Loading...

Mendikbud: Guru Honorer di Atas 35 Tahun Prioritas PPPK

Mendikbud: Guru Honorer di Atas 35 Tahun Prioritas PPPK - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mendikbud: Guru Honorer di Atas 35 Tahun Prioritas PPPK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mendikbud: Guru Honorer di Atas 35 Tahun Prioritas PPPK
link : Mendikbud: Guru Honorer di Atas 35 Tahun Prioritas PPPK

Baca juga


Mendikbud: Guru Honorer di Atas 35 Tahun Prioritas PPPK

Loading...
Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memprioritaskan para honorer yang berusia 35 tahun ke atas. Menurut dia, perekrutan PPPK akan memperhitungkan masa kerja para honorer.

“Untuk PPPK diprioritaskan untuk mereka yang di atas 35 tahun, yang sudah mengabdi, tapi tidak menutup peluang untuk yang lain,” kata Muhadjir kepada Republika.co.id, Ahad (2/12).

Kendati demikian, kata dia, ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi oleh para guru honorer dalam seleksi calon PPPK. Selain masa kerja, ia mengatakan, guru juga harus memenuhi syarat dari ketentuan akademik maupun kompetensi dan lainnya.

“Guru honorer yang memenuhi kriteria itu akan mendapatkan prioritas,” kata Muhadjir.

Pada Sabtu (1/12) dalam Puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 PGRI di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Presiden RI Joko Widodo mengumumkan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Pengangkatan PPPK, kata dia, menjadi peluang bagi para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk mendapatkan kesejahteraan layaknya guru PNS.

“Telah kita terbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang membuka peluang pengangkatan guru bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS dengan hak yang setara dengan PNS kita,” kata Jokowi dalam sambutannya.

Namun pada kesempatan tersebut, presiden tidak menjelaskan secara detail bagaimana isi dari PP PPPK tersebut. Dia hanya menyampaikan, berencana mengundang ketua umum PGRI dan seluruh jajaran pengurus untuk kembali membicarakan masalah guru, termasuk aturan PPPK, pekan depan.

“Tadi juga telah disampaikan oleh Ibu Ketua Umum PGRI, banyak hal yang belum bisa saya jawab di sini. Nanti minggu depan akan saya undang Ibu Ketua beserta seluruh jajaran pengurus untuk datang ke Istana berbicara masalah-masalah besar yang kita hadapi,” kata Jokowi.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengaku belum mendapat salinan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK tersebut. Namun dia berharap, aturan yang diterbitkan tersebut dapat menguntungkan guru honorer yang telah lama mengabdi.

Berita ini bersumber dari Republika.
Loading...
Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memprioritaskan para honorer yang berusia 35 tahun ke atas. Menurut dia, perekrutan PPPK akan memperhitungkan masa kerja para honorer.

“Untuk PPPK diprioritaskan untuk mereka yang di atas 35 tahun, yang sudah mengabdi, tapi tidak menutup peluang untuk yang lain,” kata Muhadjir kepada Republika.co.id, Ahad (2/12).

Kendati demikian, kata dia, ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi oleh para guru honorer dalam seleksi calon PPPK. Selain masa kerja, ia mengatakan, guru juga harus memenuhi syarat dari ketentuan akademik maupun kompetensi dan lainnya.

“Guru honorer yang memenuhi kriteria itu akan mendapatkan prioritas,” kata Muhadjir.

Pada Sabtu (1/12) dalam Puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 PGRI di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Presiden RI Joko Widodo mengumumkan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Pengangkatan PPPK, kata dia, menjadi peluang bagi para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk mendapatkan kesejahteraan layaknya guru PNS.

“Telah kita terbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang membuka peluang pengangkatan guru bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS dengan hak yang setara dengan PNS kita,” kata Jokowi dalam sambutannya.

Namun pada kesempatan tersebut, presiden tidak menjelaskan secara detail bagaimana isi dari PP PPPK tersebut. Dia hanya menyampaikan, berencana mengundang ketua umum PGRI dan seluruh jajaran pengurus untuk kembali membicarakan masalah guru, termasuk aturan PPPK, pekan depan.

“Tadi juga telah disampaikan oleh Ibu Ketua Umum PGRI, banyak hal yang belum bisa saya jawab di sini. Nanti minggu depan akan saya undang Ibu Ketua beserta seluruh jajaran pengurus untuk datang ke Istana berbicara masalah-masalah besar yang kita hadapi,” kata Jokowi.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengaku belum mendapat salinan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK tersebut. Namun dia berharap, aturan yang diterbitkan tersebut dapat menguntungkan guru honorer yang telah lama mengabdi.

Berita ini bersumber dari Republika.


Demikianlah Artikel Mendikbud: Guru Honorer di Atas 35 Tahun Prioritas PPPK

Sekianlah artikel Mendikbud: Guru Honorer di Atas 35 Tahun Prioritas PPPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mendikbud: Guru Honorer di Atas 35 Tahun Prioritas PPPK dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2018/12/mendikbud-guru-honorer-di-atas-35-tahun.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mendikbud: Guru Honorer di Atas 35 Tahun Prioritas PPPK"

Posting Komentar

Loading...