Loading...

Berdasarkan Peraturan KOMINFO, 1 NIK hanya dpt terdaftar di 3 kartu SIM. NIK Anda trdftr di >3 kartu SIM. Gunakan NIK yang sesuai untuk SIM lainnya. info 817

Berdasarkan Peraturan KOMINFO, 1 NIK hanya dpt terdaftar di 3 kartu SIM. NIK Anda trdftr di >3 kartu SIM. Gunakan NIK yang sesuai untuk SIM lainnya. info 817 - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berdasarkan Peraturan KOMINFO, 1 NIK hanya dpt terdaftar di 3 kartu SIM. NIK Anda trdftr di >3 kartu SIM. Gunakan NIK yang sesuai untuk SIM lainnya. info 817, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berdasarkan Peraturan KOMINFO, 1 NIK hanya dpt terdaftar di 3 kartu SIM. NIK Anda trdftr di >3 kartu SIM. Gunakan NIK yang sesuai untuk SIM lainnya. info 817
link : Berdasarkan Peraturan KOMINFO, 1 NIK hanya dpt terdaftar di 3 kartu SIM. NIK Anda trdftr di >3 kartu SIM. Gunakan NIK yang sesuai untuk SIM lainnya. info 817

Baca juga


Berdasarkan Peraturan KOMINFO, 1 NIK hanya dpt terdaftar di 3 kartu SIM. NIK Anda trdftr di >3 kartu SIM. Gunakan NIK yang sesuai untuk SIM lainnya. info 817

Loading...


Sejak tanggal 30 November 2018, inbox saya mendadak dipebuhi oleh SMS dari 4444 yang memberitahuan pesan seperti berikut ini:
Berdasarkan Peraturan KOMINFO, 1 NIK hanya dpt terdaftar di 3 kartu SIM. NIK Anda trdftr di >3 kartu SIM. Gunakan NIK yang sesuai untuk SIM lainnya. info 817 

Setelah Saya coba ingat lagi, memang Saya pernah melakukan registrasi NIK lebih dari 3 kartu SIM, Yakni 1 Kartu pada operator TELKOM SEL dan beberapa kartu di Operator XL.

Lho..... kok kenapa tiba-tiba uturan ragistrasi berubah lagi? Bukankah informasi terkahir menyebutkan bahwa 1 NIK bisa digunakan lebih dari 3 Kartu SIM? Apakah ada perubahan kebijakan lagi.

Ketika saya coba tanyakan pada pedagang kartu internet, ternyata mereka juga mendapatkan SMS pemberitahuan yang sama.

Hari ini, SMS pemberitahuan baru datang lagi dari, 4444 pesannya seperti ini:
Utk kartu SIM ke-4 dst, kirim UNREG#NoXL ke 4444 utk unregistrasi. Lalu ketik DAFTAR#NIK#KKK utk registrasi max10Des agar TDK TERBLOKIR. Info 817

Mungkin untuk kenyamanan kita sebagai pengguna kartu SIM ada baiknya mengikuti aturan dari KOMINFO, apabila penggunaan 1 NIK lebih dari 3 kartu SIM memang dilarang, maka ada baiknya untuk kartu SIM yang tidak digunakan segera di UNREG. 

Tapi sayangnya kartu yang mau di UNREG sudah hilang semua :D. Sejak ada kabar kalau 1 NIK bisa digunakan lebih dari 3 Kartu SIM. Semoga ada kebijkan baru lagi dan solusinya. :)
Loading...


Sejak tanggal 30 November 2018, inbox saya mendadak dipebuhi oleh SMS dari 4444 yang memberitahuan pesan seperti berikut ini:
Berdasarkan Peraturan KOMINFO, 1 NIK hanya dpt terdaftar di 3 kartu SIM. NIK Anda trdftr di >3 kartu SIM. Gunakan NIK yang sesuai untuk SIM lainnya. info 817 

Setelah Saya coba ingat lagi, memang Saya pernah melakukan registrasi NIK lebih dari 3 kartu SIM, Yakni 1 Kartu pada operator TELKOM SEL dan beberapa kartu di Operator XL.

Lho..... kok kenapa tiba-tiba uturan ragistrasi berubah lagi? Bukankah informasi terkahir menyebutkan bahwa 1 NIK bisa digunakan lebih dari 3 Kartu SIM? Apakah ada perubahan kebijakan lagi.

Ketika saya coba tanyakan pada pedagang kartu internet, ternyata mereka juga mendapatkan SMS pemberitahuan yang sama.

Hari ini, SMS pemberitahuan baru datang lagi dari, 4444 pesannya seperti ini:
Utk kartu SIM ke-4 dst, kirim UNREG#NoXL ke 4444 utk unregistrasi. Lalu ketik DAFTAR#NIK#KKK utk registrasi max10Des agar TDK TERBLOKIR. Info 817

Mungkin untuk kenyamanan kita sebagai pengguna kartu SIM ada baiknya mengikuti aturan dari KOMINFO, apabila penggunaan 1 NIK lebih dari 3 kartu SIM memang dilarang, maka ada baiknya untuk kartu SIM yang tidak digunakan segera di UNREG. 

Tapi sayangnya kartu yang mau di UNREG sudah hilang semua :D. Sejak ada kabar kalau 1 NIK bisa digunakan lebih dari 3 Kartu SIM. Semoga ada kebijkan baru lagi dan solusinya. :)


Demikianlah Artikel Berdasarkan Peraturan KOMINFO, 1 NIK hanya dpt terdaftar di 3 kartu SIM. NIK Anda trdftr di >3 kartu SIM. Gunakan NIK yang sesuai untuk SIM lainnya. info 817

Sekianlah artikel Berdasarkan Peraturan KOMINFO, 1 NIK hanya dpt terdaftar di 3 kartu SIM. NIK Anda trdftr di >3 kartu SIM. Gunakan NIK yang sesuai untuk SIM lainnya. info 817 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Berdasarkan Peraturan KOMINFO, 1 NIK hanya dpt terdaftar di 3 kartu SIM. NIK Anda trdftr di >3 kartu SIM. Gunakan NIK yang sesuai untuk SIM lainnya. info 817 dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2018/12/berdasarkan-peraturan-kominfo-1-nik.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berdasarkan Peraturan KOMINFO, 1 NIK hanya dpt terdaftar di 3 kartu SIM. NIK Anda trdftr di >3 kartu SIM. Gunakan NIK yang sesuai untuk SIM lainnya. info 817"

Posting Komentar

Loading...