Loading...

MenPAN-RB Pastikan Guru Honorer Tak Dapat THR

MenPAN-RB Pastikan Guru Honorer Tak Dapat THR - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MenPAN-RB Pastikan Guru Honorer Tak Dapat THR, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : MenPAN-RB Pastikan Guru Honorer Tak Dapat THR
link : MenPAN-RB Pastikan Guru Honorer Tak Dapat THR

Baca juga


MenPAN-RB Pastikan Guru Honorer Tak Dapat THR

Loading...
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin memastikan bahwa guru honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah.

Dikatakannya, THR hanya diperuntukan untuk guru yang telah berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

"Yang dapat dari negara hanya pegawai negeri, PNS," kata Syafruddin di Wihara Ekayana Arama, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (19/5/2019).

Sementara itu, terkait periode cuti bersama Idul Fitri bagi PNS akan diputusukan esok hari.

"Masih diputuskan besok," ujarnya.

Diketahui, THR tetap akan dibayarkan pada paling lambat 10 hari sebelum Lebaran 2019.

Sedangkan gaji ke13 akan dibayarkan padada Juni 2019.

Hal itu berdasarkan Radiogram yang dikeluarkan Mendagri Tjahjo Kumolo Nomor 188.3/3890/SJ untuk seluruh Gubernur seluruh Indonesia dan Radiogram untuk Bupati/Walikota seluruh Indonesia dengan Nomor 188.31/3889/SJ yang ditandatangani tanggal 15 Mei 2019 agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu sesuai ketentuan. Tribunnews
Loading...
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin memastikan bahwa guru honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah.

Dikatakannya, THR hanya diperuntukan untuk guru yang telah berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

"Yang dapat dari negara hanya pegawai negeri, PNS," kata Syafruddin di Wihara Ekayana Arama, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (19/5/2019).

Sementara itu, terkait periode cuti bersama Idul Fitri bagi PNS akan diputusukan esok hari.

"Masih diputuskan besok," ujarnya.

Diketahui, THR tetap akan dibayarkan pada paling lambat 10 hari sebelum Lebaran 2019.

Sedangkan gaji ke13 akan dibayarkan padada Juni 2019.

Hal itu berdasarkan Radiogram yang dikeluarkan Mendagri Tjahjo Kumolo Nomor 188.3/3890/SJ untuk seluruh Gubernur seluruh Indonesia dan Radiogram untuk Bupati/Walikota seluruh Indonesia dengan Nomor 188.31/3889/SJ yang ditandatangani tanggal 15 Mei 2019 agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu sesuai ketentuan. Tribunnews


Demikianlah Artikel MenPAN-RB Pastikan Guru Honorer Tak Dapat THR

Sekianlah artikel MenPAN-RB Pastikan Guru Honorer Tak Dapat THR kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel MenPAN-RB Pastikan Guru Honorer Tak Dapat THR dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2019/05/menpan-rb-pastikan-guru-honorer-tak.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MenPAN-RB Pastikan Guru Honorer Tak Dapat THR"

Posting Komentar

Loading...