Judul : Tata Cara PPDB DKI Jakarta 2019/2020
link : Tata Cara PPDB DKI Jakarta 2019/2020
Tata Cara PPDB DKI Jakarta 2019/2020
Loading...
Jakarta (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2019/2020 didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2019 tentang PPDB dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 523 Tahun 2019 tentang Zonasi Dalam PPDB 2019/2020.
SYARAT CALON PESERTA DIDIK BARU
1. Taman Kanak-Kanak (TK) dan TKLB
- berusia 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok A;
- berusia 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok B;
- memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Laporan Kelahiran dari Kelurahan; dan
- tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
2. Sekolah Dasar (SD) dan SDLB
- berusia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah berusia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Laporan Kelahiran dari Kelurahan; dan
- tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan SMPLB
- memiliki SHUS-BN/DNUS SD/SDLB/MI/Paket dan/atau SKYBS;
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB
4. Sekolah Menengah Atas (SMA) dan SMALB
- memiliki SHUN/DNUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan/atau SKYBS;
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- memiliki SHUN/DNUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan/atau SKYBS;
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- bagi calon peserta didik inklusi, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.
PELAKSANAAN PPDB DKI JAKARTA
PPDB dilaksanakan dengan :
- PPDB Unggulan dilaksanakan untuk SMANU MHT;
- PPDB Khusus untuk SMP/SMA Ragunan;
- PPDB SLB untuk jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB; dan
- PPDB Reguler untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Berikut ini aturan zonasi di PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2019/2020 :
Peraturan Zonasi dalam PPDB di Provinsi DKI Jakarta hanya dilaksanakan untuk jenjang :
- Sekolah Dasar (SD)
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Sekolah Menengah Atas (SMA).
Zonasi didasarkan atas kelurahan.
#BangImamBerbagi #PPDB #SD #SMP #SMA #SMK #DKIJakarta #2019
Jakarta (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2019/2020 didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2019 tentang PPDB dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 523 Tahun 2019 tentang Zonasi Dalam PPDB 2019/2020.
SYARAT CALON PESERTA DIDIK BARU
1. Taman Kanak-Kanak (TK) dan TKLB
- berusia 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok A;
- berusia 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok B;
- memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Laporan Kelahiran dari Kelurahan; dan
- tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
2. Sekolah Dasar (SD) dan SDLB
- berusia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah berusia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Laporan Kelahiran dari Kelurahan; dan
- tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan SMPLB
- memiliki SHUS-BN/DNUS SD/SDLB/MI/Paket dan/atau SKYBS;
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB
4. Sekolah Menengah Atas (SMA) dan SMALB
- memiliki SHUN/DNUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan/atau SKYBS;
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- memiliki SHUN/DNUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan/atau SKYBS;
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- bagi calon peserta didik inklusi, dalam memilih kompetensi
Loading...
keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.
Berikut ini aturan zonasi di PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2019/2020 :
PELAKSANAAN PPDB DKI JAKARTA
PPDB dilaksanakan dengan :
- PPDB Unggulan dilaksanakan untuk SMANU MHT;
- PPDB Khusus untuk SMP/SMA Ragunan;
- PPDB SLB untuk jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB; dan
- PPDB Reguler untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Berikut ini aturan zonasi di PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2019/2020 :
Peraturan Zonasi dalam PPDB di Provinsi DKI Jakarta hanya dilaksanakan untuk jenjang :
- Sekolah Dasar (SD)
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Sekolah Menengah Atas (SMA).
Zonasi didasarkan atas kelurahan.
#BangImamBerbagi #PPDB #SD #SMP #SMA #SMK #DKIJakarta #2019
Demikianlah Artikel Tata Cara PPDB DKI Jakarta 2019/2020
Sekianlah artikel Tata Cara PPDB DKI Jakarta 2019/2020 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tata Cara PPDB DKI Jakarta 2019/2020 dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2019/05/tata-cara-ppdb-dki-jakarta-20192020.html
0 Response to "Tata Cara PPDB DKI Jakarta 2019/2020"
Posting Komentar