengecualian
Untuk jabatan Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum - perhitungan nilai passing gradenya berbeda dengan formasi umum lainnya.
Pengecualian nilai ambang batas nilai SKD bagi jabatan-jabatan diatas adalah:
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU sesuai Passing Grade; dan
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi Jabatan Juru Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 70 (tujuh puluh).
Dokumen Penting
Sumber: Asncpns.com
Demikian informasi mengenai Passing Grade cpns 2018 yang wajib anda kuasai.
Loading...
BERITAPNS.COM-- Pendaftaran CPNS 2018 kini tinggal menghitung hari, oleh karena itu segala persiapan seperti berkas persyaratan CPNS 2018 dan Mengetahui Passing Grade CPNS 2018 juga sangat perlu.
Nilai Passing Grade CPNS 2018 atau nilai ambang batas seleksi CPNS adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 meliputi, Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Nilai Passing Grade CPNS Formasi Umum
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
Berikut di bwah ini adalah (formasi) kebutuhan khusus:
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus, adalah sebagai berikut:
Nilai Passing Grade Formasi Umum dengan Pengecualian
Untuk jabatan Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum - perhitungan nilai passing gradenya berbeda dengan formasi umum lainnya.
Pengecualian nilai ambang batas nilai SKD bagi jabatan-jabatan diatas adalah:
Dokumen Penting
Nilai Passing Grade CPNS 2018 atau nilai ambang batas seleksi CPNS adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 meliputi, Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Nilai Passing Grade CPNS Formasi Umum
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
- 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
- 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
- 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Berikut di bwah ini adalah (formasi) kebutuhan khusus:
- Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
- Penyandang Disabilitas;
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
- Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
- Diaspora;
- Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus, adalah sebagai berikut:
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
- Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
Nilai Passing Grade Formasi Umum dengan Pengecualian
Untuk jabatan Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum - perhitungan nilai passing gradenya berbeda dengan formasi umum lainnya.
Pengecualian nilai ambang batas nilai SKD bagi jabatan-jabatan diatas adalah:
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU sesuai Passing Grade; dan
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi Jabatan Juru Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 70 (tujuh puluh).
Dokumen Penting
Sumber: Asncpns.com
Demikian informasi mengenai Passing Grade cpns 2018 yang wajib anda kuasai.
Demikianlah Artikel Mau LuluS CPNS 2018, Cek Passing Grade CPNS 2018 Berikut Ini
Sekianlah artikel Mau LuluS CPNS 2018, Cek Passing Grade CPNS 2018 Berikut Ini kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Mau LuluS CPNS 2018, Cek Passing Grade CPNS 2018 Berikut Ini dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2018/09/mau-lulus-cpns-2018-cek-passing-grade.html
0 Response to "Mau LuluS CPNS 2018, Cek Passing Grade CPNS 2018 Berikut Ini"
Posting Komentar