Loading...

Pemerintah Percepat Aturan Penyetaraan Tenaga Honorer

Pemerintah Percepat Aturan Penyetaraan Tenaga Honorer - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemerintah Percepat Aturan Penyetaraan Tenaga Honorer, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemerintah Percepat Aturan Penyetaraan Tenaga Honorer
link : Pemerintah Percepat Aturan Penyetaraan Tenaga Honorer

Baca juga


Pemerintah Percepat Aturan Penyetaraan Tenaga Honorer

Loading...
Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah saat ini tengah mempercepat upaya agar tenaga honorer kategori II (K2) memiliki hak yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS). Nantinya honorer K2 akan direkrut dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho mengatakan, skema PPPK harus diterima dan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan ketidakjelasan status kepegawaian di internal birokrasi.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen PPPK sedang dalam tahap penyelesaian. Aturan tersebut akan menjadi payung hukum pelaksana dari UU ASN yang mengatur mekanisme rekrutmen CPNS dengan skema PPPK.

"Diharapkan PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian kasus tenaga honorer dengan seleksi berbasis sistem merit," kata Yanuar dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (8/10/2018).

Selain itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, RPP Manajemen PPPK akan mengatur mekanisme rekrutmen, manajemen, pola karir, serta kewajiban dan hak termasuk perlindungan bagi PPPK.

"PPPK juga akan diarahkan untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya, serta jabatan fungsional dengan batas usia pelamar, paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan," sebutnya.

Nantinya PPPK akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS.

Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas, Slamet Sudarsono menyatakan, pengadaan formasi PPPK harus disesuaikan dengan grand design ASN dan prioritas pembangunan nasional, serta kemampuan keuangan negara.

"Ini mendasar, karena suatu program pembangunan nasional hanya dapat terlaksana dengan baik, apabila skill set dari aparatur negara yang menjalankan program tersebut memiliki standar yang memadai, sehingga kualifikasi dan kompetensi adalah prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam rekrutmen PPPK ke depan," tambahnya.

Berita ini bersumber dari Detik.
Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah saat ini tengah mempercepat upaya agar tenaga honorer kategori II (K2) memiliki hak yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS). Nantinya honorer K2 akan direkrut dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho mengatakan, skema PPPK harus diterima dan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan ketidakjelasan status kepegawaian di internal birokrasi.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen PPPK sedang dalam tahap penyelesaian. Aturan tersebut akan menjadi payung hukum pelaksana dari UU ASN yang mengatur mekanisme rekrutmen CPNS dengan skema PPPK.

"Diharapkan PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian kasus tenaga honorer dengan seleksi berbasis sistem merit," kata Yanuar dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (8/10/2018).

Selain itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, RPP Manajemen PPPK akan mengatur mekanisme rekrutmen, manajemen, pola karir, serta kewajiban dan hak termasuk perlindungan bagi
Loading...
PPPK.

"PPPK juga akan diarahkan untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya, serta jabatan fungsional dengan batas usia pelamar, paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan," sebutnya.

Nantinya PPPK akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS.

Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas, Slamet Sudarsono menyatakan, pengadaan formasi PPPK harus disesuaikan dengan grand design ASN dan prioritas pembangunan nasional, serta kemampuan keuangan negara.

"Ini mendasar, karena suatu program pembangunan nasional hanya dapat terlaksana dengan baik, apabila skill set dari aparatur negara yang menjalankan program tersebut memiliki standar yang memadai, sehingga kualifikasi dan kompetensi adalah prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam rekrutmen PPPK ke depan," tambahnya.

Berita ini bersumber dari Detik.


Demikianlah Artikel Pemerintah Percepat Aturan Penyetaraan Tenaga Honorer

Sekianlah artikel Pemerintah Percepat Aturan Penyetaraan Tenaga Honorer kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemerintah Percepat Aturan Penyetaraan Tenaga Honorer dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2018/10/pemerintah-percepat-aturan-penyetaraan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pemerintah Percepat Aturan Penyetaraan Tenaga Honorer"

Posting Komentar

Loading...